Batam — Rencana alih fungsi lahan sempadan Dam Tembesi, Jembatan 1 Barelang, menjadi kawasan komersial memicu sorotan tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Area yang sejatinya merupakan sempadan waduk—zona lindung yang disiapkan sebagai sumber air bersih kota Batam—diduga kuat dialokasikan untuk kepentingan bisnis seperti restoran hingga hotel.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas cut and fill dalam area berpagar kawat rozer, yang menandai batas resmi kawasan dam. Meski aktivitas pengerukan saat ini berhenti, alat berat berupa bego dan dump truck masih terparkir di lokasi.
Plang nama yang terpasang di pagar menyebutkan peruntukan lahan sebagai “wisata”, yang disebut-sebut dikuasai PT Kerabat Budi Mulia.
Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, mempertanyakan legalitas pengalokasian lahan tersebut oleh BP Batam. Ia menegaskan bahwa sempadan waduk merupakan kawasan yang secara hukum tidak boleh dialokasikan kepada pihak swasta, terlebih untuk tujuan komersial.
“Melihat dan memperhatikan lahan yang diperoleh PT Kerabat Budi Mulia, sangat nyata berada di sempadan waduk, berjarak kurang dari 50 meter dari bibir dam. Padahal Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 mensyaratkan sempadan danau sebagai wilayah yang harus dilindungi,” ujar Cak Ta’in, Sabtu (6/12).
Ia menjelaskan bahwa Dam Tembesi disiapkan sebagai sumber air bersih jangka panjang bagi Kota Batam. Karena itu, kawasan penyangga di sekitarnya wajib dijaga dari aktivitas yang dapat merusak fungsi ekologisnya.
“Sempadan dam itu harus direboisasi, bukan dialihfungsikan menjadi restoran atau hotel. Selain merusak kelestarian sumber air, limbah dari kegiatan wisata bisa langsung mencemari waduk,” tegasnya.
Selain temuan alat berat dan aktivitas ilegal, Cak Ta’in juga menyebut adanya pelampung di bibir waduk yang diduga digunakan sebagai penanda batas timbunan. “Itu sudah masuk palung dam. Jelas berbahaya dan melanggar aturan,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Hukum: Lingkungan, Tata Ruang, dan Tipikor
Cak Ta’in menegaskan bahwa alih fungsi sempadan dam bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk kategori pidana. Ia merinci sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar:
UU No. 32/2009 tentang PPLH, Pasal 57, 60, dan 374 terkait perusakan lingkungan hidup.
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69–71 tentang perubahan tata ruang yang merusak lingkungan.
UU Tipikor No. 31/1999 Jo. 20/2001, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi dalam proses pengalokasian lahan.
“Pengalokasian itu idealnya dibatalkan. Bagaimana mungkin daerah resapan dan penyangga air bersih diberikan kepada pihak swasta? Sudah cukup banyak daerah resapan di Batam yang dialihfungsikan dan berujung banjir tiap hujan,” tegasnya.
Menurutnya, ada indikasi serius penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian alokasi lahan tersebut.
“Aktivitas itu bisa merusak lingkungan, apalagi kalau dibangun restoran di atas sempadan waduk. Limbahnya mau dibuang ke mana? Ini air yang akan dipakai masyarakat Batam.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan unsur gratifikasi harus diusut. Proses hukum harus berjalan,” pungkasnya.
BP Batam Belum Memberikan Tanggapan
Saat dikonfirmasi melalui email resmi, pejabat BP Batam belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait alokasi lahan, aktivitas cut and fill, serta dugaan pelanggaran aturan di sempadan Dam Tembesi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam dan perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi
















Discussion about this post