Wajahbatamnews – Dugaan penyelundupan barang bekas menggunakan dokumen resmi kepabeanan kembali mencuat di Batam. Dua kontainer berisi barang bekas impor milik PT Alindo Pertama Sukses menjadi sorotan publik setelah diduga lolos melalui jalur hijau, meski telah diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) oleh Bea Cukai.
Berdasarkan data yang diperoleh media, Bea Cukai Batam menerbitkan NHI Nomor NHI-353/KPU.206/2025 dan NHI-354/KPU.206/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 terhadap dua kontainer bernomor HNSU5011444 dan CCSU9156100. Muatan kontainer tersebut berisi barang bekas, yang secara tegas dilarang untuk diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, meski telah terbit Nota Hasil Intelijen, di lapangan justru ditemukan fakta bahwa kontainer tersebut dibongkar paksa dan isinya dipindahkan, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengawasan dan distribusi barang impor.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Kepolisian Resor Kota Barelang melakukan penindakan pada Sabtu, 8 November 2025, atas dugaan tindak pidana kepabeanan.
Ditetapkan BDN, Segel Dibongkar di Perjalanan
Hasil penelusuran media menunjukkan bahwa kedua kontainer tersebut telah melalui proses penelitian dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), serta diputuskan untuk dipindahkan ke Gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Tanjung Uncang.
Namun saat proses pemindahan berlangsung, media menemukan fakta mencurigakan di lapangan. Sopir kontainer diduga sengaja membelokkan kendaraan ke sebuah area kosong di wilayah Sagulung, tempat segel Bea Cukai dibongkar secara paksa.
Setelah segel dibuka, isi kontainer dikosongkan dan diduga dipindahkan menggunakan truk Mitsubishi bernomor polisi BP 8237 EA.
Informasi yang dihimpun media dari 13 orang buruh bongkar muat menyebutkan bahwa barang-barang tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa lokasi, salah satunya Aviari, Ruko Cipta Persada Blok D Nomor 12–13.
Aksi tersebut akhirnya berhasil digagalkan oleh tim Polresta Barelang, yang kemudian mengamankan barang bukti serta pihak-pihak yang berada di lokasi.
Bea Cukai: Masih Didalami
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bea Cukai Batam, Zaki, membenarkan bahwa kedua kontainer tersebut memang menjadi atensi pihaknya.
“Terhadap kontainer yang bersangkutan, Bea Cukai telah menerbitkan Nota Hasil Intelijen dan melakukan langkah penindakan sesuai kewenangan. Perkembangan di lapangan, termasuk dugaan pembongkaran segel, saat ini masih dalam proses pendalaman bersama aparat penegak hukum,” ujar Zaki.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai tidak mentolerir pelanggaran kepabeanan, khususnya impor barang bekas yang secara tegas dilarang.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan. Jika ada pihak-pihak lain yang terlibat, tentu akan didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” tambahnya.
Muncul Klaim Libatkan Nama Ketua Partai
Situasi semakin menjadi sorotan ketika, saat proses pengamanan berlangsung, seorang pria yang mengaku sebagai koordinator lapangan disebut-sebut mendekati Kapolres Barelang dan menyampaikan pernyataan yang kini menjadi perhatian publik.
“Ini barang milik ketua,” ujar pria tersebut, sebagaimana disampaikan sumber di lapangan kepada media.
Media menegaskan bahwa pernyataan tersebut masih sebatas klaim sepihak, dan hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi terkait identitas “ketua” yang dimaksud, maupun keterkaitannya dengan partai politik tertentu.
Editor Iwan Fajar















Discussion about this post