DPRD Blora Sahkan Dua Rancangan Peraturan Daerah dan Lantik Anggota PAW
BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora telah menyelenggarakan Rapat Paripurna yang menandai sebuah tonggak penting dalam pengembangan regulasi daerah dan penguatan keanggotaan legislatif. Agenda utama rapat yang berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, mencakup persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora Tahun 2025, serta pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) bagi Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2024–2029.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa. Kehadiran Bupati Blora, Arief Rohman, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, para camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan lainnya, menunjukkan signifikansi agenda yang dibahas.
Dalam pidato sambutannya, Bupati Blora, Arief Rohman, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah eksekutif dan legislatif. Ia menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi yang terjalin dalam setiap proses pembahasan dan penetapan regulasi daerah. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Blora,” ujar Bupati Arief Rohman, menekankan bahwa kemajuan daerah adalah hasil kerja bersama.
Dua Rancangan Peraturan Daerah Disetujui untuk Menunjang Kesejahteraan Masyarakat
Rapat Paripurna kali ini secara resmi menyepakati dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kedua Raperda tersebut adalah:
-
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Raperda ini dirancang dengan tujuan fundamental untuk mendorong pola hidup sehat di kalangan masyarakat Blora. Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara holistik, mencakup aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial. Implementasi Raperda ini juga merupakan wujud pelaksanaan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur mengenai pengawasan dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, Raperda KTR juga mencakup pengaturan yang lebih ketat terkait pembatasan iklan, promosi, dan sponsor dari produk tembakau, termasuk rokok elektronik. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok. -
Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Raperda ini menjadi landasan hukum yang krusial dalam pengembangan perpustakaan di Kabupaten Blora. Tujuannya adalah untuk menjadikan perpustakaan sebagai wahana utama dalam pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat bagi seluruh lapisan masyarakat. Penguatan literasi masyarakat menjadi prioritas utama, sejalan dengan upaya pengembangan perpustakaan yang berbasis inklusi sosial.
Lebih dari sekadar tempat penyimpanan buku, perpustakaan diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan budaya daerah dan sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati Arief Rohman, menggambarkan visi besar di balik Raperda ini.
Penguatan Keanggotaan Legislatif Melalui Pelantikan Anggota PAW
Selain penetapan dua Raperda krusial, rangkaian Rapat Paripurna juga diwarnai dengan momen penting pelantikan anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk Masa Keanggotaan 2024–2029. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Anggota DPRD yang dilantik pada kesempatan tersebut adalah Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Beliau secara resmi menggantikan posisi Munatin yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD.
Bupati Arief Rohman turut menyampaikan ucapan selamat yang tulus kepada Nyoto Adi Sucipto. Beliau juga menyematkan harapan besar agar kehadiran anggota DPRD PAW ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dan positif bagi kemajuan pembangunan daerah. “Semoga kehadiran beliau membawa semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora,” ujar Bupati Arief, menggunakan ungkapan lokal yang berarti “Bersama Membangun Blora,” untuk menekankan semangat kolaborasi.
Penegasan Bupati Blora bahwa persetujuan kedua Raperda ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi penutup rangkaian agenda penting ini. “Semoga seluruh ikhtiar yang kita lakukan dalam membangun Kabupaten Blora yang maju dan berkelanjutan senantiasa mendapat berkah dan rida dari Allah SWT,” pungkasnya, mengakhiri rapat dengan doa dan harapan baik untuk masa depan Blora.

















Discussion about this post