Majelis Hakim Bantah Walkout, Sidang Dugaan Penghasutan Berujung Kontroversi
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah keras tudingan melakukan walkout atau meninggalkan ruang sidang secara mendadak dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang melibatkan terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Kejadian yang disebut-sebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, ini menjadi sorotan publik, memicu perdebatan mengenai jalannya persidangan.
Hakim Ketua Harika Nova Yeri memberikan klarifikasi mendalam terkait insiden tersebut. Menurut Harika, tindakan yang diambil oleh majelis hakim bukanlah walkout, melainkan penutupan sidang yang sah. Ia menjelaskan bahwa terdakwa, Delpedro Marhaen, telah beberapa kali diperingatkan untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
“Tidak benar hakim walkout. Yang betul, Terdakwa sudah diperingatkan untuk tidak bicara karena majelis akan menutup persidangan,” tegas Harika dalam keterangannya pada Selasa, 30 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa sebelum meninggalkan ruang sidang, majelis hakim telah secara resmi menyatakan penutupan sidang.
Namun, suasana di ruang sidang menjadi tidak kondusif. Suara ketukan palu dan pernyataan penutupan sidang dari hakim ketua tidak terdengar jelas. Hal ini disebabkan oleh suara yang lebih dominan dari terdakwa, kuasa hukumnya, serta pengunjung sidang yang memadati ruangan.
“Akhirnya hakim sudah menutup sidang dan mengetuk palu. Namun suara ketua majelis tidak terdengar karena kalah suara dengan miks terdakwa,” ungkap Harika. Situasi ini menyebabkan kebingungan dan kesalahpahaman mengenai status penutupan sidang. Setelah persidangan dinyatakan ditutup, majelis hakim beserta jaksa penuntut umum (JPU) kemudian meninggalkan ruang sidang. Kepergian mereka diiringi oleh sorakan dari pengunjung sidang, yang semakin menambah drama dalam persidangan tersebut.
Kronologi Permohonan Terdakwa dan Penolakan Hakim
Persoalan ini bermula ketika Delpedro Marhaen meminta kesempatan untuk berbicara kepada majelis hakim. Permintaan ini diajukan untuk menanggapi jawaban JPU atas eksepsi yang telah diajukan sebelumnya. Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut. Penolakan ini didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim menjelaskan bahwa memberikan kesempatan berbicara lebih lanjut kepada terdakwa setelah tanggapan JPU akan menciptakan siklus yang tak berkesudahan. “Ketika Saudara memberikan tanggapan lagi, Penuntut Umum tentu akan meminta haknya lagi, enggak akan ada kesudahannya. Sementara Hukum Acara mengatur hanya sampai tanggapan Penuntut Umum. Selebihnya adalah kewenangan Majelis Hakim dalam memutus,” papar hakim.
Meskipun telah dijelaskan dasar penolakan tersebut, saat hakim hendak menutup sidang, Delpedro kembali memohon kesempatan berbicara. Permohonan ini terus diulanginya, bahkan hingga suaranya mengalahkan suara majelis hakim dan ketukan palu penutup sidang. Perilaku inilah yang kemudian diklaim oleh hakim sebagai alasan mengapa penutupan sidang tidak terdengar jelas.
Dakwaan Terhadap Delpedro Marhaen dan Rekan-rekannya
Delpedro Marhaen tidak sendirian dalam kasus ini. Ia didakwa bersama tiga rekannya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempat terdakwa ini didakwa telah mengunggah sebanyak 80 konten atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Menurut dakwaan yang disampaikan oleh JPU, konten-konten tersebut merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan pada kurun waktu 24 hingga 29 Agustus 2025.
“Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan. Tidak hanya itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat.
Unggahan-unggahan tersebut dilakukan melalui postingan atas nama akun-akun media sosial Instagram seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, yang dikelola oleh para terdakwa.
JPU menjelaskan bahwa penggunaan akun-akun tersebut bertujuan untuk menciptakan efek jaringan. Tingkat interaksi atau engagement dari para pengikut (followers) semua akun tersebut digabungkan.
“Menciptakan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjut JPU. Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr dinilai oleh JPU semakin memudahkan algoritma media sosial untuk melacaknya sebagai topik utama.
Dampak dan Jerat Hukum
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut dinilai bermuatan ajakan kepada para pelajar, yang mayoritas adalah anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU. Hal ini berujung pada anak-anak yang mengikuti aksi unjuk rasa yang kemudian berujung pada tindakan anarkis pada tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025.
Akibat dari kerusuhan tersebut, JPU merinci berbagai dampak negatif yang timbul. Fasilitas umum mengalami kerusakan, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan tersebut, Delpedro Marhaen dan ketiga rekannya dijerat dengan beberapa pasal. Mereka didakwa melanggar:
- Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dalam persidangan dan bagaimana penyebaran informasi di media sosial dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

















Discussion about this post