WBN, Batam — Setelah penertiban besar–besaran papan reklame di sepanjang jalan protokol Kota Batam oleh Pemko Batam dan BP Batam beberapa waktu terakhir, pelaku usaha kini disebut melakukan “manuver baru” dalam aktivitas promosi. Salah satu developer terpantau menggunakan balon udara raksasa sebagai media iklan di kawasan pemasaran proyek perumahannya. Namun, di lapangan tidak terlihat sticker barcode yang menjadi penanda resmi reklame berizin.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa media promosi tersebut belum mengantongi izin reklame serta berpotensi mengemplang pajak dan retribusi reklame sebagaimana diatur Peraturan Daerah Batam.
Tidak Ada Tanda Resmi, Muncul Dugaan Pengemplangan Pajak
Dari pantauan awak media di lokasi, balon udara promosi itu tidak ditempeli sticker barcode atau tanda registrasi sebagaimana lazimnya reklame resmi. Ketidakhadiran bukti legalitas tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa media promosi tersebut dipasang tanpa izin, sehingga berdampak pada tidak masuknya pendapatan pajak reklame ke kas daerah.
Padahal, aturan terkait reklame sudah sangat jelas. Dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, reklame dalam bentuk apapun—termasuk balon udara—wajib dikenakan pajak dan hanya boleh dipasang setelah mendapat izin dan bukti setor pajak.
Aktivis Yusril Koto: Balon Udara Wajib Izin, Karena Menyangkut Keselamatan
Aktivis Kota Batam, Yusril Koto, menyebut penggunaan balon udara sebagai media iklan bukan sekadar urusan pajak, tetapi juga keselamatan publik.
“Balon udara tidak bisa sembarangan dipasang. Ada aspek keselamatan, risiko terbang bebas, dan potensi gangguan penerbangan atau jaringan listrik. Karena itu, izin resmi wajib hukumnya. Jika tidak ada izin dan barcode, maka patut diduga ada pengemplangan pajak reklame,” tegasnya.
Yusril menilai kondisi ini menunjukkan adanya celah pengawasan setelah Pemko Batam menertibkan reklame billboard, namun justru muncul bentuk reklame baru yang tidak terkontrol.
Kepala Bappeda Batam Bungkam Soal Izin Developer
Ketika dikonfirmasi terkait legalitas balon udara yang digunakan salah satu developer tersebut, Kepala Bappeda Kota Batam, Raja Asman, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Padahal, sebagai instansi yang menangani pengelolaan pajak reklame non-billboard, Bappeda menjadi pihak yang paling mengetahui apakah pemasangan balon udara tersebut telah sesuai prosedur dan apakah pajaknya
benar-benar disetor.
Kabid Bappeda Eko: Balon Udara Termasuk Pajak Reklame Non-Billboard
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Bappeda Kota Batam, Eko, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa balon udara masuk dalam kategori Pajak Reklame Non-Billboard.
“Balon udara itu reklame non-billboard. Mereka sudah bayar pajak, ada bukti setornya. Pajaknya Rp500 per balon untuk masa pemasangan 30 hari,” ujar Eko.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan apakah developer yang dipersoalkan ini memang sudah terdaftar dan telah membayar pajak, karena bukti barcode tidak terlihat di lapangan.
Masih Ada Celah? Perda Batam Atur Izin Reklame Dalam Bentuk Apa Pun
Peraturan Daerah Kota Batam tentang Pajak Daerah menegaskan bahwa:
Setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin dari Pemerintah Kota.
Reklame dalam bentuk balon udara tetap dikategorikan sebagai objek pajak reklame.
Setiap reklame wajib ditempel tanda sah (barcode/sticker) dari pemerintah daerah sebagai bukti legalitas.
Dengan demikian, pemasangan balon udara tanpa identitas resmi dapat dianggap pelanggaran dan berpotensi merugikan daerah karena kehilangan pendapatan pajak reklame.
Pengawasan Lemah? Setelah Billboard Ditertibkan, Modus Baru Muncul
Setelah billboard dan papan reklame besar ditertibkan di berbagai titik Kota Batam, penggunaan balon udara sebagai media promosi baru muncul secara masif. Namun lemahnya pengawasan membuat muncul dugaan bahwa pelaku usaha memilih “jalan pintas” guna menghindari pungutan reklame yang lebih besar.
Hingga kini, pihak developer yang memasang balon udara tersebut belum memberikan klarifikasi.















