Pengawasan Ketat Petasan dan Kembang Api Menjelang Tahun Baru di Penajam Paser Utara
Menjelang pergantian tahun, Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah proaktif dengan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran petasan dan kembang api di wilayah Kecamatan Penajam. Fokus utama pengawasan ini diarahkan pada aktivitas para pedagang, guna memastikan bahwa setiap penjualan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi risiko atau gangguan keamanan bagi masyarakat.
Strategi Pengawasan Lapangan
Petugas dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres PPU secara intensif mendatangi berbagai titik yang diketahui menjadi lokasi penjualan petasan dan kembang api. Dalam setiap kunjungan, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap beberapa aspek krusial. Ini meliputi pengecekan jenis barang yang diperdagangkan untuk memastikan kualitas dan keamanannya, verifikasi legalitas perizinan usaha para pedagang, serta yang terpenting, memberikan edukasi dan peringatan tegas kepada para pedagang agar tidak melayani pembelian oleh anak di bawah umur.
Pencegahan Dini untuk Keamanan Bersama
Kepala Satuan Binmas Polres PPU, AKP Bambang Purnomo, menjelaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan ini merupakan bagian integral dari strategi pencegahan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta mencegah terjadinya kecelakaan yang kerap kali mewarnai perayaan malam tahun baru akibat penggunaan petasan dan kembang api yang tidak terkontrol.
“Petasan dan kembang api, jika tidak dijual dan digunakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, memiliki risiko yang signifikan. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan para pedagang untuk selalu memperhatikan aspek keselamatan dalam setiap transaksi mereka,” ujar AKP Bambang Purnomo pada Selasa, 30 Desember 2025.
Beliau menambahkan bahwa tingkat kepatuhan para pedagang terhadap aturan yang ada memegang peranan sangat penting dalam menjaga kondusivitas situasi keamanan di lingkungan sekitar. Penjualan yang dilakukan tanpa izin resmi atau penjualan barang yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, dinilai berpotensi besar membahayakan baik bagi para pembeli secara langsung maupun masyarakat umum yang berada di sekitarnya.
Imbauan dan Edukasi untuk Pedagang
Selain memberikan peringatan dan edukasi terkait perizinan serta larangan penjualan kepada anak di bawah umur, petugas juga secara aktif menyampaikan imbauan penting lainnya kepada para pedagang. Imbauan tersebut mencakup pentingnya menjaga ketertiban di area berjualan agar tidak menimbulkan kemacetan atau ketidaknyamanan bagi publik, serta memastikan penyimpanan petasan dan kembang api dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan.
Langkah-langkah komprehensif ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi kemungkinan terjadinya insiden-insiden negatif, baik yang terjadi menjelang maupun pada saat puncak perayaan malam pergantian tahun.
Peran Serta Masyarakat Sangat Diharapkan
AKP Bambang Purnomo menekankan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian semata. Peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah diperlukan untuk menciptakan suasana perayaan tahun baru yang aman, tertib, dan penuh kedamaian.
“Kami sangat mengharapkan adanya kerja sama yang solid dari semua pihak, baik itu pemerintah daerah, tokoh masyarakat, para pedagang, maupun seluruh warga. Dengan sinergi yang baik, kami optimis perayaan tahun baru kali ini dapat berlangsung tanpa gangguan berarti dan tanpa adanya kejadian yang merugikan siapa pun,” tuturnya.
Pengawasan terhadap penjualan petasan dan kembang api ini akan terus digalakkan dan ditingkatkan intensitasnya hingga malam pergantian tahun tiba. Upaya berkelanjutan ini merupakan komitmen Polres PPU dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif di seluruh wilayah Benuo Taka, sebutan akrab bagi Kabupaten Penajam Paser Utara.

















Discussion about this post