Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Stop kriminalisasi Hukum Perdata

Admin by Admin
Oktober 8, 2025
in Berita, Kriminal
0
Stop kriminalisasi Hukum Perdata
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam – Sejumlah aktivis yang menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/10). Mereka menuntut dilakukan audit terhadap seluruh hakim yang menangani perkara Gordon Silalahi, yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mencoreng wibawa lembaga peradilan.

 

Dalam orasinya, Paulus Lein menegaskan bahwa perkara Gordon Silalahi sejak awal merupakan sengketa perdata, namun tiba-tiba berubah menjadi perkara pidana tanpa dasar hukum yang kuat.

“Ini sudah keluar dari logika hukum. Kami menduga ada intervensi kekuasaan. Hakim harus diaudit, karena keputusan yang lahir dari tekanan politik bukan lagi keadilan,” tegas Paulus di hadapan peserta aksi.

 

Ia menambahkan, perubahan status perkara tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam.

“Kalau kasus perdata bisa dipaksakan jadi pidana, artinya siapa pun warga negara bisa dikriminalisasi sewaktu-waktu. Ini ancaman bagi rasa keadilan,” ujarnya.

 

tokoh masyarakat maody Timisela, juga menilai ada indikasi pelanggaran etik dalam proses hukum yang menjerat Gordon.

“Kami menuntut Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan. Periksa majelis hakimnya, buka seluruh proses persidangan agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai keadilan dijual di meja pengadilan,” tegas maody.

 

Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Audit Hakim, Selamatkan Wibawa Peradilan!” dan “Stop Kriminalisasi Hukum Perdata!”. Orasi dan doa bersama dilakukan secara bergantian di bawah pengawasan aparat kepolisian.

 

Latar Belakang Kasus

 

Kasus yang menjerat Gordon Silalahi berawal dari sengketa perdata terkait kepemilikan dan pengelolaan aset antara dua pihak swasta di Batam. Dalam proses awal, perkara ini sempat terdaftar di pengadilan sebagai perkara perdata dan berjalan melalui mekanisme gugatan perdata biasa.

 

Namun, dalam perjalanan, muncul laporan baru yang justru mengarah pada dugaan tindak pidana, hingga akhirnya Gordon ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan status perkara dari perdata ke pidana inilah yang kemudian memicu protes dan dianggap tidak wajar oleh para aktivis dan pemerhati hukum.

 

Beberapa kalangan menilai, langkah aparat hukum dalam kasus ini tidak proporsional dan berpotensi melanggar asas ne bis in idem — di mana suatu perkara tidak boleh diperkarakan dua kali dalam substansi yang sama.

 

Kini, kasus tersebut tengah bergulir di PN Batam dan menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan intervensi serta ketidakwajaran dalam proses penanganannya.

 

Aksi solidaritas yang dilakukan aktivis 98 disebut akan berlanjut dengan pengaduan resmi ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, guna memastikan adanya transparansi dan pengawasan terhadap aparat peradilan di Batam.

Admin

Admin

Related Posts

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

November 29, 2025
Jeritan Pengusaha Ekspedisi
Berita

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar
Berita

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Next Post
Rutan Batam Gelar Razia, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba dan Handphone

Rutan Batam Gelar Razia, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba dan Handphone

Bersih dari Narkoba, First Club Batam Fokus Gelar Boxing Day Internasional

Bersih dari Narkoba, First Club Batam Fokus Gelar Boxing Day Internasional

Ketua Pokmas Tiban Koperasi Bantah Terlibat Dugaan Penipuan Toko Material

Ketua Pokmas Tiban Koperasi Bantah Terlibat Dugaan Penipuan Toko Material

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Perusahaan Blue Steel Diduga Lakukan Reklamasi Tanpa Izin

Perusahaan Blue Steel Diduga Lakukan Reklamasi Tanpa Izin

1 tahun ago
Pelaku Kembali Lolos Setelah KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Pelaku Kembali Lolos Setelah KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

1 tahun ago
Masjid Agung Batam Center Kebanggaan Warga Batam Segera Rampung

Masjid Agung Batam Center Kebanggaan Warga Batam Segera Rampung

2 tahun ago
PT CCCII Bagikan Sembako Dalam Program CSR

PT CCCII Bagikan Sembako Dalam Program CSR

2 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Hendra Asman Berjuang Melawan Kanker Usus

Ketua DPRD Kota Batam Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di Mako Kodaeral IV

Ketua DPRD Batam Apresiasi Tinggi Terhadap Penyelenggaraan Porseni RA

Ketua DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Calon Perwira

Trending

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

by Admin
November 29, 2025
0

Nus Soge serukan, Lawan Kebiadaban Roslina BATAM – Gelombang kemarahan publik memuncak menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus...

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

November 21, 2025
Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

November 17, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id