Pers adalah pilar keempat demokrasi, berfungsi sebagai pengawas sosial dan penyampai informasi. Namun, di lapangan, integritas ini sering kali diuji. Sebuah fenomena menarik kini tengah menjadi sorotan di Batam, Kepulauan Riau, di mana aktivitas proyek pengerjaan batu di Sambau, Nongsa, menjadi langganan pemberitaan miring.
Persoalan ini memantik pertanyaan: apakah ini murni penegakan fungsi kontrol pers, atau ada aroma “opini pesanan” yang bertujuan untuk “mencari cuan”, seperti yang diisyaratkan oleh para pekerja di lokasi?
WBN, Batam — Aktivitas proyek di kawasan Jalan Hang Jebat, Sambau, Kecamatan Nongsa, belakangan ini ramai diberitakan. Sejumlah media menyorotnya dengan tajam, melabelinya sebagai dugaan “penambangan ilegal”. Tudingan yang serius, mengingat isu lingkungan dan perizinan adalah hal yang sensitif.
Namun, suara dari lapangan menceritakan sisi yang berbeda. Seorang pekerja di lokasi, yang biasa disebut ceker, membantah keras tudingan tersebut. Kepada awak media, Sabtu (2/11/2025), ia menjelaskan bahwa kegiatan itu bukanlah tambang liar.”Kegiatan pengambilan batu ini di-drop dan digunakan untuk pembangunan proyek batu miring. Proyek batu miring ini punya izin dari perusahaan,” ujarnya.
Para pekerja di lapangan merasa terpojok oleh pemberitaan yang berulang kali menstigma mereka sebagai perusak lingkungan. “Entah kenapa selalu diberitakan seolah-olah kami ini merusak,” keluhnya.
Di sinilah cerita menjadi lebih kompleks. Pekerja tersebut mengungkapkan sebuah realitas yang jarang terungkap ke publik. Menurutnya, lokasi proyek hampir setiap hari didatangi oleh “oknum” yang mengaku sebagai media atau wartawan, dengan jumlah bisa mencapai sepuluh hingga lima belas orang.
Para pekerja, kata dia, selalu berusaha menyambut baik. “Selalu diberikan pelayanan walaupun tidak seberapa, hanya sekadar pertemanan dan persahabatan, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi,” tuturnya.
Pihak lapangan, menurutnya, tidak pernah “menutup mata dan menutup telinga”.Ironisnya, “silaturahmi” dan “pengkondisian” yang telah berjalan itu tampaknya tidak menghentikan arus pemberitaan negatif. “Tapi anehnya, masih ada juga yang selalu menulis berita tambang ilegal, berulang kali naik pemberitaan,” ungkapnya.
Pernyataan paling mencengangkan adalah pengakuan pekerja bahwa mereka memiliki bukti “negosiasi” di balik pemberitaan. “Kami masih menyimpan bukti Takedown (penurunan berita) dan bukti TF (transfer) kepada beberapa media yang membuat pemberitaan tersebut,” akunya.
Ia mengklaim, beberapa oknum media tersebut sudah pernah datang, melakukan investigasi, menaikkan berita, dan kemudian berita tersebut “diselesaikan” lalu diturunkan dari peredaran.
Jika klaim ini benar, maka ini adalah gambaran suram tentang praktik jurnalistik yang menyimpang. Berita tidak lagi berfungsi sebagai informasi, tetapi sebagai alat tawar (bargaining tool).
Opini negatif dibangun untuk membuka ruang negosiasi, dan “cuan” menjadi tujuan akhir dari sebuah karya jurnalistik.Pihak pekerja hanya berharap agar pemberitaan disajikan secara berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak sekadar opini sepihak yang merugikan.
“Kalau memang mau klarifikasi, datang langsung ke lapangan. Jangan hanya dengar cerita lalu bikin berita seolah kami melanggar hukum,” tambahnya.
Kasus di Nongsa ini menjadi refleksi penting bagi publik dan insan pers sendiri. Publik perlu lebih kritis dalam memilah informasi, dan Dewan Pers perlu lebih tegas menindak oknum yang mencederai marwah profesi.
Jangan sampai, di tengah masyarakat, citra pers bergeser dari “pencari berita” menjadi “pencari perkara” demi cuan semata.
















Discussion about this post