Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Hukum

MK: Hakim Berwenang Tolak Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru

Wafaul by Wafaul
Januari 11, 2026
in Hukum
0
MK: Hakim Berwenang Tolak Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hakim memegang peranan krusial dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining. Kewenangan ini secara eksplisit diatur dalam undang-undang, memberikan hakim otoritas penuh untuk menerima atau menolak tawaran pengakuan bersalah yang diajukan oleh terdakwa.

Peran Hakim dalam Menerima atau Menolak Pengakuan Bersalah

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewenangan hakim ini termaktub dalam Pasal 78 ayat (8) KUHAP baru. Pasal ini mewajibkan hakim untuk melakukan penilaian yang cermat dan mendalam terhadap pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa. Penilaian ini mencakup beberapa parameter penting, yaitu:

  • Kesukarelaan Terdakwa: Hakim harus memastikan bahwa pengakuan bersalah tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa adanya unsur paksaan, intimidasi, atau tekanan dari pihak manapun.
  • Pemahaman Penuh Terdakwa: Terdakwa harus sepenuhnya memahami implikasi hukum dari pengakuan bersalah yang dilontarkannya. Ini berarti terdakwa harus mengerti konsekuensi dari pengakuannya, termasuk potensi hukuman yang akan dijatuhkan.

“Dari ketentuan tersebut, hakim mempunyai kewenangan khusus untuk menerima atau tidak menerima pengakuan bersalah terdakwa dengan beberapa parameter, ya,” ujar Yanto saat dihubungi. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa hakim tidak hanya menjadi pelaksana undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga keadilan yang memastikan setiap proses peradilan berjalan sesuai prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Kebutuhan Aturan Teknis Pelaksanaan

Yanto lebih lanjut menuturkan bahwa pengaturan mengenai mekanisme pengakuan bersalah ini merupakan sebuah pembaruan signifikan dalam KUHAP. Sebagai hal yang baru, ketentuan ini memerlukan panduan teknis yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara efektif dan seragam oleh seluruh hakim di Indonesia.

Untuk menjawab kebutuhan ini, Mahkamah Agung saat ini sedang dalam proses penyusunan regulasi teknis. Regulasi ini sedang digarap oleh kelompok kerja (Pokja) internal yang beranggotakan para ahli hukum dan praktisi. Tugas utama Pokja ini adalah merumuskan aturan teknis pelaksanaan KUHAP dan KUHP yang baru dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Mahkamah Agung saat ini sedang menugaskan tim teknis Pokja, Pokja KUHP dan KUHAP, dengan tugas antara lain menyusun aturan teknis pelaksanaan KUHAP dan KUHP dalam bentuk peraturan MA,” jelas Yanto. Upaya ini menunjukkan komitmen MA untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam sistem hukum dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Memperkuat Posisi Hakim sebagai Pengambil Keputusan

Keberadaan mekanisme penilaian yang detail oleh hakim ini secara tegas memperkuat posisi hakim sebagai pengambil keputusan akhir dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah pengakuan bersalah dalam sebuah persidangan. Hakim memiliki otoritas untuk menolak pengakuan bersalah jika ditemukan adanya keraguan atau pelanggaran terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.

“Yang jelas dengan adanya penilaian hakim, maka hakim dapat menolak atau menerima pengakuan bersalah tersebut, ya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yanto. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan mekanisme plea bargaining dan memastikan bahwa pengakuan bersalah yang diterima benar-benar mencerminkan keadilan.

Ketentuan Pengakuan Bersalah dalam KUHAP

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, penting untuk merujuk kembali pada ketentuan pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP. Pasal ini menetapkan sejumlah persyaratan ketat agar mekanisme pengakuan bersalah dapat diterapkan dalam perkara pidana tertentu.

Pasal 78 KUHAP mengatur sebagai berikut:

  1. Persyaratan Penerapan Pengakuan Bersalah: Mekanisme pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan apabila memenuhi beberapa persyaratan kumulatif, yaitu:

    • Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (baru pertama kali melakukan tindak pidana).
    • Perkara pidana yang dihadapi berkaitan dengan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
    • Terdakwa bersedia untuk membayar Ganti Rugi atau Restitusi kepada korban.
  2. Kewajiban Hakim dalam Penilaian:

    • Hakim wajib melakukan penilaian yang cermat terhadap pengakuan bersalah.
    • Penilaian tersebut harus memastikan bahwa pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela oleh terdakwa.
    • Hakim juga harus memastikan bahwa pengakuan bersalah tidak dilakukan di bawah tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
    • Selain itu, hakim harus memastikan terdakwa memiliki pemahaman yang penuh mengenai arti dan konsekuensi dari pengakuan bersalah yang dilontarkannya.

Dengan adanya aturan yang jelas dan kewenangan yang diberikan kepada hakim, diharapkan mekanisme pengakuan bersalah dapat berjalan secara efektif, adil, dan akuntabel, sekaligus melindungi hak-hak terdakwa dan korban.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Hukum

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga

Februari 6, 2026
Hogi Minaya Bebas Tersangka
Hukum

Hogi Minaya Bebas Tersangka

Februari 2, 2026
[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana
Hukum

[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana

Februari 1, 2026
Next Post
Milan Bidik Vlahovic, Barca Jadi Penghalang

Milan Bidik Vlahovic, Barca Jadi Penghalang

Daftar kuliner terbaik di Yogyakarta 2026, wajib dicoba bersama keluarga

Daftar kuliner terbaik di Yogyakarta 2026, wajib dicoba bersama keluarga

Afrika 2025: Senegal & Mali Melaju ke Perempat Final

Afrika 2025: Senegal & Mali Melaju ke Perempat Final

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Elvi Sumanti Gugat Polresta Barelang Atas Dugaan Pemaksaan Dalam Kasus Hukum

Elvi Sumanti Gugat Polresta Barelang Atas Dugaan Pemaksaan Dalam Kasus Hukum

1 tahun ago
Buron Penipuan Surabaya: Drama Penangkapan dan Halangan Keluarga

Buron Penipuan Surabaya: Drama Penangkapan dan Halangan Keluarga

1 bulan ago
Ancaman Maut: Ketua & Wakil BEM UI 2026 Teror Belum 24 Jam Pasca-Pemilu

Ancaman Maut: Ketua & Wakil BEM UI 2026 Teror Belum 24 Jam Pasca-Pemilu

1 bulan ago
Kencan Hemat, Kualitas Tetap Oke: 5 Tips Romantis Tanpa Boros

Kencan Hemat, Kualitas Tetap Oke: 5 Tips Romantis Tanpa Boros

4 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id