
BATAM – Gelombang kemarahan publik memuncak menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus penyiksaan sadis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Pengadilan Negeri Kota Batam. Menjelang agenda krusial pada 1 Desember mendatang, Koordinator Pemuda Flores Timur, Nus Ata Soge, secara resmi menyerukan status “Siaga Penuh”.Seruan ini bukan tanpa alasan. Kasus yang menyeret Roslina, seorang majikan di kawasan elit Sukajadi, dinilai telah mencabik-cabik nilai kemanusiaan. Roslina didakwa melakukan penyiksaan biadab terhadap ART-nya, Intan, dalam durasi waktu yang mengerikan: hampir enam bulan berturut-turut.Fakta Persidangan yang MengerikanRuang sidang Pengadilan Negeri Batam menjadi saksi bisu terungkapnya detail kekejaman yang dialami korban. Fakta persidangan mengungkap bahwa tindakan Roslina sudah melampaui batas akal sehat manusia. Tidak hanya penyiksaan fisik berupa pukulan, Intan dipaksa menjalani serangkaian perlakuan yang merendahkan martabat manusia, mulai dari dipaksa meminum air dari lubang kloset hingga memakan kotoran anjing.Menyikapi kekejian tersebut, Nus Ata Soge menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tawar-menawar hukum dalam kasus ini.”Saya menyerukan kepada seluruh elemen pemuda untuk memasuki masa siaga penuh menjelang pembacaan tuntutan pada 1 Desember mendatang. Fase ini adalah momen paling krusial dalam upaya kita menegakkan keadilan bagi Intan dan Merlin,” tegas Nus Soge dengan nada tinggi.Menanti Ketegasan JaksaNus menekankan bahwa bukti-bukti kebiadaban terdakwa sudah terpampang jelas di persidangan. Kini, bola panas berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya mendesak JPU untuk tidak ragu sedikitpun dalam menjatuhkan tuntutan terberat yang dimungkinkan oleh undang-undang.”Kita sudah melihat bukti kebiadaban Roslina. Kini, kita menanti ketegasan Jaksa. Jangan sampai ada keraguan untuk menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa,” ujarnya.Keadilan untuk “Korban Sekunder”Dalam pernyataan sikapnya, Nus Ata Soge juga menyoroti posisi Merlin, ART lain yang turut terseret dalam kasus ini. Ia meminta JPU dan Majelis Hakim untuk jeli melihat konteks psikologis dan relasi kuasa yang terjadi di rumah “neraka” Sukajadi tersebut.”Saya mengharapkan agar JPU dan Majelis Hakim mempertimbangkan status Merlin sebagai korban sekunder. Dia dipaksa menjadi pelaku di bawah tekanan ekstrem dan ancaman. Keadilan sejati harus mampu memisahkan Roslina sebagai dalang kejahatan murni, dengan mereka yang tak berdaya,” tambah Nus.Seruan Aksi SolidaritasMenutup pernyataannya, Nus mengajak seluruh elemen pemuda Flores Timur dan diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berada di Batam untuk merapatkan barisan. Ia meminta kehadiran fisik dan dukungan moral di Pengadilan Negeri Batam saat sidang berlangsung.”Tunjukkan bahwa Intan tidak sendirian. Kita akan kawal kasus ini sampai palu hakim diketuk dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.












