Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi: Somasi Terbuka untuk Suami Boiyen
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami dari komedian Boiyen, terus memanas. Pihak korban, yang diwakili oleh inisial RF dan kuasa hukumnya, Santo Nababan, kini mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi terbuka. Keputusan ini diambil setelah upaya mediasi yang sebelumnya telah dilakukan menemui jalan buntu.

Santo Nababan mengungkapkan bahwa kliennya telah berupaya mencari solusi damai. Namun, Rully Anggi Akbar sempat meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi kewajibannya. Permintaan ini, menurut Santo, tidak memberikan kepastian hukum yang jelas bagi kliennya, sehingga menimbulkan keraguan.
Permintaan Penundaan Ditolak, Batas Waktu Dipercepat
Dalam pertemuan yang berlangsung belum lama ini di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rully Anggi Akbar (RAA) secara langsung meminta waktu hingga tanggal 15 Januari untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, sebagai kuasa hukum, Santo Nababan tidak dapat serta-merta mengabulkan permintaan tersebut tanpa berkoordinasi lebih lanjut dengan pemberi kuasa.

Menyikapi ketidakpastian yang ada, klien RF secara tegas menolak permintaan penundaan hingga pertengahan Januari 2026. Pihak korban hanya bersedia memberikan tenggat waktu tambahan hingga awal bulan Januari sebagai kesempatan terakhir bagi Rully untuk menunjukkan itikad baiknya dalam menyelesaikan kewajiban.
Santo Nababan menjelaskan, “Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi.”
Langkah Hukum Menanti Jika Somasi Gagal
Jika hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 5 Januari 2026, tidak ada pelunasan yang dilakukan oleh Rully Anggi Akbar, pihak korban melalui kuasa hukumnya menegaskan akan menempuh jalur hukum pidana. Pelaporan resmi ke pihak kepolisian akan segera dilakukan.
“Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya,” tegas Santo Nababan.
Kerugian yang Diderita Korban
Kerugian yang dialami oleh klien RF tidak hanya sebatas pada modal awal yang telah diinvestasikan. Lebih dari itu, kerugian tersebut juga mencakup janji keuntungan yang semestinya didapatkan sesuai dengan proposal awal yang diajukan oleh Rully Anggi Akbar. Namun, janji keuntungan tersebut hingga kini belum terealisasi.
Nilai proposal investasi yang diajukan Rully disebut mencapai lebih dari Rp 300 juta, bahkan diperkirakan mendekati Rp 400 juta.
Kronologi Kasus Investasi Bodong
Perkara ini bermula pada pertengahan Agustus 2023, ketika suami Boiyen menawarkan sebuah peluang investasi kepada RF. Peluang tersebut terkait dengan pengembangan usaha kuliner yang berlokasi di daerah Sleman, Yogyakarta.
Dalam proposal yang disajikan, Rully menawarkan skema pembagian keuntungan dengan rincian 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Proposal tersebut juga mencantumkan klaim pendapatan usaha selama enam bulan terakhir yang disebut-sebut mencapai angka fantastis, berkisar antara Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.
Namun, permasalahan mulai timbul ketika laporan keuangan yang diterima oleh RF dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati dalam proposal. Meskipun tercatat ada pembagian keuntungan selama beberapa bulan, namun hal tersebut tidak berlangsung lama dan akhirnya terhenti.
Korban RF diketahui telah menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Berdasarkan perjanjian awal, Rully menjanjikan pembayaran keuntungan sebesar Rp 6 juta setiap bulan, yang seharusnya diterima pada tanggal 9 setiap bulannya.
Faktanya, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali. Akibatnya, kerugian yang ditaksir dialami oleh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta. Dengan adanya somasi terbuka ini, diharapkan Rully Anggi Akbar dapat segera memberikan tanggapan dan menyelesaikan kewajibannya, atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.





![[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana](https://wajahbatamnews.co.id/wp-content/uploads/2026/01/AA1Twc3B-350x250.png)












Discussion about this post