Batam – Petugas P2 Bea Cukai Pos Telaga Punggur kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal dengan modus penggunaan Dokumen Kepabeanan 02 resmi. Penindakan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di area parkir penyeberangan Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur.
Sebuah lori bermuatan paket dan barang campuran ilegal terendus intelijen Bea Cukai setelah dilakukan pemeriksaan pelepasan segel dokumen. Dari hasil pengecekan, muatan dalam lori tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang tertera.
Salah satu sumber di lapangan, sebut saja RBS, menyebut modus serupa pernah terbongkar tiga bulan sebelumnya, tepatnya 17 Juni 2025. Kala itu, lebih dari satu lori ditindak petugas karena kedapatan mengangkut dus-dus berisi barang campuran ilegal dengan cara serupa.
“Ini bukan pertama kali. Modusnya sama, memakai Dokumen 02 untuk mengelabui pemeriksaan. Untungnya, kerja intelijen Bea Cukai yang dibantu BIN dan BAIS berhasil mengendus lebih awal,” ungkap RBS.
Konfirmasi melalui pesan singkat kepada Pos P2 Bea Cukai membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Betul bang, dan lorinya akan dibawa ke gudang Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar salah seorang petugas P2.
Atas keberhasilan tersebut, kerja cepat dan teliti tim P2 Bea Cukai Telaga Punggur diapresiasi. Berulang kali mereka berhasil menggagalkan penyelundupan yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengancam industri dalam
negeri.















Discussion about this post