Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Ayong Beserta Aparat Kendalikan distribusi  Solar  Jalur Laut

Admin by Admin
September 22, 2025
in Berita, Kriminal
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapal oprasisional

Wajahbatamnews.co.id-  Dugaan praktik mafia solar ilegal kembali mencuat. Cecep Cahyana, Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat, dengan tegas menyebut adanya jaringan kuat yang melibatkan pengusaha lokal dan aparat, sehingga bisnis kotor ini berjalan mulus selama belasan tahun tanpa tersentuh hukum.

 

“Nama Ayong sudah belasan tahun bermain sebagai bandar solar ilegal. Ia punya empat kapal yang rutin melakukan distribusi solar tanpa izin di laut. Sementara Joni menguasai yang lebih berbahaya, ia disebut sebagai ‘orang dalam’ yang mengurus jalur ke oknum Aph,” ungkap Cecep, Selasa(16/9/2025).

 

Menurut Cecep, peran mafia solar ini begitu rapi: Ayong menguasai mengurus jalur laut dan darat memastikan aparat tidak bergerak. Ayong, Karena itulah bisnis aman-aman saja bertahun-tahun,” tegasnya.

 

CIC menilai praktik solar ilegal ini jelas merugikan negara dengan Mereka tidak membayar pajak,negara dirugikan ratusan milyar rupiah per tahun. Pasalnya, solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dijual bebas ke industri dengan harga tinggi.

 

Cecep menegaskan, mafia solar ilegal telah melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

 

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga tanpa izin dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

2. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, bagi pihak yang turut menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

 

3. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) apabila terbukti ada keterlibatan aparat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya kerugian keuangan negara.

 

Cecep mendesak Kapolri dan KPK segera turun tangan membongkar praktik ini. “Kalau benar ada oknum aparat APH yang membekingi mafia solar, maka ini kejahatan besar yang harus dihentikan. Jangan sampai rakyat kecil terus dirampok melalui mereka dan oknum aparat yang bermain mata,” pungkasnya.

 

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, terkait ada kegiatan sindikat Mafia solar yang di ungkap oleh rekan kita dari CIC, jika ada oknum yang membekingi, sama saja oknum tersebut penghianat, sebab bukan saja masyarakat di rugikan, negara juga dirugikan ucap nya

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Dokumen Barang Pindahan Diduga Jadi Modus Penyelundupan di Pelabuhan Punggur

Dokumen Barang Pindahan Diduga Jadi Modus Penyelundupan di Pelabuhan Punggur

Sengaja Dikemas Dalam Ransel Aparat, 797 IPhone Nyaris Lolos dari Pelabuhan Punggur 

Sengaja Dikemas Dalam Ransel Aparat, 797 IPhone Nyaris Lolos dari Pelabuhan Punggur 

PT Asli Gadai Sejahtera Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan, Somasi Resmi Dilayangkan

PT Asli Gadai Sejahtera Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan, Somasi Resmi Dilayangkan

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Obrolan Terbuka Betrand Peto Usai Tinggalkan Rumah Sarwendah

Obrolan Terbuka Betrand Peto Usai Tinggalkan Rumah Sarwendah

3 minggu ago
Dugaan Ijasah Palsu Walikota Batam Mangkrak Ditangan Bareskrim Mabes Polri 

Dugaan Ijasah Palsu Walikota Batam Mangkrak Ditangan Bareskrim Mabes Polri 

3 tahun ago
Dokumen Barang Pindahan Diduga Jadi Modus Penyelundupan di Pelabuhan Punggur

Dokumen Barang Pindahan Diduga Jadi Modus Penyelundupan di Pelabuhan Punggur

5 bulan ago
BP Batam Bagikan Pengalaman Transformasi Pelabuhan Batu Ampar di Forum Maritim Internasional

BP Batam Bagikan Pengalaman Transformasi Pelabuhan Batu Ampar di Forum Maritim Internasional

1 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id