Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Human Interest

Pengusiran Paksa Surabaya: Dari Nenek Elina ke Kakek Ahwa

Wafaul by Wafaul
Januari 11, 2026
in Human Interest
0
Pengusiran Paksa Surabaya: Dari Nenek Elina ke Kakek Ahwa
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Penggusuran Paksa di Surabaya: Tragedi Kakek Ahwa dan Jerat Hukum Nenek Elina

Peristiwa memilukan kembali mengguncang Surabaya, menyoroti maraknya kasus pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa yang melibatkan warga lanjut usia. Setelah kasus Nenek Elina, kini terkuak tragedi serupa yang menimpa Kakek Ahwa, seorang pria berusia 68 tahun. Pengusiran yang dialaminya berujung pada kehilangan kesadaran saat memindahkan barang dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 12 November 2025 di RSUD dr. Soewandie.

Kronologi Mencekam di Jalan Kepatihan

Peristiwa nahas yang menimpa Kakek Ahwa terjadi di kediamannya di Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Kakek Ahwa tinggal di rumah tersebut bersama saudara kandungnya, Teng Lind Djay (70). Keduanya adalah penyewa rumah tersebut. Dugaan kuat, sengketa rumah dengan pihak penyewa, H. Husain, menjadi akar permasalahan yang berujung pada pembongkaran paksa.

Menurut penuturan Teng Lind Djay, pengusiran terhadap mereka terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama pada 31 Oktober 2025, di mana sempat ada kesepakatan mediasi di Polsek Bubutan antara penyewa dan pemilik rumah. Namun, Teng Lind Djay merasa ada tekanan dan paksaan untuk berdamai dari pihak kepolisian.

Keluarga awalnya mengajukan kompensasi sebesar Rp 75 juta, yang kemudian turun menjadi Rp 50 juta, lalu Rp 40 juta. “Saya sudah bilang Rp 40 juta udah enggak bisa kurang lagi, tapi malah polisinya bilang ‘cek larange bu, Rp 10 juta ae’,” ungkap Teng Lind Djay dengan nada prihatin, Sabtu (3/1/2026). Ia menambahkan bahwa dirinya terus didesak untuk segera menandatangani dokumen, “ayo bu ndang cepetan tanda tangan, sudah sore, kita juga mau pulang.”

Keterlibatan Ormas dan Puncak Konflik

Pembongkaran paksa kedua terjadi pada 11 November 2025. Kali ini, pihak penyewa dilaporkan mendatangkan puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang mengenakan seragam merah bertuliskan “Madas”, serta sebuah mobil bertuliskan “DPC Madas Kenjeran”. Konflik baru mereda setelah adanya campur tangan dari ketua RT setempat. Namun, malang tak dapat ditolak, Kakek Ahwa kehilangan kesadarannya dalam peristiwa tersebut dan akhirnya menghembuskan napas terakhir keesokan harinya.

Pihak keluarga mengaku telah melaporkan kejadian ini melalui Aduan Masyarakat (Dumas), namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, saat dihubungi pada Sabtu, menyatakan belum mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. “Belum, saya belum tahu, nanti saya coba monitor teman-teman ya,” ujarnya. Taufik menegaskan bahwa ormas Madas tidak pernah mendorong anggotanya untuk melakukan tindakan premanisme. “Tapi saya sebagai ketua umum tidak pernah ada hal-hal atau program atau kegiatan (premanisme) seperti itu,” katanya. Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “Soal kemudian ada keterlibatan oknum lagi, ya silakan lakukan upaya-upaya (hukum) dan saya mendorong soal itu,” tambahnya.

Namun, pihak Polsek Bubutan membantah kabar bahwa Kakek Ahwa meninggal akibat pengusiran. Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Farizky, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani masalah sewa rumah tersebut sejak Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa kedua belah pihak telah dipertemukan untuk mediasi dan kesepakatan telah dicapai serta diterima oleh semua pihak yang hadir.

Kasus Nenek Elina: Empat Tersangka dan Jerat Hukum

Kasus yang menimpa Nenek Elina, seorang perempuan berusia 80 tahun, juga mengungkap praktik serupa. Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina. Keempat tersangka tersebut adalah Samuel (SAK), yang mengklaim telah membeli tanah dan rumah tersebut; oknum ormas Yasin (MY); Klowor (SY); dan WE. MY, SY, dan WE diduga membantu Samuel dalam melakukan kekerasan dan pengusiran paksa.

“Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (2/1/2026). Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring berjalannya penyelidikan lebih lanjut.

Rangkaian Peristiwa Pengusiran Nenek Elina

Peristiwa bermula pada 4 Agustus 2025, ketika sekelompok orang mendatangi rumah Nenek Elina dengan klaim bahwa rumah tersebut telah dibeli oleh Samuel Ardi Kristanto. Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan itu dari Elisa Irawati, saudara kandung Nenek Elina yang merupakan pemilik sah.

