Penulis: Arsih Zul Adha
Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara, UMRAH
Wajahbatamnews,- Wacana lama mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: mengapa karpet merah kembali digelar bagi sistem yang pernah ditolak publik dan bahkan dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)?
Narasi ini kembali menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam perayaan HUT Partai Golkar. Dalam pidatonya, Presiden menyinggung praktik di sejumlah negara—Malaysia, Inggris, Australia, Kanada, dan India—di mana kepala daerah dipilih oleh parlemen lokal dengan alasan efisiensi anggaran. Pandangan tersebut segera mendapat dukungan dari Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, menyamakan Indonesia dengan negara-negara tersebut merupakan kekeliruan mendasar. Pemilihan kepala daerah oleh parlemen di negara-negara itu bukan semata-mata dilandasi kalkulasi penghematan anggaran, melainkan merupakan konsekuensi logis dari bentuk dan sistem pemerintahan yang diatur dalam konstitusi masing-masing.
Anatomi Struktur Negara
Jumlah dan jenis pemilu di suatu negara tidak ditentukan oleh selera penguasa, melainkan oleh struktur ketatanegaraan yang menopangnya. Setidaknya terdapat lima pilar utama: bentuk negara (monarki atau republik), susunan negara (kesatuan atau federasi), bentuk pemerintahan (parlementer atau presidensial), sistem perwakilan (unikameral atau bikameral), serta sistem desentralisasi.
Atas dasar perbedaan struktur inilah Amerika Serikat menyelenggarakan enam jenis pemilu, Filipina sepuluh, dan Indonesia tujuh. Persoalan utama bukan terletak pada banyaknya kotak suara, melainkan pada bagaimana mandat rakyat didistribusikan dan dipertanggungjawabkan.
Dalam sistem demokrasi parlementer seperti Inggris dan Malaysia, parlemen menjadi satu-satunya lembaga yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Perdana menteri dan kabinet lahir dari parlemen serta bertanggung jawab penuh kepadanya. Dalam konteks ini, parlemen lokal (DPRD) memang menjadi sumber legitimasi tunggal bagi kepala daerah.
Sebaliknya, Indonesia—sebagaimana Amerika Serikat dan Filipina—menganut sistem demokrasi presidensial. Sistem ini mengenal prinsip twin legitimacy, yakni presiden dan parlemen sama-sama memperoleh mandat langsung dari rakyat dan berdiri sejajar. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan DPR tidak dapat menjatuhkan presiden semudah mekanisme mosi tidak percaya dalam sistem parlementer.
Mandat Konstitusi dan Jebakan Biaya
Karena Indonesia secara konstitusional menerapkan sistem desentralisasi, prinsip presidensialisme tersebut berlaku pula di tingkat daerah. Konsekuensinya, baik anggota DPRD maupun kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat agar memiliki legitimasi yang setara dan seimbang.
Memang, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara “demokratis”, tanpa secara eksplisit mencantumkan kata “langsung”. Namun, sejarah pembentukan norma tersebut menunjukkan bahwa pada 1999 desain sistem pemilihan masih menjadi perdebatan sengit di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Arah sistem baru benar-benar mengerucut melalui Amandemen Ketiga dan Keempat UUD 1945 pada 2001–2002 yang menegaskan pilihan Indonesia pada sistem presidensial.
Sejak 2005, pilkada langsung menjadi napas demokrasi lokal. Upaya untuk mengembalikan pilkada ke DPRD melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 pun kandas akibat gelombang penolakan publik, yang mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu menerbitkan Perppu pembatalan. Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.
Menyederhanakan persoalan pilkada semata sebagai soal efisiensi anggaran adalah bentuk pengaburan masalah yang berbahaya. Demokrasi memang mahal, tetapi yang membuatnya benar-benar boros bukanlah kotak suara, melainkan praktik politik transaksional yang dibiarkan tumbuh subur. Mengganti mekanisme pemilihan langsung dengan penunjukan elite di DPRD justru berisiko memindahkan biaya dari ruang publik ke ruang gelap yang jauh lebih sulit diawasi.
Jika dalih efisiensi dijadikan alasan utama, maka logika yang sama dapat digunakan untuk mempertanyakan pemilu legislatif, bahkan pemilihan presiden. Pada titik itu, demokrasi bukan lagi hak warga negara, melainkan beban yang sewaktu-waktu bisa dipangkas atas nama penghematan.
Sejarah telah memberi pelajaran penting: ketika hak memilih kepala daerah ditarik dari tangan rakyat dan diserahkan kepada segelintir elite, yang lahir bukanlah pemerintahan yang efisien, melainkan kekuasaan yang elitis dan rentan dikendalikan oleh kepentingan sempit. Pilkada melalui DPRD bukan solusi, melainkan kemunduran yang dibungkus jargon rasionalitas fiskal.
Efisiensi sejati seharusnya diarahkan pada penertiban ongkos politik, penegakan hukum terhadap praktik jual beli suara, dan reformasi pendanaan politik. Bukan dengan memangkas hak konstitusional rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri.
Sebab ketika pilihan rakyat dianggap terlalu mahal, yang sesungguhnya sedang dihemat bukanlah anggaran negara, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Dan di situlah bahaya terbesar mengintai: demokrasi diperlakukan sebagai pengeluaran, bukan sebagai fondasi negara hukum.

















Discussion about this post