Batam – Sejumlah aktivis yang menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/10). Mereka menuntut dilakukan audit terhadap seluruh hakim yang menangani perkara Gordon Silalahi, yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mencoreng wibawa lembaga peradilan.
Dalam orasinya, Paulus Lein menegaskan bahwa perkara Gordon Silalahi sejak awal merupakan sengketa perdata, namun tiba-tiba berubah menjadi perkara pidana tanpa dasar hukum yang kuat.
“Ini sudah keluar dari logika hukum. Kami menduga ada intervensi kekuasaan. Hakim harus diaudit, karena keputusan yang lahir dari tekanan politik bukan lagi keadilan,” tegas Paulus di hadapan peserta aksi.
Ia menambahkan, perubahan status perkara tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam.
“Kalau kasus perdata bisa dipaksakan jadi pidana, artinya siapa pun warga negara bisa dikriminalisasi sewaktu-waktu. Ini ancaman bagi rasa keadilan,” ujarnya.
tokoh masyarakat maody Timisela, juga menilai ada indikasi pelanggaran etik dalam proses hukum yang menjerat Gordon.
“Kami menuntut Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan. Periksa majelis hakimnya, buka seluruh proses persidangan agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai keadilan dijual di meja pengadilan,” tegas maody.
Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Audit Hakim, Selamatkan Wibawa Peradilan!” dan “Stop Kriminalisasi Hukum Perdata!”. Orasi dan doa bersama dilakukan secara bergantian di bawah pengawasan aparat kepolisian.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Gordon Silalahi berawal dari sengketa perdata terkait kepemilikan dan pengelolaan aset antara dua pihak swasta di Batam. Dalam proses awal, perkara ini sempat terdaftar di pengadilan sebagai perkara perdata dan berjalan melalui mekanisme gugatan perdata biasa.
Namun, dalam perjalanan, muncul laporan baru yang justru mengarah pada dugaan tindak pidana, hingga akhirnya Gordon ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan status perkara dari perdata ke pidana inilah yang kemudian memicu protes dan dianggap tidak wajar oleh para aktivis dan pemerhati hukum.
Beberapa kalangan menilai, langkah aparat hukum dalam kasus ini tidak proporsional dan berpotensi melanggar asas ne bis in idem — di mana suatu perkara tidak boleh diperkarakan dua kali dalam substansi yang sama.
Kini, kasus tersebut tengah bergulir di PN Batam dan menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan intervensi serta ketidakwajaran dalam proses penanganannya.
Aksi solidaritas yang dilakukan aktivis 98 disebut akan berlanjut dengan pengaduan resmi ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, guna memastikan adanya transparansi dan pengawasan terhadap aparat peradilan di Batam.
















