Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Politik

Aksi Lanjutan KSPI Hari Ini: Tuntaskan Revisi UMSK Jabar

Wafaul by Wafaul
Januari 2, 2026
in Politik
0
Aksi Lanjutan KSPI Hari Ini: Tuntaskan Revisi UMSK Jabar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ribuan Buruh Gelar Aksi Tolak Kebijakan Pengupahan Dinilai Tak Adil

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari ini, Selasa, 30 Desember 2025, yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes tegas terhadap kebijakan pengupahan yang dianggap merugikan dan tidak berkeadilan bagi kaum buruh.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa aksi ini didorong oleh ketidakpuasan terhadap penetapan upah minimum yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak para pekerja. Perkiraan jumlah peserta aksi mencapai 10 ribu orang, yang rencananya akan berkumpul di Patung Kuda sebelum bergerak menuju Istana Negara, Jakarta.

Tuntutan Utama Aksi

Aksi unjuk rasa kali ini membawa dua tuntutan utama yang sangat krusial bagi kesejahteraan buruh.

  • Revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat:
    Salah satu tuntutan terpenting adalah desakan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi UMSK 2026 di seluruh Provinsi Jawa Barat. Revisi ini diharapkan sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Said Iqbal menekankan pentingnya penetapan upah minimum yang berlandaskan pada data dan pertimbangan lokal yang lebih akurat, bukan berdasarkan kebijakan yang dianggap memihak pada kepentingan tertentu.

  • Penghentian Pencitraan dan Kepatuhan Terhadap PP Nomor 40 Tahun 2025:
    Selain tuntutan terkait upah, massa buruh juga menyuarakan agar Gubernur Jawa Barat menghentikan upaya pencitraan melalui media sosial. Mereka mendesak agar pemerintah daerah lebih fokus pada pemenuhan hak-hak buruh dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025. PP ini diharapkan menjadi landasan dalam penetapan kebijakan pengupahan yang adil dan transparan.

Said Iqbal menegaskan kembali, “Aksi ini menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan dan menetapkan nilai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi resmi para Bupati dan Wali Kota.” Hal ini menunjukkan bahwa para buruh menginginkan keputusan upah yang diambil berdasarkan masukan dari pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi riil di lapangan.

Latar Belakang Aksi: Upah Minimum DKI Jakarta

Aksi yang digelar hari ini tidak terlepas dari demonstrasi serupa yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya, pada Senin, 29 Desember 2025. Pada hari itu, sejumlah massa juga turun ke jalan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Laporan dari lokasi aksi yang dipimpin oleh Ketua KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan beberapa poin tuntutan terkait UMP DKI Jakarta:

  1. UMP DKI Jakarta Dinilai Belum Memenuhi Kebutuhan Hidup Minimum:
    Para demonstran menilai bahwa besaran UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Gubernur, yaitu sebesar Rp5,7 juta, masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum para pekerja di ibu kota. Angka ini dianggap terlalu rendah jika dibandingkan dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat di Jakarta.

  2. Desakan Kenaikan UMP Menjadi Rp5,89 Juta:
    Oleh karena itu, para demonstran mendesak agar kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai angka Rp5,89 juta. Angka ini didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup minimum yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Mereka berargumen bahwa penetapan upah haruslah berlandaskan pada data statistik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Said Iqbal menyoroti adanya ketidakadilan dalam perbandingan upah, bahkan membandingkan UMP DKI Jakarta dengan gaji pekerja di kawasan penyangga seperti Bekasi dan Karawang. “Coba, masa ada pabrik panci di Karawang gajinya lebih besar dari yang kerja di gedung-gedung tinggi Jakarta,” ujar Said Iqbal, menyiratkan adanya disparitas upah yang signifikan.

Beliau juga berpendapat bahwa besaran UMP DKI Jakarta yang ditetapkan saat ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat Jakarta. “Menurunkan daya beli rakyat Jakarta karena nilai UMP lebih rendah kebutuhan hidup layak yang sudah di jelaskan oleh BPS. Kami meminta Gubernur menetapkan 5,9 juta,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran buruh bahwa upah yang rendah akan berdampak negatif pada perekonomian lokal secara keseluruhan.

Para buruh berharap agar tuntutan mereka dapat didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah, demi terciptanya kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Pandji Pragiwaksono: Peradilan Adat Toraja Gantikan Sidang Pidana
Politik

Pandji Pragiwaksono: Peradilan Adat Toraja Gantikan Sidang Pidana

Februari 17, 2026
Afriansyah Noor: Pertemuan Wamenaker dengan Jokowi Bahas Ijazah dan Prabowo-Gibran
Politik

Afriansyah Noor: Pertemuan Wamenaker dengan Jokowi Bahas Ijazah dan Prabowo-Gibran

Februari 17, 2026
Rapat DPR-Pemerintah: Polemik Penonaktifan PBI BPJS
Politik

Rapat DPR-Pemerintah: Polemik Penonaktifan PBI BPJS

Februari 17, 2026
Next Post
Dana PIP Cair Akhir 2025: Cek Penerima Sekarang!

Dana PIP Cair Akhir 2025: Cek Penerima Sekarang!

Harga BBM Non-Subsidi Turun 1 Januari 2026: Cek Daftar Terbaru

Harga BBM Non-Subsidi Turun 1 Januari 2026: Cek Daftar Terbaru

Ramalan Perak Kiyosaki: Anjlok Dulu, Rp3 Juta Kemudian

Ramalan Perak Kiyosaki: Anjlok Dulu, Rp3 Juta Kemudian

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Cincin Lamaran Jennifer Coppen: Detail & Harga

Cincin Lamaran Jennifer Coppen: Detail & Harga

2 bulan ago
Mafia Lahan Kembali Intimidasi Warga Baloi Kolam

Mafia Lahan Kembali Intimidasi Warga Baloi Kolam

3 tahun ago
Prospek Cerah Rokok 2026: Saham Ini Mulai Bangkit

Prospek Cerah Rokok 2026: Saham Ini Mulai Bangkit

1 bulan ago
Prajurit Marinir Gorontalo, Syahid Longsor Cisarua

Prajurit Marinir Gorontalo, Syahid Longsor Cisarua

4 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id