Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Hukum

Agnez Mo: 3 Kali Sidang, Fakta Gugatan Ari Bias Terbongkar di PN Jakpus

Wafaul by Wafaul
Januari 2, 2026
in Hukum
0
Agnez Mo: 3 Kali Sidang, Fakta Gugatan Ari Bias Terbongkar di PN Jakpus
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Agnez Mo Kembali Absen di Sidang Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Penyanyi ternama Agnez Mo kembali tidak memenuhi panggilan sidang gugatan yang diajukan oleh pencipta lagu Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu “Bilang Saja”. Sidang yang seharusnya dihadiri oleh Agnez Mo ini merupakan agenda penting dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ketiga kalinya terhadap Agnez Mo, yang juga berperan sebagai Turut Tergugat I dalam kasus ini, telah dilakukan pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025. Sayangnya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, Agnez Mo tidak kunjung hadir.

“Pada konferensi tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan,” jelas Sunoto.

Akibat ketidakhadiran para pihak yang dipanggil, agenda sidang berikutnya terpaksa ditunda. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 6 Januari 2026. Pada sidang mendatang, fokus akan diarahkan pada kelengkapan dokumen legal standing dari Turut Tergugat II. Penting untuk dicatat bahwa untuk Turut Tergugat I (Agnez Mo) dan Turut Tergugat III, mereka tidak akan dipanggil kembali untuk sidang berikutnya, mengindikasikan kemungkinan adanya tahapan proses hukum lain yang akan ditempuh.

Latar Belakang Gugatan Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengajukan gugatan hukum terhadap beberapa pihak, termasuk PT Aneka Bintang Gading (yang dikenal dengan Holywings) dan penyanyi Agnez Mo, terkait penggunaan lagu ciptaannya yang berjudul “Bilang Saja”. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dengan nomor perkara 136/PDT.SUS-HKI/Cipta/2025, yang secara spesifik menyoroti dugaan pelanggaran hak cipta.

Para pihak yang digugat dalam perkara ini meliputi:

  • Tergugat: PT Aneka Bintang Gading
  • Turut Tergugat I: Agnez Mo
  • Turut Tergugat II: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
  • Turut Tergugat III: Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI)

Tuntutan Ganti Rugi dan Riwayat Kasus Sebelumnya

Dalam gugatannya, Ari Bias menuntut agar para tergugat memberikan ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.

Menariknya, ini bukanlah kali pertama Agnez Mo menghadapi tuntutan hukum terkait lagu “Bilang Saja” dari Ari Bias. Sebelumnya, Agnez Mo pernah digugat dengan tuntutan denda kerugian yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar untuk lagu yang sama.

Pada tingkat pengadilan pertama, hakim Pengadilan Niaga menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Keputusan ini diambil berdasarkan fakta bahwa Agnez Mo telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersial dalam tiga konser tanpa mendapatkan izin resmi dari sang pencipta. Akibatnya, Agnez Mo dihukum untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Namun, cerita hukum kasus ini belum berakhir. Agnez Mo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Beruntung bagi Agnez Mo, permohonan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan Agnez Mo bersalah melakukan pelanggaran hak cipta. Pembatalan putusan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah bergulir, dan kini kembali berlanjut di pengadilan dengan agenda yang berbeda. Absennya Agnez Mo dalam sidang kali ini tentu menjadi perhatian publik dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum ini.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Hukum

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga

Februari 6, 2026
Hogi Minaya Bebas Tersangka
Hukum

Hogi Minaya Bebas Tersangka

Februari 2, 2026
[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana
Hukum

[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana

Februari 1, 2026
Next Post
6 Hotel & Resort Garut: Liburan Nyaman, Mewah hingga Alam

6 Hotel & Resort Garut: Liburan Nyaman, Mewah hingga Alam

Kwara Foils New Year Attack Plot, Issues Resident Alert

Kwara Foils New Year Attack Plot, Issues Resident Alert

4.139 PPPK Paruh Waktu Banyumas: SK Bupati Diserahkan

4.139 PPPK Paruh Waktu Banyumas: SK Bupati Diserahkan

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Zodiak Pisces 1 Feb 2026: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan

Zodiak Pisces 1 Feb 2026: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan

4 minggu ago
Hendrik Menangkan Gugatan Konsumen Lewat Pengacara Musrin Paten

Hendrik Menangkan Gugatan Konsumen Lewat Pengacara Musrin Paten

2 tahun ago
Manajemen Polux Habibie  Mohon Maaf Kepada Warga Sekitar

Manajemen Polux Habibie Mohon Maaf Kepada Warga Sekitar

3 tahun ago
Rakernas Peradi ke V Akan Digelar di Surabaya: Mengusung Tema Inovasi Teknologi dalam Era Society 5.0

Rakernas Peradi ke V Akan Digelar di Surabaya: Mengusung Tema Inovasi Teknologi dalam Era Society 5.0

2 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id