WBN – Batam Pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya terkait dugaan aktivitas cut and fill ilegal di kawasan Jalan Hang Jebat, Sambau, Kecamatan Nongsa, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak akurat, tidak melalui verifikasi, dan berpotensi menyesatkan publik.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, mereka menyampaikan bahwa tuduhan keterlibatan oknum aparat berinisial RUD serta oknum wartawan berinisial SUKM dalam aktivitas penambangan batu disebut sangat tidak berdasar.
“Kami membantah keras tuduhan tersebut. Informasi yang disebarkan tidak sesuai fakta lapangan dan tidak melalui konfirmasi kepada pihak kami,” tegas perwakilan pihak yang disebutkan dalam pemberitaan itu, Selasa (2/12/2025).
Tidak Ada Bukti Keterlibatan dan Informasi Lapangan Tidak Sesuai Fakta
Pihak terkait menyebut bahwa pemberitaan sebelumnya mengaitkan mereka dengan aktivitas cut and fill tanpa menghadirkan bukti konkret. Bahkan, sejumlah narasi dinilai sekadar dugaan yang tidak didukung data teknis atau dokumen valid.
“Penyebutan inisial RUD dan SUKM dalam narasi tersebut tidak memiliki dasar. Kami meminta agar jurnalis tetap mengedepankan asas verifikasi, bukan opini atau asumsi,” lanjutnya.
Menurut mereka, informasi dari sopir dump truck yang dijadikan dasar berita juga perlu diverifikasi lebih dalam, sebab tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal.
“Pengakuan sopir yang berubah-ubah dan bahkan sempat mencoba mengalihkan perhatian seharusnya diperlakukan sebagai informasi mentah, bukan kesimpulan,” tegas pihak yang disudutkan.
Minta Media Tidak Prematur Menyimpulkan Pelanggaran Izin
Terkait dugaan aktivitas tanpa izin, pihak yang dituduhkan menegaskan bahwa berita sebelumnya menuliskan daftar izin (IL, IK, AMDAL, UKL/UPL, dsb.) tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu apakah aktivitas tersebut benar bagian dari ranah mereka.
“Kami bukan pihak yang melakukan kegiatan tersebut. Jadi tidak tepat jika ketidaklengkapan izin ditempelkan pada kami,” jelas sumber internal.
Mereka juga menambahkan bahwa pemberitaan mengenai ancaman pidana dari UU Lingkungan Hidup dan UU Penataan Ruang tidak dapat begitu saja diarahkan kepada individu tertentu tanpa proses penyelidikan resmi dari penegak hukum.
Tekankan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik
Pihak yang dituding meminta agar rekan-rekan media tetap menegakkan prinsip cover both sides, yakni mewajibkan jurnalis menghubungi pihak yang disebut sebelum publikasi.
“Jika jurnalis tidak menghubungi kami untuk klarifikasi, maka itu pelanggaran terhadap Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik terkait verifikasi data,” ujarnya.
Mereka menyayangkan narasi yang sudah membentuk opini publik tanpa ada pendalaman terhadap dokumen, saksi, atau keterangan resmi.
Persilakan Aparat Hukum Menyelidiki Secara Objektif
Terkait dugaan bahwa tidak ada aparat penegak hukum yang turun ke lokasi, pihak terkait justru mempersilakan APH melakukan pemeriksaan objektif.
“Silakan aparat turun. Justru itu akan membuka kebenaran. Kami mendukung penuh penegakan hukum dan siap memberikan keterangan jika dibutuhkan,” ujarnya.
Mereka juga menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum jika pemberitaan sepihak dan berbau fitnah tersebut terus beredar tanpa koreksi.
Editor Iwan Fajar
















Discussion about this post