Sidang Etik Pecat Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM
Banjarbaru – Suasana haru menyelimuti Aula Mapolres Banjarbaru pada Senin (29/12) ketika Bripda Muhammad Seili, anggota Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dengan kepala plontos, Seili duduk di hadapan majelis komisi yang diketuai oleh AKBP Budhi Santoso, didampingi wakil ketua Kompol Letjon Simanjorang dan anggota Kompol Ana Setiani. Sidang yang berlangsung terbuka ini disaksikan langsung oleh keluarga dan teman-teman korban, ZD (20), seorang mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Sejak dimulai sekitar pukul 13.30 Wita, Bripda M Seili yang mengenakan seragam lengkap, tak kuasa menahan air mata. Tangisannya pecah saat majelis memeriksa saksi dari Polresta Banjarmasin terkait pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi ULM tersebut. Bintara yang baru berdinas selama dua tahun ini terlihat terisak dan mengusap matanya dengan kedua tangan, menunduk dalam penyesalan.
Proses Sidang Etik yang Transparan
Sidang terhadap pelanggar dengan nomor registrasi pokok (NRP) 05040219 ini diawali dengan pembacaan tata tertib persidangan, dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi. Kemudian, jaksa penuntut membacakan pokok dugaan pelanggaran. Dalam persidangan, terduga pelanggar yang merupakan lulusan akhir tahun 2023 atau dari leting 50 ini didampingi oleh dua orang pendamping dari institusi Polri.
Selanjutnya, sidang mendalami keterangan dari empat orang saksi. Saksi yang dihadirkan terdiri dari satu orang dari Samapta Polres Banjarbaru, seorang rekan kerja di kesatuan yang sama, dan tiga orang dari Polresta Banjarmasin. Majelis KKEP secara cermat menggali informasi terkait kronologi kasus pembunuhan mahasiswi ULM, termasuk detail mengenai penemuan awal jenazah ZD.
Pengakuan Mengejutkan: Pembunuhan Dilakukan dengan Cekikan dan Borgol
Sebelum pembacaan vonis, Bripda M Seili dimintai keterangan langsung oleh majelis. Di hadapan para anggota komisi etik, Seili mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa temannya di dalam mobil dengan cara mencekik leher korban. Pengakuannya semakin mengejutkan ketika ia membeberkan bahwa sebelum melakukan tindakan tersebut, ia sempat memborgol tangan korban.
“Saya ambil borgol, terus saya borgol tangan kanannya, terus tetap melakukan perlawanan saya borgol lagi tangan kirinya, jadi dua-duanya,” ujar Seili kepada Majelis Sidang Etik. Ia mengaku panik saat korban tidak sadarkan diri, dan hal tersebut mendorongnya untuk segera membuang jasad korban ke wilayah Banjarmasin.
Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi serta pengakuan pelaku, majelis etik akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Bripda M Seili. Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh penuntut.
“Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika perilaku pelanggar dinyatakan tercela. Dua, sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas AKBP Budhi Santoso, ketua majelis etik.
Saat ditanya oleh ketua majelis mengenai penerimaan atas putusan yang mengakhiri kariernya di kepolisian, Bripda M Seili menyatakan menerima keputusan tersebut. Namun, AKBP Budi Santoso mengingatkan bahwa persidangan etik ini hanyalah satu tahap. Bripda M Seili masih harus menghadapi proses hukum pidana terkait kasus pembunuhan di pengadilan umum.
Reaksi Keluarga Korban dan Harapan Keadilan
Orang tua korban, Syarmani, warga Mataraman, Banjar, hadir secara langsung dalam sidang etik tersebut. Ia mengaku merasa puas dengan putusan majelis etik yang memberikan sanksi pemecatan terhadap pelaku.
“Perasaannya vonis sidang etik ini puas, harapannya nanti pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Syarmani dengan nada getir.
Selama sidang berlangsung, khususnya pada agenda pemeriksaan pelanggar, ketua majelis sempat menyapa orang tua korban yang duduk di kursi pengunjung. Majelis menanyakan kepada Syarmani apakah ia menerima permintaan maaf dari pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Namun, sebagai orang tua yang baru saja kehilangan putri tercinta, Syarmani mengaku belum bisa langsung memaafkan pelaku sebelum adanya putusan pengadilan yang dianggapnya adil.
Kronologi Penemuan Jenazah ZD
Diberitakan sebelumnya, jenazah ZD pertama kali ditemukan di depan Kampus STIHSA, Banjarmasin Utara, pada Rabu (24/12). Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan. Pelaku diketahui merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Banjarbaru. Peristiwa tragis ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan civitas akademika ULM.

















Discussion about this post