Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Tajam, Investor Perlu Waspada
Pasar emas kembali dikejutkan dengan pergerakan harga yang signifikan. Pada perdagangan hari Selasa, 30 Desember 2025, harga emas bersertifikat yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan mengalami penurunan yang cukup drastis. Data terbaru dari situs resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa harga emas Antam anjlok sebesar Rp 95.000 per gram, menandai salah satu koreksi harian terbesar dalam beberapa waktu terakhir.
Penurunan tajam ini mengubah harga emas Antam dari posisi sebelumnya di Rp 2.596.000 per gram menjadi Rp 2.501.000 per gram. Perubahan harga yang begitu besar ini tentu saja menarik perhatian banyak pihak, mulai dari pelaku pasar yang aktif berdagang emas hingga para investor yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi mereka.
Penyesuaian Harga Buyback dan Selisih yang Perlu Diperhatikan
Tidak hanya harga jual emas yang mengalami penyesuaian, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Logam Mulia juga mengikuti tren penurunan yang sama. Harga buyback emas Antam kini ditetapkan sebesar Rp 2.360.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 2.455.000 per gram.
Dengan adanya penyesuaian ini, selisih antara harga beli dan harga buyback emas Antam kini berkisar di angka Rp 141.000 per gram. Angka ini menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang berencana untuk melakukan transaksi jual beli emas. Memahami selisih ini dapat membantu dalam membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan menghindari kerugian yang tidak perlu.
Aspek Perpajakan dalam Transaksi Emas Batangan Antam
Selain memperhatikan pergerakan harga, aspek perpajakan juga merupakan faktor krusial yang perlu dipahami oleh setiap individu yang bertransaksi emas batangan Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Situasi yang sama juga berlaku ketika masyarakat berencana menjual kembali emas atau melakukan buyback. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, Logam Mulia akan mengenakan PPh Pasal 22. Pemilik NPWP akan dikenakan tarif 1,5 persen, sementara bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 3 persen dari total nilai transaksi.
Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi. Pihak Logam Mulia juga akan menerbitkan bukti potong resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per 30 Desember 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per 30 Desember 2025, berdasarkan data yang dihimpun pada pukul 08.50 WIB:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.300.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.501.000
- Harga emas 5 gram: Rp 12.280.000
- Harga emas 10 gram: Rp 24.505.000
- Harga emas 25 gram: Rp 61.137.000
- Harga emas 50 gram: Rp 122.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp 244.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp 610.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.220.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.441.600.000
Perlu diingat bahwa harga emas yang tercantum di situs Logam Mulia merupakan harga acuan nasional. Harga ini berlaku di Butik Logam Mulia Pulogadung, Jakarta. Ada kemungkinan harga emas di wilayah lain dapat mengalami perbedaan. Perbedaan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti biaya distribusi yang berbeda, kondisi pasar setempat yang spesifik, serta tingkat permintaan di masing-masing daerah. Fenomena perbedaan harga ini seringkali lebih terlihat jelas di wilayah luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berada di luar Jakarta, disarankan untuk selalu memverifikasi harga emas di Butik Logam Mulia terdekat sebelum melakukan transaksi.

















Discussion about this post