Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gilang Gagal Nikah: Tertekan Biaya, Terjerat Kasus Curanmor Bandung

Wafaul by Wafaul
Desember 31, 2025
in Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ironi Pernikahan: Impian Berujung Jeruji Besi

Di sudut ruang pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Bandung, sesosok pria berpakaian tahanan berwarna oranye tertunduk lesu. Masker menutupi sebagian wajahnya, namun sorot mata yang tersembunyi tak mampu menyembunyikan penyesalan mendalam. Tangan yang terborgol sesekali gemetar, menyadari bahwa langkah kakinya kini bukan lagi menuju pelaminan, melainkan menuju sel penjara.

Pria itu adalah Gilang, 28 tahun. Seharusnya, bulan ini menjadi puncak kebahagiaan dalam hidupnya. Aroma bunga melati dan janji suci di hadapan penghulu telah menanti. Namun, semua rencana indah itu sirna seketika.

“Ya, rencana bulan ini (menikah),” ucapnya lirih, nyaris tak terdengar.

Di balik tindakan nekatnya mencuri sepeda motor, tersembunyi cerita tentang tekanan ekonomi yang menghimpit. Gilang mengaku terjepit oleh ambisi untuk mengumpulkan biaya pernikahan yang mencapai Rp 20 juta. Angka yang mungkin terbilang kecil bagi sebagian orang, namun bagi Gilang, angka tersebut terasa seperti gunung yang mustahil didaki dengan cara halal dalam waktu singkat.

Gelap mata, ia memilih jalan pintas. Alih-alih bekerja keras, Gilang justru menggenggam kunci T, alat yang kerap digunakan untuk membongkar kendaraan.

“Butuh sekitar Rp 20 juta. Iya, menyesal,” katanya sambil terus menunduk, menghindari tatapan orang-orang di sekitarnya. Penyesalan itu terpancar jelas dari raut wajahnya, sebuah pengakuan atas kesalahan fatal yang telah dibuatnya.

Kronologi Tindak Kejahatan yang Menyesatkan

Aksi pencurian yang dilakukan Gilang terjadi pada 9 Desember 2025. Bersama seorang rekan yang belum teridentifikasi, ia mengincar sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga. Suasana yang sepi menjadi panggung ideal bagi Gilang untuk melancarkan aksinya. Hanya dalam hitungan detik, mesin motor berhasil ia hidupkan, dan ia pun membawa lari harapan orang lain demi memenuhi harapannya sendiri.

Namun, keberuntungan tak berpihak padanya dalam jangka panjang. Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengendus jejaknya. Gilang akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Bandung tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penangkapan ini menjadi akhir dari pelariannya yang singkat.

Motif Pernikahan yang Berujung Petaka

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, membenarkan bahwa motif utama Gilang melakukan pencurian adalah biaya pernikahan. “Ya, informasinya si tersangka ini kepepet karena persiapan mau menikah, dan akhirnya melakukan pencurian motor,” ujar Kombes Budi Sartono. Pernyataan ini menegaskan bagaimana tekanan untuk mewujudkan sebuah momen sakral justru mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.

Kini, bukan jas pengantin yang dikenakan Gilang, melainkan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan “tahanan” yang menjadi saksi bisu atas hancurnya masa depan yang telah ia susun. Barang bukti berupa mata kunci, magnet, dan motor hasil curian menjadi bukti konkret atas perbuatannya.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Gilang dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan semacam ini.

  • Pasal 363 KUHP:
    • Ayat (1) menyatakan bahwa perbuatan pencurian dengan pemberatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    • Pemberatan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau yang dilakukan pada malam hari, atau yang dilakukan pada waktu kebakaran, ledakan, atau banjir, atau yang dilakukan oleh seseorang yang untuk melakukan kejahatan itu, ia diberi tahu atau diminta oleh orang lain, atau yang dilakukan dengan merusak, memecah, atau memanjat, atau yang dilakukan dengan membongkar, atau yang dilakukan dengan memberikan tanda palsu atau memakai kunci palsu atau memakai alat palsu sebagai alatnya yang sebenarnya.

Dengan demikian, Gilang terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Hukuman ini menjadi konsekuensi logis dari pilihannya yang keliru, sebuah pengingat keras bahwa jalan pintas dalam hidup seringkali berujung pada jurang yang dalam. Kasus Gilang menjadi cerminan tragis bagaimana impian pernikahan yang seharusnya membawa kebahagiaan, justru terenggut oleh lingkaran kemiskinan dan keputusan yang salah.

Kisah Gilang menjadi peringatan bagi banyak orang untuk selalu berpegang teguh pada prinsip kejujuran dan bekerja keras dalam meraih impian. Menghadapi tekanan ekonomi memang tidak mudah, namun mencari solusi melalui jalan ilegal hanya akan menambah masalah dan merusak masa depan.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Bahar Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Tangerang
Kriminal

Bahar Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Tangerang

Februari 7, 2026
Akun Jualan Whip Pink Hilang Pasca Sita Polisi Kasus Lula Lahfah
Kriminal

Akun Jualan Whip Pink Hilang Pasca Sita Polisi Kasus Lula Lahfah

Februari 6, 2026
Masiman Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas Pasca Cekcok
Kriminal

Masiman Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas Pasca Cekcok

Februari 6, 2026
Next Post
Inara Rusli Bantah Virgoun Gadai BPKB Tanpa Izin, Ungkap Kesepakatan

Inara Rusli Bantah Virgoun Gadai BPKB Tanpa Izin, Ungkap Kesepakatan

10 Hewan Menggemaskan, Cerdasnya Bikin Terpana

10 Hewan Menggemaskan, Cerdasnya Bikin Terpana

Seo Ye Ji Kembali ke Panggung Teater Setelah 4 Tahun Hiatus

Seo Ye Ji Kembali ke Panggung Teater Setelah 4 Tahun Hiatus

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

PJs Walikota Batam Terima Kunjungan KonsulatI India

PJs Walikota Batam Terima Kunjungan KonsulatI India

1 tahun ago
Dengarkan Bobotoh: Persib Bandung pasang pagar tinggi untuk Federico Barba, Persija Jakarta untung

Dengarkan Bobotoh: Persib Bandung pasang pagar tinggi untuk Federico Barba, Persija Jakarta untung

1 bulan ago
Korupsi Dermaga Utara Batu Ampar Aktivis Desak Ungkap Aktor Intelektual

Korupsi Dermaga Utara Batu Ampar Aktivis Desak Ungkap Aktor Intelektual

3 bulan ago
Dalam Sidang praperadilan Edi Ginting Tanyakan SOP  Bea Cukai Sita Kontainer Mikol

Dalam Sidang praperadilan Edi Ginting Tanyakan SOP Bea Cukai Sita Kontainer Mikol

2 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id