Batam,wajahbatamnews.co.id- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Yusril Koto kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. “Kuasa hukum Yusril menilai tuntutan jaksa tidak relevan dan cacat hukum. Dalam pledoi yang dibacakan di PN Batam, ia meminta majelis hakim membebaskan Yusril dari segala dakwaan dan mengembalikan hak-haknya.”
Dalam Fakta persidangan dibacakan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa,Khoirul Akbar, S.H., menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian.
Sebelumnya, JPU menuntut Yusril dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa menilai Yusril terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tuduhan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik.
Namun dalam pledoinya, Khoirul Akbar menyebut tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa bukti dan keterangan saksi tidak menunjukkan Yusril bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Dijelaskan olehnya,“Proses penyidikan sejak awal sudah cacat hukum. Penyidik tidak menjalankan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang menekankan penyelesaian perselisihan digital secara persuasif, mediasi, dan menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir,” tegas Khoirul di hadapan Majelis Hakim.
Menurutnya, apa yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, pihaknya memohon agar majelis hakim membebaskan Yusril dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya.
Dalam petitum pledoi, tim kuasa hukum meminta hakim untuk:
Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa.
Memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Yusril.
Mengembalikan barang bukti berupa dua unit handphone serta akun TikTok @yusril.koto2 dalam keadaan aktif.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Semoga majelis hakim memutus perkara ini dengan berlandaskan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Khoirul.
Sementara itu, penggerak sosial sekaligus mantan anggota DPRD Kepri, Yudi Kurnain, ikut menanggapi jalannya persidangan. Ia menilai perkara ini harus dilihat secara jernih dan adil.“Kasus ini tidak boleh dipaksakan untuk menghukum seseorang tanpa bukti kuat.
Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat menekan kebebasan berekspresi,” kata Yudi.
Yudi juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif. “Kita semua percaya hakim akan memutus dengan hati nurani, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan pihak tertentu,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban jaksa pada pekan mendatang.
















Discussion about this post