Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Yusril Memanas, Pledoi Singgung Kriminalisasi – Yudi Kurnain Angkat Bicara

Admin by Admin
September 18, 2025
in Berita, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,wajahbatamnews.co.id- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Yusril Koto kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. “Kuasa hukum Yusril menilai tuntutan jaksa tidak relevan dan cacat hukum. Dalam pledoi yang dibacakan di PN Batam, ia meminta majelis hakim membebaskan Yusril dari segala dakwaan dan mengembalikan hak-haknya.”

 

Dalam Fakta persidangan dibacakan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa,Khoirul Akbar, S.H., menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian.

 

Sebelumnya, JPU menuntut Yusril dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa menilai Yusril terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tuduhan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik.

 

Namun dalam pledoinya, Khoirul Akbar menyebut tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa bukti dan keterangan saksi tidak menunjukkan Yusril bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

 

Dijelaskan olehnya,“Proses penyidikan sejak awal sudah cacat hukum. Penyidik tidak menjalankan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang menekankan penyelesaian perselisihan digital secara persuasif, mediasi, dan menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir,” tegas Khoirul di hadapan Majelis Hakim.

 

Menurutnya, apa yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, pihaknya memohon agar majelis hakim membebaskan Yusril dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya.

 

Dalam petitum pledoi, tim kuasa hukum meminta hakim untuk:

Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa.

 

Memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Yusril.

Mengembalikan barang bukti berupa dua unit handphone serta akun TikTok @yusril.koto2 dalam keadaan aktif.

Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Semoga majelis hakim memutus perkara ini dengan berlandaskan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Khoirul.

 

Sementara itu, penggerak sosial sekaligus mantan anggota DPRD Kepri, Yudi Kurnain, ikut menanggapi jalannya persidangan. Ia menilai perkara ini harus dilihat secara jernih dan adil. “Kasus ini tidak boleh dipaksakan untuk menghukum seseorang tanpa bukti kuat.

 

Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat menekan kebebasan berekspresi,” kata Yudi.

 

Yudi juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif. “Kita semua percaya hakim akan memutus dengan hati nurani, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan pihak tertentu,” tambahnya.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban jaksa pada pekan mendatang.

 

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
Diduga Intimidatif, SP Satpol PP Tuai Protes Warga RT05 RW0

Diduga Intimidatif, SP Satpol PP Tuai Protes Warga RT05 RW0

Diduga Ayong Beserta Aparat Kendalikan distribusi  Solar  Jalur Laut

Diduga Ayong Beserta Aparat Kendalikan distribusi  Solar  Jalur Laut

Dokumen Barang Pindahan Diduga Jadi Modus Penyelundupan di Pelabuhan Punggur

Dokumen Barang Pindahan Diduga Jadi Modus Penyelundupan di Pelabuhan Punggur

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Negosiasi Halaman 127-128

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Negosiasi Halaman 127-128

3 minggu ago
AS bombardir Venezuela, penangkapan Presiden Nicolas Maduro picu kecaman dunia

AS bombardir Venezuela, penangkapan Presiden Nicolas Maduro picu kecaman dunia

1 bulan ago
Pelatih Persija dukung John Herdman dan harapkan Timnas Indonesia melangkah ke Piala Dunia 2030

Pelatih Persija dukung John Herdman dan harapkan Timnas Indonesia melangkah ke Piala Dunia 2030

2 bulan ago
Brigjen Nur Wahyu Pimpin Sertijab Danyonif 147/KGJ, Pesan Penugasan 2026

Brigjen Nur Wahyu Pimpin Sertijab Danyonif 147/KGJ, Pesan Penugasan 2026

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id