Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Politik

Kementerian Imipas Siapkan 986 Lokasi Kerja Sosial untuk Implementasikan KUHP Baru

Wafaul by Wafaul
Januari 6, 2026
in Politik
0
Kementerian Imipas Siapkan 986 Lokasi Kerja Sosial untuk Implementasikan KUHP Baru
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan ratusan lokasi kerja sosial sebagai bagian dari pelaksanaan pidana nonpemenjaraan. Hal itu menyikapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menteri Imipas Agus Andrianto, menyatakan hingga saat ini telah disiapkan 968 lokasi kerja sosial yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (4/1).

Agus menjelaskan, 968 lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan mencakup beragam fasilitas publik. Lokasi kerja sosial itu antara lain berada di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain itu, Kementerian Imipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sebanyak 94 Griya Abhipraya siap melaksanakan pembimbingan selama putusan pidana kerja sosial dijalankan,” ujar Agus.

Ia menambahkan, terdapat 1.880 mitra yang tergabung dalam GA Bapas dan siap terlibat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai daerah. Keterlibatan mitra ini mencakup unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah.

Menurut Agus, pembimbingan terhadap pelaku pidana akan dilakukan secara terukur dan profesional. Proses tersebut didasarkan pada hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa.

Agus berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, terutama dalam menurunkan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan, sehingga mereka menyadari kesalahannya serta memiliki kemandirian secara keterampilan dan ekonomi,” ucapnya.

Ia menegaskan tujuan akhir dari kebijakan ini adalah mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan bertanggung jawab.

“Harapan kita bersama, pengulangan tindak pidana atau residivisme bisa ditekan hingga nol, dan pada akhirnya berdampak positif bagi pembangunan negara kita tercinta,” tutur Agus.

Sebagai bagian dari persiapan, Kementerian Imipas juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025. Surat tersebut berisi daftar lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menyatakan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bekerja. Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk memperkuat implementasi KUHP baru.

Kementerian Imipas melalui 94 Bapas telah melakukan uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial. Uji coba ini melibatkan 9.531 klien dan dilaksanakan pada periode Juli hingga November 2025 dengan menggandeng berbagai mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Pandji Pragiwaksono: Peradilan Adat Toraja Gantikan Sidang Pidana
Politik

Pandji Pragiwaksono: Peradilan Adat Toraja Gantikan Sidang Pidana

Februari 17, 2026
Afriansyah Noor: Pertemuan Wamenaker dengan Jokowi Bahas Ijazah dan Prabowo-Gibran
Politik

Afriansyah Noor: Pertemuan Wamenaker dengan Jokowi Bahas Ijazah dan Prabowo-Gibran

Februari 17, 2026
Rapat DPR-Pemerintah: Polemik Penonaktifan PBI BPJS
Politik

Rapat DPR-Pemerintah: Polemik Penonaktifan PBI BPJS

Februari 17, 2026
Next Post
Jenazah diduga pelatih Valencia ditemukan, mengambang di perairan Pulau Rinca

Jenazah diduga pelatih Valencia ditemukan, mengambang di perairan Pulau Rinca

Ramalan kelahiran 28 Maret 1990 menurut primbon Jawa weton online

Ramalan kelahiran 28 Maret 1990 menurut primbon Jawa weton online

Tembus 312.000 kendaraan, volume di Tol Gempol-Pasuruan naik 10 persen selama Nataru

Tembus 312.000 kendaraan, volume di Tol Gempol-Pasuruan naik 10 persen selama Nataru

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Paripurna DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda PSU

Paripurna DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda PSU

4 bulan ago
wakil Walikota Batam Serahkan Bansos Lansia Tambahan ke 158 Warga Belakang Padang

wakil Walikota Batam Serahkan Bansos Lansia Tambahan ke 158 Warga Belakang Padang

5 bulan ago
Persib Perkuat Lini Tengah dengan Dedi Kusnandar

Persib Perkuat Lini Tengah dengan Dedi Kusnandar

3 minggu ago
Kisah Andhara Early dari presenter populer, ibu tangguh, hingga babak baru usai 14 tahun pernikahan

Kisah Andhara Early dari presenter populer, ibu tangguh, hingga babak baru usai 14 tahun pernikahan

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id