Wajahbatamnews— Manajemen PT Sentosa Niaga Lestari (SNL) Food Tanjung Uma akhirnya angkat bicara menyusul pemberitaan sejumlah media yang menuding pihak perusahaan tidak menyediakan fasilitas pembayaran tunai (cash) di area penjualan produk segar.
Melalui tim legalnya, SNL Food secara resmi menyampaikan hak koreksi dan hak jawab guna meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

Perwakilan Manajemen SNL Food Tanjung Uma, Muhammad Tan Abdul Rahman Haris, S.H., M.H, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menolak mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Kami sangat menghormati dan patuh terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Metode pembayaran non-tunai seperti QRIS dan debit tetap menggunakan Rupiah dalam format digital yang sah secara hukum,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2025).
Tetap Sediakan Pembayaran Tunai
Manajemen SNL Food juga membantah keras tudingan bahwa konsumen dipaksa bertransaksi non-tunai. Menurutnya, pembayaran tunai tetap tersedia, namun ditempatkan pada kasir khusus di area lain supermarket.
“Penempatan kasir tunai dilakukan semata-mata untuk pengaturan manajemen operasional demi kenyamanan pelanggan, bukan untuk meniadakan transaksi tunai,” jelasnya.
Alasan Higienitas Jadi Pertimbangan
Kebijakan pembatasan pembayaran tunai khusus di area produk segar (fresh products), lanjut manajemen, dilandasi pertimbangan keamanan pangan dan kesehatan konsumen.
Uang tunai, baik kertas maupun logam, disebut sebagai salah satu media dengan tingkat perpindahan bakteri dan virus yang tinggi. Pemisahan area penanganan uang dari produk segar dinilai sebagai penerapan standar sanitasi yang ketat.
“Ini bagian dari kewajiban kami sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, agar produk yang dikonsumsi masyarakat tetap higienis,” ujar Haris.
Klaim Transparansi Informasi
SNL Food juga mengklaim telah memasang pemberitahuan yang jelas di setiap titik kasir non-tunai mengenai lokasi kasir tunai terdekat. Hal ini disebut sebagai bentuk transparansi serta kesepakatan transaksi di awal, sesuai asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata.
Selain itu, kebijakan non-tunai di area tertentu juga diklaim sejalan dengan program Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang digagas Bank Indonesia.
Imbau Media Lakukan Verifikasi
Manajemen SNL Food menyayangkan berkembangnya informasi yang dinilai sepihak tanpa verifikasi lapangan secara menyeluruh.
“Kami mengimbau rekan-rekan media untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang dapat merugikan iklim usaha di Kota Batam,” tutupnya.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari mekanisme hukum pers yang dijamin undang-undang, demi menjaga akurasi dan keadilan informasi di ruang publik.
Editor Iwan Fajar
















Discussion about this post