, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi mengantongi bekal anggaran senilai Rp6 triliun untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kepastian tersebut diperoleh seiring dengan turunnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) OIKN Tahun Anggaran 2026. Besaran pagu ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap tancap gas dalam mempercepat pengembangan proyek strategis tersebut.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut akan difokuskan untuk menjalankan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan guna memastikan keberlanjutan infrastruktur dan ekosistem kota.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membelanjakan uang negara dengan sebaik-baiknya. Agar betul-betul dimaknai amanah ini dan hindarkan diri dari conflict of interest,” tegas Basuki dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (4/1/2026).
Merespons kucuran dana segar tersebut, OIKN menunjuk sejumlah pejabat perbendaharaan di lingkungan OIKN. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyerapan anggaran dapat langsung dilakukan sejak awal tahun dengan tata kelola yang akuntabel.
Secara terperinci, OIKN telah menetapkan 6 kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen (PPK), 5 pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), serta 3 bendahara pengeluaran yang akan mengawal aliran dana Rp6 triliun tersebut.
Sejalan dengan hal itu, OIKN optimistis pelaksanaan proyek pada 2026 akan berjalan jauh lebih efektif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pembangunan IKN pada tahun ini diproyeksikan tidak hanya menyasar pada infrastruktur dasar, tetapi juga mulai menyentuh aspek manfaat nyata bagi masyarakat luas demi menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di jantung Indonesia.
“Otorita IKN optimistis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Ibu Kota Nusantara pada tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta bangsa Indonesia,” pungkasnya.

















Discussion about this post