Batam, 1 Oktober 2025 – Aksi sindikat penyelundupan kembali digulung Bea Cukai Batam. Dalam sepekan terakhir, petugas berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan besar yang melibatkan narkoba, perhiasan emas, dan ratusan unit handphone bekas. Total nilai barang mencapai miliaran rupiah dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (17/9/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang, MR (36) asal Aceh, yang akan terbang menuju Lombok. Dari koper miliknya ditemukan sembilan bungkus kristal putih seberat 1.018 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
“Pelaku dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Penindakan ini menyelamatkan sekitar 5.000 generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkap Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Kasus kedua terungkap pada Senin (22/9/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. EA (32), warga Labuhan Batu, Sumut, kedapatan menyelundupkan 2,5 kg emas senilai Rp4,8 miliar menggunakan modus body strapping. Ia mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp3 juta. Bea Cukai menaksir kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Kasus ketiga terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada Sabtu (27/9/2025). RS (36), warga Tanjung Pinang, kedapatan membawa 797 unit iPhone bekas yang disembunyikan dalam koper dan tas. Barang dengan nilai Rp3,2 miliar ini rencananya akan dibawa menuju Kalimantan Barat. Bea Cukai menyebut penyelundupan ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp1 miliar.
Zaky menegaskan, penindakan beruntun ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Batam menjaga perbatasan. “Capaian kinerja ini tidak lepas dari kerja sama dengan TNI, Polri, kejaksaan, serta dukungan masyarakat. Kami akan terus perketat pengawasan,” pungkasnya.

















Discussion about this post