Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Admin by Admin
November 21, 2025
in Berita, Business
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WBN, Batam — Setelah penertiban besar–besaran papan reklame di sepanjang jalan protokol Kota Batam oleh Pemko Batam dan BP Batam beberapa waktu terakhir, pelaku usaha kini disebut melakukan “manuver baru” dalam aktivitas promosi. Salah satu developer terpantau menggunakan balon udara raksasa sebagai media iklan di kawasan pemasaran proyek perumahannya. Namun, di lapangan tidak terlihat sticker barcode yang menjadi penanda resmi reklame berizin.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa media promosi tersebut belum mengantongi izin reklame serta berpotensi mengemplang pajak dan retribusi reklame sebagaimana diatur Peraturan Daerah Batam.
Tidak Ada Tanda Resmi, Muncul Dugaan Pengemplangan Pajak
Dari pantauan awak media di lokasi, balon udara promosi itu tidak ditempeli sticker barcode atau tanda registrasi sebagaimana lazimnya reklame resmi. Ketidakhadiran bukti legalitas tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa media promosi tersebut dipasang tanpa izin, sehingga berdampak pada tidak masuknya pendapatan pajak reklame ke kas daerah.

Padahal, aturan terkait reklame sudah sangat jelas. Dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, reklame dalam bentuk apapun—termasuk balon udara—wajib dikenakan pajak dan hanya boleh dipasang setelah mendapat izin dan bukti setor pajak.

Aktivis Yusril Koto: Balon Udara Wajib Izin, Karena Menyangkut Keselamatan
Aktivis Kota Batam, Yusril Koto, menyebut penggunaan balon udara sebagai media iklan bukan sekadar urusan pajak, tetapi juga keselamatan publik.
“Balon udara tidak bisa sembarangan dipasang. Ada aspek keselamatan, risiko terbang bebas, dan potensi gangguan penerbangan atau jaringan listrik. Karena itu, izin resmi wajib hukumnya. Jika tidak ada izin dan barcode, maka patut diduga ada pengemplangan pajak reklame,” tegasnya.
Yusril menilai kondisi ini menunjukkan adanya celah pengawasan setelah Pemko Batam menertibkan reklame billboard, namun justru muncul bentuk reklame baru yang tidak terkontrol.

Kepala Bappeda Batam Bungkam Soal Izin Developer
Ketika dikonfirmasi terkait legalitas balon udara yang digunakan salah satu developer tersebut, Kepala Bappeda Kota Batam, Raja Asman, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Padahal, sebagai instansi yang menangani pengelolaan pajak reklame non-billboard, Bappeda menjadi pihak yang paling mengetahui apakah pemasangan balon udara tersebut telah sesuai prosedur dan apakah pajaknya
benar-benar disetor.

Kabid Bappeda Eko: Balon Udara Termasuk Pajak Reklame Non-Billboard
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Bappeda Kota Batam, Eko, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa balon udara masuk dalam kategori Pajak Reklame Non-Billboard.
“Balon udara itu reklame non-billboard. Mereka sudah bayar pajak, ada bukti setornya. Pajaknya Rp500 per balon untuk masa pemasangan 30 hari,” ujar Eko.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan apakah developer yang dipersoalkan ini memang sudah terdaftar dan telah membayar pajak, karena bukti barcode tidak terlihat di lapangan.

Masih Ada Celah? Perda Batam Atur Izin Reklame Dalam Bentuk Apa Pun
Peraturan Daerah Kota Batam tentang Pajak Daerah menegaskan bahwa:
Setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin dari Pemerintah Kota.

Reklame dalam bentuk balon udara tetap dikategorikan sebagai objek pajak reklame.
Setiap reklame wajib ditempel tanda sah (barcode/sticker) dari pemerintah daerah sebagai bukti legalitas.

Dengan demikian, pemasangan balon udara tanpa identitas resmi dapat dianggap pelanggaran dan berpotensi merugikan daerah karena kehilangan pendapatan pajak reklame.

Pengawasan Lemah? Setelah Billboard Ditertibkan, Modus Baru Muncul
Setelah billboard dan papan reklame besar ditertibkan di berbagai titik Kota Batam, penggunaan balon udara sebagai media promosi baru muncul secara masif. Namun lemahnya pengawasan membuat muncul dugaan bahwa pelaku usaha memilih “jalan pintas” guna menghindari pungutan reklame yang lebih besar.

Hingga kini, pihak developer yang memasang balon udara tersebut belum memberikan klarifikasi.

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Jangkar Kapal Rusia Rusak Kabel Bawah Laut: Sabotase Terkuak

Siring Bekantan Sepi Pasca Berbayar: Pengunjung Keluhkan Biaya Sewa

3 minggu ago
Konflik Kepentingan Lahirkan Kepsek Abadi

Konflik Kepentingan Lahirkan Kepsek Abadi

4 minggu ago
Ligue 1: December’s Goal of the Month Nominees

Ligue 1: December’s Goal of the Month Nominees

2 bulan ago
Ucapan Hari Pers 2026: Bagikan Semangatnya di Medsos!

Ucapan Hari Pers 2026: Bagikan Semangatnya di Medsos!

2 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id