15 Penyuluh Pertanian Non-ASN di Majalengka Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor pertanian dengan resmi mengangkat 15 Penyuluh Pertanian non-ASN yang bertugas di Kabupaten Majalengka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Pemprov Jabar dalam menata dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang secara langsung berinteraksi dengan para petani di lapangan.
Sebelumnya, para penyuluh ini telah mengabdikan diri mendampingi petani di wilayah Majalengka dengan status sebagai pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Pengangkatan mereka menjadi PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja, profesionalisme, serta efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas krusial di sektor pertanian.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaiman, membenarkan adanya pengangkatan ini. Beliau menegaskan bahwa para penyuluh tersebut selama ini telah menunjukkan peran yang sangat aktif dalam berbagai kegiatan penyuluhan dan pendampingan langsung kepada petani. Meskipun berstatus non-ASN, mereka telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung program-program pertanian daerah, mulai dari upaya peningkatan produksi komoditas pertanian hingga penguatan kelembagaan petani.
“Dengan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu dari Pemprov Jawa Barat, kami sangat berharap kinerja dan profesionalisme para penyuluh ini akan semakin terangkat,” ujar Gatot Sulaiman. Beliau menambahkan bahwa status kepegawaian yang baru ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan dan kepastian kerja yang lebih baik bagi para penyuluh.
Lebih lanjut, Gatot Sulaiman menjelaskan bahwa pasca resmi menyandang status PPPK paruh waktu, para penyuluh ini direncanakan akan ditempatkan pada Satuan Pelaksana (Satpel) Pemprov Jawa Barat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka. Penempatan ini memiliki tujuan ganda.
Pertama, penempatan pada Satpel Pemprov bertujuan untuk memperjelas struktur organisasi penyuluhan pertanian di tingkat daerah. Dengan demikian, akan tercipta tatanan yang lebih terstruktur mengenai kewenangan kerja masing-masing penyuluh.
Kedua, langkah ini juga dimaksudkan untuk memperkuat jalinan koordinasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Koordinasi yang lebih erat diharapkan dapat memastikan pelaksanaan program-program penyuluhan pertanian berjalan lebih efektif, terarah, dan selaras dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan pertanian di Kabupaten Majalengka.
DKP3 Majalengka secara proaktif akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penugasan para penyuluh pertanian ini tetap relevan dan sejalan dengan kebutuhan riil para petani di lapangan serta mendukung pencapaian program ketahanan pangan daerah.
Pemerintah daerah sangat optimis bahwa penguatan status kepegawaian bagi para penyuluh pertanian ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap efektivitas program penyuluhan pertanian. Hal ini pada gilirannya diharapkan dapat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas pertanian, inovasi teknologi pertanian, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan seluruh petani yang ada di Kabupaten Majalengka.
Pengangkatan ini mencerminkan komitmen Pemprov Jabar untuk tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para penyuluh itu sendiri, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyuluhan pertanian kepada masyarakat petani. Dengan sumber daya manusia yang lebih terjamin statusnya dan terorganisir dengan baik, diharapkan sektor pertanian di Majalengka dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian daerah.

















Discussion about this post