Namun, pihak Nenek Elina membantah klaim tersebut. Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, telah memastikan kepada pihak Kelurahan Lontar pada 23 September 2025 bahwa objek tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati. “Ternyata diperoleh keterangan dari pihak Kelurahan bahwa obyek tanah itu masih atas nama Elisa Irawati, bukan yang selain daripada nama tersebut,” jelas Wellem Mintarja, Kamis (25/12/2025).

Karena Nenek Elina dan keluarganya menolak untuk keluar, pada 6 Agustus 2025, sekelompok orang yang diduga berasal dari ormas kembali datang untuk mengusir mereka secara paksa. Puncak dari serangkaian kejadian ini terjadi pada 9 Agustus 2025, ketika rumah Nenek Elina dibongkar paksa menggunakan alat berat berupa ekskavator. Seluruh barang berharga, termasuk pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga, dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya setelah pembongkaran.

Pada 16 Agustus 2025, lahan yang ditempati Nenek Elina telah diratakan oleh pihak Samuel. Setelah perataan, sebuah banner bertuliskan “Dijual” terpasang di atas tanah tersebut. Pihak Nenek Elina kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Respons Pemerintah Kota Surabaya: Satgas Anti Premanisme dan Reformasi Agraria

Menanggapi kasus Nenek Elina dan dugaan keterlibatan ormas, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme. Satgas ini akan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan para pemimpin suku guna mengantisipasi kejadian serupa.

“Maka, hari ini tidak ada lagi premanisme di Kota Surabaya. Kita harus berani melawan premanisme. Kita harus satu, tapi dengan sisi hukum yang berjalan,” tegas Eri di Kota Lama Surabaya pada 30 Desember 2025.

Selain itu, Eri juga berencana membentuk Satgas Reformasi Agraria untuk menangani berbagai laporan masyarakat terkait masalah pertanahan, termasuk kasus yang menimpa Nenek Elina. “Yang terbaru adalah Satgas Anti Preman dan yang kedua Satgas terkait dengan Gugus Tugas Reformasi Agraria,” kata Eri di Graha Sawunggaling, Surabaya pada 2 Januari 2026.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan bahwa pihaknya sempat menawarkan bantuan tempat tinggal kepada Nenek Elina, namun beliau memilih untuk tinggal bersama saudaranya. Armuji mengecam keras tindakan premanisme, terutama yang terjadi pada Nenek Elina. “Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegasnya.

Bantahan Ormas Madas

Sementara itu, Ketua Umum DPP MADAS, Moh Taufik, membantah keterlibatan anggotanya dalam pengusiran paksa terhadap Nenek Elina. Ia mengklaim bahwa empat dari lima orang yang terekam dalam video viral pengusiran tersebut bukanlah anggota ormas Madas. Mengenai Muhammad Yasin, yang disebut sebagai salah satu terduga, Taufik menjelaskan bahwa Yasin baru bergabung menjadi anggota pada Oktober 2025. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satupun orang dalam video yang mengenakan seragam Madas. “Pada saat itu dia (Yasin) belum menjadi anggota kita dan bisa dicek itu (bajunya) bukan (seragam) Madas, tapi tulisan ‘Gong Xi Fa Cai 2025’,” ujarnya.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Kronologi Patricia Gouw: HP Tertinggal, Pesawat Delay
Human Interest

Kronologi Patricia Gouw: HP Tertinggal, Pesawat Delay

Februari 7, 2026
Siswa SMA Palembang Kepergok Bolos ke Kantin Saat Izin ke Toilet
Human Interest

Siswa SMA Palembang Kepergok Bolos ke Kantin Saat Izin ke Toilet

Februari 7, 2026
Betrand Peto Ungkap Ini pada Ruben Onsu
Human Interest

Betrand Peto Ungkap Ini pada Ruben Onsu

Februari 7, 2026
Next Post
Persipura Jayapura hadapi militansi Deltras, laga di Stadion Lukas Enembe diprediksi memanas

Persipura Jayapura hadapi militansi Deltras, laga di Stadion Lukas Enembe diprediksi memanas

Primbon 2 Januari 2003: Makna Wuku & Weton

Primbon 2 Januari 2003: Makna Wuku & Weton

Agak Laen: Api Pantiku, Juara Box Office Sepanjang Masa

Agak Laen: Api Pantiku, Juara Box Office Sepanjang Masa

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Emas Antam Hari Ini: Cek Harga di Pegadaian 9 Februari 2026

Emas Antam Hari Ini: Cek Harga di Pegadaian 9 Februari 2026

3 minggu ago
Infinix Note 50 Pro+: Kilau Premium, Kamera Periskop, Isi Daya 100W

Infinix Note 50 Pro+: Kilau Premium, Kamera Periskop, Isi Daya 100W

2 bulan ago
Batam Darurat Narkoba

Batam Darurat Narkoba

1 tahun ago
Baksos Bibir Sumbing Awal Bros Botania Resmi dibuka Oleh Sekda Batam

Baksos Bibir Sumbing Awal Bros Botania Resmi dibuka Oleh Sekda Batam

3 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id