Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bripda Seili Dipecat, Air Mata Tak Mampu Ubah Nasib

Wafaul by Wafaul
Desember 31, 2025
in Hukum & Kriminal
0
Bripda Seili Dipecat, Air Mata Tak Mampu Ubah Nasib
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Etik Pecat Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM

Banjarbaru – Suasana haru menyelimuti Aula Mapolres Banjarbaru pada Senin (29/12) ketika Bripda Muhammad Seili, anggota Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dengan kepala plontos, Seili duduk di hadapan majelis komisi yang diketuai oleh AKBP Budhi Santoso, didampingi wakil ketua Kompol Letjon Simanjorang dan anggota Kompol Ana Setiani. Sidang yang berlangsung terbuka ini disaksikan langsung oleh keluarga dan teman-teman korban, ZD (20), seorang mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Sejak dimulai sekitar pukul 13.30 Wita, Bripda M Seili yang mengenakan seragam lengkap, tak kuasa menahan air mata. Tangisannya pecah saat majelis memeriksa saksi dari Polresta Banjarmasin terkait pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi ULM tersebut. Bintara yang baru berdinas selama dua tahun ini terlihat terisak dan mengusap matanya dengan kedua tangan, menunduk dalam penyesalan.

Proses Sidang Etik yang Transparan

Sidang terhadap pelanggar dengan nomor registrasi pokok (NRP) 05040219 ini diawali dengan pembacaan tata tertib persidangan, dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi. Kemudian, jaksa penuntut membacakan pokok dugaan pelanggaran. Dalam persidangan, terduga pelanggar yang merupakan lulusan akhir tahun 2023 atau dari leting 50 ini didampingi oleh dua orang pendamping dari institusi Polri.

Selanjutnya, sidang mendalami keterangan dari empat orang saksi. Saksi yang dihadirkan terdiri dari satu orang dari Samapta Polres Banjarbaru, seorang rekan kerja di kesatuan yang sama, dan tiga orang dari Polresta Banjarmasin. Majelis KKEP secara cermat menggali informasi terkait kronologi kasus pembunuhan mahasiswi ULM, termasuk detail mengenai penemuan awal jenazah ZD.

Pengakuan Mengejutkan: Pembunuhan Dilakukan dengan Cekikan dan Borgol

Sebelum pembacaan vonis, Bripda M Seili dimintai keterangan langsung oleh majelis. Di hadapan para anggota komisi etik, Seili mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa temannya di dalam mobil dengan cara mencekik leher korban. Pengakuannya semakin mengejutkan ketika ia membeberkan bahwa sebelum melakukan tindakan tersebut, ia sempat memborgol tangan korban.

“Saya ambil borgol, terus saya borgol tangan kanannya, terus tetap melakukan perlawanan saya borgol lagi tangan kirinya, jadi dua-duanya,” ujar Seili kepada Majelis Sidang Etik. Ia mengaku panik saat korban tidak sadarkan diri, dan hal tersebut mendorongnya untuk segera membuang jasad korban ke wilayah Banjarmasin.

Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi serta pengakuan pelaku, majelis etik akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Bripda M Seili. Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh penuntut.

“Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika perilaku pelanggar dinyatakan tercela. Dua, sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas AKBP Budhi Santoso, ketua majelis etik.

Saat ditanya oleh ketua majelis mengenai penerimaan atas putusan yang mengakhiri kariernya di kepolisian, Bripda M Seili menyatakan menerima keputusan tersebut. Namun, AKBP Budi Santoso mengingatkan bahwa persidangan etik ini hanyalah satu tahap. Bripda M Seili masih harus menghadapi proses hukum pidana terkait kasus pembunuhan di pengadilan umum.

Reaksi Keluarga Korban dan Harapan Keadilan

Orang tua korban, Syarmani, warga Mataraman, Banjar, hadir secara langsung dalam sidang etik tersebut. Ia mengaku merasa puas dengan putusan majelis etik yang memberikan sanksi pemecatan terhadap pelaku.

“Perasaannya vonis sidang etik ini puas, harapannya nanti pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Syarmani dengan nada getir.

Selama sidang berlangsung, khususnya pada agenda pemeriksaan pelanggar, ketua majelis sempat menyapa orang tua korban yang duduk di kursi pengunjung. Majelis menanyakan kepada Syarmani apakah ia menerima permintaan maaf dari pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Namun, sebagai orang tua yang baru saja kehilangan putri tercinta, Syarmani mengaku belum bisa langsung memaafkan pelaku sebelum adanya putusan pengadilan yang dianggapnya adil.

Kronologi Penemuan Jenazah ZD

Diberitakan sebelumnya, jenazah ZD pertama kali ditemukan di depan Kampus STIHSA, Banjarmasin Utara, pada Rabu (24/12). Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan. Pelaku diketahui merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Banjarbaru. Peristiwa tragis ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan civitas akademika ULM.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Sopir Lori Dianiaya Petugas Bea Cukai Telaga Punggur
Berita

Sopir Lori Dianiaya Petugas Bea Cukai Telaga Punggur

Februari 14, 2026
CKTR Bungkam, Izin RS Internasional Terbit Meski Lahan Hanya Setengah Hektare
Berita Utama

CKTR Bungkam, Izin RS Internasional Terbit Meski Lahan Hanya Setengah Hektare

Februari 6, 2026
Next Post
Al-Ettifaq vs Al-Nassr: Prediksi, Berita & H2H 30 Des 2025

Al-Ettifaq vs Al-Nassr: Prediksi, Berita & H2H 30 Des 2025

IHSG Anjlok, ADRO, BBRI, ANTM Tergelincir di Pembukaan Selasa

IHSG Anjlok, ADRO, BBRI, ANTM Tergelincir di Pembukaan Selasa

HP Baterai Tahan Lama: Pilihan Terbaik 2025, Awet Seharian

HP Baterai Tahan Lama: Pilihan Terbaik 2025, Awet Seharian

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

BPNT tahap 1 2026 resmi cair! Saldo KKS Rp600 ribu mulai masuk sejak Januari

BPNT tahap 1 2026 resmi cair! Saldo KKS Rp600 ribu mulai masuk sejak Januari

2 bulan ago
Ramalan Perak Kiyosaki: Anjlok Dulu, Rp3 Juta Kemudian

Ramalan Perak Kiyosaki: Anjlok Dulu, Rp3 Juta Kemudian

2 bulan ago
Prediksi skor Sheffield United vs Oxford United di Championship hari Minggu, 4 Januari 2026 pukul 19.00 WIB

Prediksi skor Sheffield United vs Oxford United di Championship hari Minggu, 4 Januari 2026 pukul 19.00 WIB

4 minggu ago
Jakarta 18 Jan 2026: Hujan Ringan Merata

Jakarta 18 Jan 2026: Hujan Ringan Merata

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id