Perpanjang SIM Tanpa Repot: Layanan SIM Keliling Hadir di Cirebon Raya Akhir Tahun
Bagi Anda warga Cirebon Raya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini hadir solusi praktis untuk memperpanjangnya. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon akan menggelar layanan SIM Keliling dalam rentang waktu 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Inisiatif ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat, memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Sat Lantas yang mungkin memakan waktu dan tenaga.
Layanan SIM Keliling ini akan hadir di berbagai lokasi strategis di wilayah Kabupaten Cirebon, mengikuti jadwal harian yang telah ditetapkan. Keberadaan mobil SIM keliling di titik-titik yang mudah dijangkau diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga dan meminimalkan antrean panjang.
Jadwal Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Cirebon:
Untuk memudahkan perencanaan Anda, berikut adalah jadwal lengkap lokasi dan waktu pelayanan SIM Keliling yang perlu Anda perhatikan:
-
Senin, 29 Desember 2025:
- Yogya Ciledug
- Pabrik Gula Karangsembung
- Desa Durajaya
- Desa Kaliwulu
- Pasar Kedongdong
- Mall Pelayanan Publik
-
Selasa, 30 Desember 2025:
- Balai Desa Putat
- Gebang (samping Bank BJB)
- Pos Polisi Kanci
- Mall Pelayanan Publik
-
Rabu, 31 Desember 2025:
- Balai Desa Mertapada Kulon
- Balai Desa Sindang Hayu
- Desa Tegalwangi
- Desa Pangkalan
- Mall Pelayanan Publik
-
Kamis, 1 Januari 2026:
- Babakan (Depan PG. Tresna Baru)
- Balai Desa Putat
- Desa Tegalgubug Lor
- Pasar Pasalaran
- Pos Polisi Tegalkarang
- Mall Pelayanan Publik
-
Jumat, 2 Januari 2026:
- RSUD Waled
- Desa Bodelor
- Batik Rizky Plered
- Mall Pelayanan Publik
Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Pemohon:
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan efisien, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Persyaratan bagi pemohon perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM asli yang masih berlaku. Pastikan masa berlaku SIM Anda belum melewati batas waktu.
- Fotokopi KTP dan SIM asli. Siapkan masing-masing sebanyak 3 lembar untuk kelengkapan administrasi.
- Surat keterangan sehat. Dokumen ini menunjukkan kondisi fisik Anda sehat dan layak untuk mengemudi.
- Surat keterangan psikologi. Dokumen ini menyatakan bahwa Anda memiliki kondisi psikologis yang stabil dan mampu mengambil keputusan dengan baik saat berkendara.
Kemudahan Akses Surat Kesehatan dan Psikologi:
Bagi pemohon yang belum memiliki surat keterangan sehat dan psikologi, tidak perlu khawatir. Sat Lantas Polresta Cirebon juga menyediakan kemudahan akses untuk kedua surat tersebut. Anda dapat memperoleh surat keterangan sehat dan psikologi langsung di lokasi Mall Pelayanan Publik atau melalui mobil SIM keliling yang sedang beroperasi. Hal ini semakin menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dan memudahkan masyarakat.
Sat Lantas Polresta Cirebon senantiasa mengingatkan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan mengenai pentingnya menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, termasuk kewajiban memperpanjang masa berlaku SIM sebelum benar-benar habis. Memiliki SIM yang sah bukan hanya sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi persyaratan kompetensi dan layak untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Kepatuhan dalam berkendara adalah kunci utama menciptakan keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

















Discussion about this post