Kasus Pengusiran Nenek Elina: Dua Tersangka Ditetapkan, Satu Masih Buron
Kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, telah memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi telah menetapkan dua individu sebagai tersangka utama dalam insiden yang menggemparkan publik ini. Keduanya adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY). Sementara Samuel telah berhasil diamankan, Muhammad Yasin hingga kini masih berstatus buronan dan menjadi target pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 ini memicu kemarahan luas di masyarakat, terutama setelah rekaman video yang menunjukkan kekerasan terhadap seorang lansia tersebut beredar viral di berbagai platform media sosial. Yasin diduga kuat bertindak atas perintah langsung dari Samuel, seorang pria yang mengklaim telah membeli lahan tempat Nenek Elina tinggal sejak satu dekade lalu.
Eksekusi Brutal yang Berujung Pidana
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Polisi Widi Atmoko, mengonfirmasi bahwa tim di lapangan masih terus berupaya keras untuk menemukan dan menangkap Muhammad Yasin. “MY masih dalam pengejaran tim kami yang berada di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” ujar Kombes Polisi Widi Atmoko pada Senin, 29 Desember 2025.
Kombes Widi Atmoko merinci peran krusial dan brutal yang dimainkan oleh tersangka di lokasi kejadian. “MY yang melakukan tindakan tersebut bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawanya keluar dari rumah,” tegasnya, menggambarkan tindakan yang sangat tidak manusiawi.
Polemik Atribut Ormas dan Status Keanggotaan
Keterlibatan Muhammad Yasin dalam insiden ini sempat menyeret nama sebuah organisasi masyarakat (ormas) lokal, yaitu Madura Asli (Madas). Hal ini muncul karena dalam video yang beredar luas, Yasin terlihat mengenakan seragam berwarna merah yang merupakan ciri khas ormas tersebut.
Menyikapi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Sedarah segera memberikan klarifikasi resmi untuk menjaga nama baik organisasi mereka. Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, menegaskan bahwa pada saat aksi pengusiran tersebut terjadi, Muhammad Yasin baru saja bergabung dengan organisasi mereka pada bulan Oktober 2025. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan pribadinya yang melanggar hukum, Yasin telah dinonaktifkan dari keanggotaan ormas tersebut sejak tanggal 24 Desember 2025.
Pihak kepolisian pun sejalan dengan pandangan ormas tersebut, menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal adalah murni tanggung jawab individu pelakunya, bukan organisasi tempat mereka bernaung. “Kalau kami melihat perbuatan pidana itu melekat pada seseorang individu,” tambah Dirreskrimum Polda Jatim, memperjelas bahwa organisasi tidak dapat disalahkan atas tindakan kriminal anggotanya.
Kesaksian Pilu Nenek Elina
Bagi Nenek Elina Widjajanti, trauma dari peristiwa pengusiran paksa tersebut masih membekas kuat dalam ingatannya. Saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Nenek Elina dengan getir menceritakan detik-detik menegangkan ketika dirinya dipaksa keluar dari rumah yang telah ia tinggali selama bertahun-tahun oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh Samuel dan dibantu oleh Yasin.
“Itu tadi Yasin dari rombongan apa itu, pakai baju merah tulisan Madas Malika. Itu yang menyuruh ngangkat saya keluar, tidak boleh masuk ke dalam. Terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan,” kenang Nenek Elina dengan suara bergetar, menggambarkan ketidakberdayaannya saat itu.
Dugaan Mafia Tanah: Surat “Sakti” yang Diragukan Keabsahannya
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nenek Elina, yang dipimpin oleh Wellem Mintarja, mencium adanya indikasi kuat praktik pemalsuan dokumen di balik klaim kepemilikan lahan oleh Samuel Ardi Kristanto. Samuel sendiri berdalih bahwa ia telah membeli rumah tersebut dari Elisa Irawati, kakak kandung Nenek Elina, pada tahun 2014.
Namun, kejanggalan muncul karena akta jual beli yang menjadi dasar klaim Samuel baru ditemukan dan muncul setelah peristiwa pembongkaran paksa rumah Nenek Elina terjadi. “Logikanya, kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah atau tanah tahun 2014, terus 11 tahun kemudian baru mengeklaim. Itu kalian bisa nilai sendiri lah, apakah benar-benar terjadi transaksi jual beli?” ujar Wellem Mintarja dengan nada meragukan keabsahan transaksi tersebut.
Wellem Mintarja juga menyatakan rencana untuk melaporkan Samuel atas dugaan penggunaan surat-surat palsu. Salah satu dokumen yang dicurigai adalah Letter C, yang diduga telah dicoret dan diubah tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah.
Pembelaan Diri Yasin Sebelum Menghilang
Sebelum statusnya ditetapkan sebagai buronan, Muhammad Yasin sempat muncul ke publik dan memberikan klarifikasi terkait perannya dalam insiden tersebut. Ia berdalih bahwa kehadirannya di lokasi kejadian murni sebagai mediator untuk membantu rekannya, Samuel. Yasin juga membantah keras bahwa aksinya saat itu mewakili organisasi ormas tempat ia bernaung.
“Kejadian itu jauh sebelum Madas Sedarah terbentuk. Kapasitas saya di situ atas nama pribadi dengan tim lawyer untuk mediasi membantu Pak Samuel,” klaim Yasin sebelum akhirnya menghilang dari radar dan kejaran petugas kepolisian.
Saat ini, sementara Samuel Ardi Kristanto telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, publik menanti hasil perburuan polisi terhadap Muhammad Yasin. Penangkapan Yasin diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

















Discussion about this post