WBN, Batam — Menyikapi pemberitaan sebelumnya berjudul “Konspirasi Ketua Pokmas dan Pelaksana Proyek Diduga Tipu Toko Material di Batam, Kerugian Capai Rp254 Juta”, pihak Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tiban Koperasi melalui kuasa hukumnya, Harimurti, S.H., memberikan klarifikasi resmi dan membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap pemilik toko material.
Dalam keterangannya kepada Wajah Batam News (WBN), Harimurti menjelaskan bahwa antara Ketua Pokmas Tiban dan pemilik Toko Material CJP tidak memiliki hubungan langsung dalam hal transaksi maupun pembayaran proyek.
Menurutnya, pekerjaan proyek semenisasi tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh pelaksana lapangan Suherman, yang juga menjadi pihak yang mengatur suplai material dan pembayaran kepada penyedia.
“Klien kami, selaku Ketua Pokmas, sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai mekanisme. Setelah pekerjaan selesai, pembayaran kepada Suherman sudah dilakukan melalui rekening atas nama Rosita, dan itu berdasarkan permintaan langsung dari Suherman sendiri melalui komunikasi WhatsApp,” tegas Harimurti.
Ia juga menepis tudingan bahwa buku tabungan Pokmas dijadikan jaminan kepada toko material. Menurutnya, buku tabungan tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada pihak suplier, melainkan hanya dipinjam oleh Suherman untuk keperluan fotokopi dokumen administrasi proyek.
“Buku tabungan Pokmas itu dipinjam oleh Suherman untuk difotokopi, bukan diserahkan sebagai jaminan. Setelah proyek selesai, buku itu tidak juga dikembalikan dan kemudian dinyatakan hilang. Karena itu, klien kami membuat surat kehilangan resmi dari kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.
Harimurti menegaskan bahwa tudingan adanya konspirasi antara Ketua Pokmas dengan pelaksana proyek adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena secara administratif maupun teknis, Pokmas telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai ketentuan program yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah klien kami beritikad tidak baik. Padahal, Pokmas sudah menyelesaikan pekerjaan dan pembayaran sesuai prosedur. Persoalan antara pelaksana proyek dan toko material seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan perjanjian langsung,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka membuka diri untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak aparat penegak hukum, apabila diminta untuk menjelaskan alur pekerjaan dan pembayaran proyek dimaksud.
“Kami siap menjelaskan secara transparan di hadapan penyidik bila diperlukan. Kami juga meminta semua pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” tutup Harimurti.
Disilain kuasa hukum dari pihak toko material Jacobus Silaban,S.H telah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, serta berencana menggelar konferensi pers terbuka untuk mengungkap bukti-bukti lengkap atas dugaan konspirasi yang dilakukan oleh Ketua Pokmas dan pelaksana proyek. Tegas Jacobus
Dengan adanya klarifikasi ini, Redaksi Wajah Batam News (WBN) menegaskan komitmennya untuk tetap menyajikan pemberitaan berimbang, menghormati hak jawab, serta memberikan ruang bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan keterangan resmi.
Editor Iwan Fajar
















Discussion about this post