https://vt.tiktok.com/ZSAwmqqQV/?_ia=1lc9etf9nq686E
wbnnews – ketidaksinkronan antara petugas Bea Cukai Batam dan bagian Penindakan di Telaga Punggur mencuat setelah sebuah lori pengangkut barang menggunakan Dokumen Kepabeanan 02 resmi yang diterbitkan Bea Cukai Batam. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan muatan bukan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen.
Fakta baru terungkap dari penindakan lori bermuatan ilegal di Telaga Punggur. Informasi lapangan menyebutkan, isi muatan bukanlah sekadar barang campuran biasa, melainkan rokok dan minuman dalam jumlah besar.
Yang mengejutkan, barang tersebut disebut-sebut berafiliasi dengan oknum aparat. Informasi itu diperoleh dari sumber terpercaya di lapangan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Dokumen 02 itu resmi, tapi barang jelas-jelas bukan sesuai kategori.
Konfirmasi melalui pesan singkat kepada Pos P2 Bea Cukai membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Betul bang, dan lorinya akan dibawa ke gudang Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar salah seorang petugas P2.
Salah seorang sumber di lapangan, sebut saja RBS, menyebut modus tersebut bukan hal baru. Tiga bulan sebelumnya, pada 17 Juni 2025, petugas juga menindak lebih dari satu lori yang kedapatan mengangkut dus-dus berisi barang campuran ilegal dengan cara serupa.
“Ini bukan pertama kali. Modusnya sama, memakai Dokumen 02 untuk mengelabui pemeriksaan. Untungnya kerja intelijen Bea Cukai yang dibantu BIN dan BAIS berhasil mengendus lebih awal,” ungkap RBS.
Ketua diskusi anti 86 (kodat 86) Ta’ in Komari menjelaskan,
Jika benar isi lori berupa rokok dan minuman, potensi kerugian negara sangat besar. Dari perhitungan kasar, satu dus rokok dapat menghindari pungutan cukai hingga Rp 15–20 juta. Dengan asumsi satu lori membawa sekitar 200 dus, kerugian mencapai Rp 3–4 miliar sekali jalan. Ditambah minuman beralkohol yang dikenai bea masuk dan cukai hingga 200% dari harga pokok, angka kerugian bisa menembus Rp 5–7 miliar hanya dalam satu kali pengiriman, Ujarnya.
Lebih lanjut,Rokok dan minuman merupakan komoditas yang masuk dalam pengawasan ketat. Selain berhubungan dengan cukai, barang-barang ini kerap menjadi sasaran sindikat penyelundup karena nilainya tinggi di pasaran.
Dengan adanya keterlibatan oknum aparat, publik menilai kasus ini bukan lagi sekadar penyelundupan biasa, melainkan indikasi jaringan terorganisir yang melibatkan “orang dalam”.
“Kalau barang biasa mungkin bisa dianggap kelengahan. Tapi kalau rokok dan minuman, itu jelas ada permainan,” ungkap ta” in .
Menurut Praktisi hukum Kota Batam yang juga penasihat Solidaritas Wartawan Batam (SWB), Jacobus Silaban,S.H,
Sorotan kini tertuju pada siapa yang menerbitkan Dokumen 02 yang dipakai lori bermuatan ilegal tersebut. Dokumen itu jelas dikeluarkan oleh bagian kepabeanan Bea Cukai Batam, namun isinya tidak sesuai dengan barang di lapangan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada petugas yang sengaja meloloskan dokumen untuk melindungi kepentingan pihak tertentu?
Sumber internal menyebut adanya ketidaksinkronan serius antara bagian penerbit dokumen dengan bagian penindakan (P2). “Bagian penerbit dokumen seakan berjalan sendiri, sementara P2 harus kerja keras menutup celah. Ini benang kusut yang harus diurai,” ujar Jacobus.
Sampai berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke Humas Bea Cukai Batam, Mujiono, belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp yang dihubungi dalam beberapa kesempatan tidak aktif.
Publik kini menunggu langkah tegas: apakah Bea Cukai Batam berani melakukan audit internal, mengusut penerbit dokumen bermasalah, dan mengungkap siapa pemilik asli muatan yang disebut-sebut aparat?
Kasus ini bukan hanya soal penyelundupan, tapi juga ujian integritas Bea Cukai Batam. Transparansi dan keseriusan penindakan terhadap oknum internal maupun eksternal akan menentukan kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda depan penjaga pintu masuk negara.
















Discussion about this post