Agnez Mo Kembali Absen di Sidang Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
Penyanyi ternama Agnez Mo kembali tidak memenuhi panggilan sidang gugatan yang diajukan oleh pencipta lagu Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu “Bilang Saja”. Sidang yang seharusnya dihadiri oleh Agnez Mo ini merupakan agenda penting dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ketiga kalinya terhadap Agnez Mo, yang juga berperan sebagai Turut Tergugat I dalam kasus ini, telah dilakukan pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025. Sayangnya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, Agnez Mo tidak kunjung hadir.
“Pada konferensi tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan,” jelas Sunoto.
Akibat ketidakhadiran para pihak yang dipanggil, agenda sidang berikutnya terpaksa ditunda. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 6 Januari 2026. Pada sidang mendatang, fokus akan diarahkan pada kelengkapan dokumen legal standing dari Turut Tergugat II. Penting untuk dicatat bahwa untuk Turut Tergugat I (Agnez Mo) dan Turut Tergugat III, mereka tidak akan dipanggil kembali untuk sidang berikutnya, mengindikasikan kemungkinan adanya tahapan proses hukum lain yang akan ditempuh.
Latar Belakang Gugatan Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengajukan gugatan hukum terhadap beberapa pihak, termasuk PT Aneka Bintang Gading (yang dikenal dengan Holywings) dan penyanyi Agnez Mo, terkait penggunaan lagu ciptaannya yang berjudul “Bilang Saja”. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dengan nomor perkara 136/PDT.SUS-HKI/Cipta/2025, yang secara spesifik menyoroti dugaan pelanggaran hak cipta.
Para pihak yang digugat dalam perkara ini meliputi:
- Tergugat: PT Aneka Bintang Gading
- Turut Tergugat I: Agnez Mo
- Turut Tergugat II: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
- Turut Tergugat III: Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI)
Tuntutan Ganti Rugi dan Riwayat Kasus Sebelumnya
Dalam gugatannya, Ari Bias menuntut agar para tergugat memberikan ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.
Menariknya, ini bukanlah kali pertama Agnez Mo menghadapi tuntutan hukum terkait lagu “Bilang Saja” dari Ari Bias. Sebelumnya, Agnez Mo pernah digugat dengan tuntutan denda kerugian yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar untuk lagu yang sama.
Pada tingkat pengadilan pertama, hakim Pengadilan Niaga menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Keputusan ini diambil berdasarkan fakta bahwa Agnez Mo telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersial dalam tiga konser tanpa mendapatkan izin resmi dari sang pencipta. Akibatnya, Agnez Mo dihukum untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun, cerita hukum kasus ini belum berakhir. Agnez Mo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Beruntung bagi Agnez Mo, permohonan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan Agnez Mo bersalah melakukan pelanggaran hak cipta. Pembatalan putusan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah bergulir, dan kini kembali berlanjut di pengadilan dengan agenda yang berbeda. Absennya Agnez Mo dalam sidang kali ini tentu menjadi perhatian publik dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum ini.




![[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana](https://wajahbatamnews.co.id/wp-content/uploads/2026/01/AA1Twc3B-350x250.png)












Discussion about this post