Ribuan Buruh Gelar Aksi Tolak Kebijakan Pengupahan Dinilai Tak Adil
Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari ini, Selasa, 30 Desember 2025, yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes tegas terhadap kebijakan pengupahan yang dianggap merugikan dan tidak berkeadilan bagi kaum buruh.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa aksi ini didorong oleh ketidakpuasan terhadap penetapan upah minimum yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak para pekerja. Perkiraan jumlah peserta aksi mencapai 10 ribu orang, yang rencananya akan berkumpul di Patung Kuda sebelum bergerak menuju Istana Negara, Jakarta.
Tuntutan Utama Aksi
Aksi unjuk rasa kali ini membawa dua tuntutan utama yang sangat krusial bagi kesejahteraan buruh.
-
Revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat:
Salah satu tuntutan terpenting adalah desakan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi UMSK 2026 di seluruh Provinsi Jawa Barat. Revisi ini diharapkan sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Said Iqbal menekankan pentingnya penetapan upah minimum yang berlandaskan pada data dan pertimbangan lokal yang lebih akurat, bukan berdasarkan kebijakan yang dianggap memihak pada kepentingan tertentu. -
Penghentian Pencitraan dan Kepatuhan Terhadap PP Nomor 40 Tahun 2025:
Selain tuntutan terkait upah, massa buruh juga menyuarakan agar Gubernur Jawa Barat menghentikan upaya pencitraan melalui media sosial. Mereka mendesak agar pemerintah daerah lebih fokus pada pemenuhan hak-hak buruh dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025. PP ini diharapkan menjadi landasan dalam penetapan kebijakan pengupahan yang adil dan transparan.
Said Iqbal menegaskan kembali, “Aksi ini menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan dan menetapkan nilai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi resmi para Bupati dan Wali Kota.” Hal ini menunjukkan bahwa para buruh menginginkan keputusan upah yang diambil berdasarkan masukan dari pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi riil di lapangan.
Latar Belakang Aksi: Upah Minimum DKI Jakarta
Aksi yang digelar hari ini tidak terlepas dari demonstrasi serupa yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya, pada Senin, 29 Desember 2025. Pada hari itu, sejumlah massa juga turun ke jalan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Laporan dari lokasi aksi yang dipimpin oleh Ketua KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan beberapa poin tuntutan terkait UMP DKI Jakarta:
-
UMP DKI Jakarta Dinilai Belum Memenuhi Kebutuhan Hidup Minimum:
Para demonstran menilai bahwa besaran UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Gubernur, yaitu sebesar Rp5,7 juta, masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum para pekerja di ibu kota. Angka ini dianggap terlalu rendah jika dibandingkan dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat di Jakarta. -
Desakan Kenaikan UMP Menjadi Rp5,89 Juta:
Oleh karena itu, para demonstran mendesak agar kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai angka Rp5,89 juta. Angka ini didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup minimum yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Mereka berargumen bahwa penetapan upah haruslah berlandaskan pada data statistik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Said Iqbal menyoroti adanya ketidakadilan dalam perbandingan upah, bahkan membandingkan UMP DKI Jakarta dengan gaji pekerja di kawasan penyangga seperti Bekasi dan Karawang. “Coba, masa ada pabrik panci di Karawang gajinya lebih besar dari yang kerja di gedung-gedung tinggi Jakarta,” ujar Said Iqbal, menyiratkan adanya disparitas upah yang signifikan.
Beliau juga berpendapat bahwa besaran UMP DKI Jakarta yang ditetapkan saat ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat Jakarta. “Menurunkan daya beli rakyat Jakarta karena nilai UMP lebih rendah kebutuhan hidup layak yang sudah di jelaskan oleh BPS. Kami meminta Gubernur menetapkan 5,9 juta,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran buruh bahwa upah yang rendah akan berdampak negatif pada perekonomian lokal secara keseluruhan.
Para buruh berharap agar tuntutan mereka dapat didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah, demi terciptanya kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

















Discussion about this post