Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Sempadan Waduk Tembesi Jadi Wisata, BP Batam Terjepit Dugaan Penyalahgunaan

Admin by Admin
Desember 7, 2025
in Berita, Business, Peristiwa
0
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam — Rencana alih fungsi lahan sempadan Dam Tembesi, Jembatan 1 Barelang, menjadi kawasan komersial memicu sorotan tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Area yang sejatinya merupakan sempadan waduk—zona lindung yang disiapkan sebagai sumber air bersih kota Batam—diduga kuat dialokasikan untuk kepentingan bisnis seperti restoran hingga hotel.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas cut and fill dalam area berpagar kawat rozer, yang menandai batas resmi kawasan dam. Meski aktivitas pengerukan saat ini berhenti, alat berat berupa bego dan dump truck masih terparkir di lokasi.

Plang nama yang terpasang di pagar menyebutkan peruntukan lahan sebagai “wisata”, yang disebut-sebut dikuasai PT Kerabat Budi Mulia.

Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, mempertanyakan legalitas pengalokasian lahan tersebut oleh BP Batam. Ia menegaskan bahwa sempadan waduk merupakan kawasan yang secara hukum tidak boleh dialokasikan kepada pihak swasta, terlebih untuk tujuan komersial.

“Melihat dan memperhatikan lahan yang diperoleh PT Kerabat Budi Mulia, sangat nyata berada di sempadan waduk, berjarak kurang dari 50 meter dari bibir dam. Padahal Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 mensyaratkan sempadan danau sebagai wilayah yang harus dilindungi,” ujar Cak Ta’in, Sabtu (6/12).

Ia menjelaskan bahwa Dam Tembesi disiapkan sebagai sumber air bersih jangka panjang bagi Kota Batam. Karena itu, kawasan penyangga di sekitarnya wajib dijaga dari aktivitas yang dapat merusak fungsi ekologisnya.

“Sempadan dam itu harus direboisasi, bukan dialihfungsikan menjadi restoran atau hotel. Selain merusak kelestarian sumber air, limbah dari kegiatan wisata bisa langsung mencemari waduk,” tegasnya.

Selain temuan alat berat dan aktivitas ilegal, Cak Ta’in juga menyebut adanya pelampung di bibir waduk yang diduga digunakan sebagai penanda batas timbunan. “Itu sudah masuk palung dam. Jelas berbahaya dan melanggar aturan,” tambahnya.

Potensi Pelanggaran Hukum: Lingkungan, Tata Ruang, dan Tipikor

Cak Ta’in menegaskan bahwa alih fungsi sempadan dam bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk kategori pidana. Ia merinci sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar:

UU No. 32/2009 tentang PPLH, Pasal 57, 60, dan 374 terkait perusakan lingkungan hidup.

UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69–71 tentang perubahan tata ruang yang merusak lingkungan.

UU Tipikor No. 31/1999 Jo. 20/2001, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi dalam proses pengalokasian lahan.

“Pengalokasian itu idealnya dibatalkan. Bagaimana mungkin daerah resapan dan penyangga air bersih diberikan kepada pihak swasta? Sudah cukup banyak daerah resapan di Batam yang dialihfungsikan dan berujung banjir tiap hujan,” tegasnya.

Menurutnya, ada indikasi serius penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian alokasi lahan tersebut.

“Aktivitas itu bisa merusak lingkungan, apalagi kalau dibangun restoran di atas sempadan waduk. Limbahnya mau dibuang ke mana? Ini air yang akan dipakai masyarakat Batam.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan unsur gratifikasi harus diusut. Proses hukum harus berjalan,” pungkasnya.

BP Batam Belum Memberikan Tanggapan

Saat dikonfirmasi melalui email resmi, pejabat BP Batam belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait alokasi lahan, aktivitas cut and fill, serta dugaan pelanggaran aturan di sempadan Dam Tembesi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam dan perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Kualitas Ready Mix Tidak Sesuai Pesanan, PT BRT DiGugat Konsumen

Kualitas Ready Mix Tidak Sesuai Pesanan, PT BRT DiGugat Konsumen

Diduga MTF Cari Cuan, Mobil Konsumen Telat Satu Bulan dieksekusi

Diduga MTF Cari Cuan, Mobil Konsumen Telat Satu Bulan dieksekusi

Asosiasi Jasa Angkutan Pickup Minta Solusi: Bea Cukai Batam Kekeh Terapkan Aturan

Asosiasi Jasa Angkutan Pickup Minta Solusi: Bea Cukai Batam Kekeh Terapkan Aturan

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

China To Build Indonesia’s Longest Bridge In North Kalimantan

12 bulan ago
Jefridin Pimpin Upacara Perayaan Hari Pramuka ke-63 Kwartir Ranting Sagulung

Jefridin Pimpin Upacara Perayaan Hari Pramuka ke-63 Kwartir Ranting Sagulung

2 tahun ago
Ruang Nyaman Ekspresi Akting

Ruang Nyaman Ekspresi Akting

1 bulan ago
Haaland Bawa City Bungkam Anfield, Slot Sesalkan Kepemimpinan Wasit

Haaland Bawa City Bungkam Anfield, Slot Sesalkan Kepemimpinan Wasit

2 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id