Pengangkatan Massal PPPK Paruh Waktu di Banyumas: Tonggak Baru Pelayanan Publik
Purwokerto – Sebanyak 4.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Banyumas secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Penyerahan SK ini dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, pada hari Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Pendopo Si Panji, Purwokerto. Acara ini menandai sebuah langkah signifikan dalam penguatan sumber daya manusia di sektor pelayanan publik daerah.
Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, merinci komposisi dari total 4.139 PPPK paruh waktu yang diangkat. Rinciannya adalah sebagai berikut:
* Guru: 555 orang
* Tenaga Kesehatan: 355 orang
* Tenaga Teknis: 3.229 orang
Agus Nur Hadie juga menjelaskan mengenai klasifikasi kelulusan berdasarkan kodifikasi yang ada. Dari total tersebut, rincian berdasarkan kode kelulusan adalah:
* Kode R2: 38 orang
* Kode R3: 2.526 orang
* Kode R4: 1.578 orang
Penyesuaian Penghasilan dan Ketentuan Kerja
Terkait dengan penghasilan, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah yang disesuaikan dengan penghasilan terakhir mereka atau merujuk pada Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Banyumas. Terdapat penetapan upah minimal yang spesifik untuk beberapa kategori:
* Tenaga Kependidikan: Ditetapkan minimal sebesar Rp750.000 per bulan.
* Tenaga di Dinas Pendidikan: Ditetapkan minimal sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Untuk formasi lainnya, besaran upah akan mengikuti standar penggajian yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Lebih lanjut, Agus Nur Hadie menegaskan bahwa berbagai aspek terkait kedinasan seperti jam kerja, penggunaan pakaian dinas, disiplin, serta penilaian kinerja akan sepenuhnya mengacu pada peraturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem penilaian kinerja akan terintegrasi melalui platform e-kinerja. Penting untuk dicatat, sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat, para PPPK Paruh Waktu ini tidak diwajibkan untuk mengikuti ujian ulang guna dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Peran Strategis PPPK dalam Mendukung Kinerja Birokrasi
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam sambutannya menekankan pentingnya dedikasi, integritas, disiplin, dan profesionalisme tinggi yang harus menyertai penerimaan SK pengangkatan ini. Beliau menggarisbawahi bahwa keterbatasan formasi ASN yang ada, terutama jika dibandingkan dengan luasnya wilayah Kabupaten Banyumas dan terus berkembangnya kebutuhan pelayanan publik, menjadikan peran PPPK sangatlah strategis. Keberadaan mereka sangat krusial dalam menopang dan memperkuat kinerja birokrasi di tingkat daerah.
Bupati berharap agar seluruh PPPK yang baru saja menerima SK dapat senantiasa menjaga komitmen pengabdian mereka kepada masyarakat. Selain itu, beliau mendorong agar para PPPK terus berupaya meningkatkan kapasitas diri secara berkelanjutan. Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada seluruh masyarakat Banyumas.
Apresiasi dan Harapan dari Penerima SK
Salah satu penerima SK pengangkatan, Sugeng Riono, menyampaikan rasa harunya setelah mengabdikan diri selama enam tahun. Beliau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas atas perhatian dan apresiasi yang diberikan kepada para PPPK. Pengakuan ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi seluruh tenaga honorer yang kini beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Pengangkatan massal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para tenaga kerja yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik di Banyumas. Dengan adanya SK resmi, para PPPK kini memiliki status yang lebih jelas dan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam melayani masyarakat.

















Discussion about this post