Batam — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga honorer Pemerintah Kota Batam kevina precilia( KP) menuai sorotan. Meski laporan resmi telah dibuat dan SP2HP diterbitkan Polsek Batam Kota, hingga kini terduga pelaku berinisial FB belum juga diamankan.
Ironisnya, dalam perkara ini KP sempat berbalik status menjadi terlapor, setelah FB—yang diketahui merupakan istri seorang polisi juga melapor.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait objektivitas dan keadilan penegakan hukum.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di halaman Engku Putri, Batam, kawasan ruang publik yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat.
KP mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh FB dan telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke kepolsek Batam kota pada tanggal 10 September 2025 .
Namun, meski proses hukum disebut telah berjalan dan perkembangan perkara telah disampaikan melalui SP2HP, belum ada tindakan tegas berupa penahanan atau pengamanan terhadap terlapor. Situasi ini menimbulkan kesan hukum berjalan lambat ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kedekatan dengan aparat.
KP kini hanya bisa menunggu kepastian hukum, sembari berharap aparat kepolisian bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Ia menegaskan laporan yang dibuatnya murni mencari keadilan, bukan upaya mencari sensasi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polsek Batam Kota untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa memandang latar belakang, jabatan, maupun relasi kekuasaan. Publik pun menanti, apakah proses hukum akan berjalan transparan atau justru kembali mandek tanpa kejelasan
















Discussion about this post