Wajah Batam news – Dugaan manipulasi pajak hiburan yang dilakukan perusahaan hiburan PUB dan KTV Deluxe yang berlokasi di Jalan Raden Patah, Kawasan Windsor, Lubuk Baja, Batam. menguat setelah terungkap adanya arena permainan ketangkasan tebak angka bola pingpong di dalam area tempat hiburan tersebut.
Keberadaan arena ketangkasan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas izin usaha dan kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan.
Pengamat kebijakan publik kota Batam yang juga ketua kodat 86, cak ta” in Komari,SS mengatakan, Berdasarkan ketentuan, izin usaha PAB atau KTV berbeda dengan izin penyelenggaraan permainan ketangkasan. Jika permainan tersebut melibatkan unsur taruhan atau hadiah bernilai ekonomi, maka berpotensi masuk kategori perjudian yang dilarang oleh hukum.
Lebih lanjut, Selain aspek pidana, persoalan pajak juga menjadi perhatian. Arena permainan ketangkasan merupakan objek pajak hiburan tersendiri dengan tarif berbeda. Ujarnya.
Dugaan muncul bahwa aktivitas tersebut tidak dilaporkan secara terbuka dalam perizinan maupun pelaporan pajak, sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Lubuk Baja belum memberikan keterangan resmi terkait izin yang dimiliki PUB dan KTV Deluxe atas keberadaan arena ketangkasan tersebut. Sementara itu, belum ada penjelasan dari pihak pengelola mengenai jenis izin usaha yang dikantongi serta mekanisme pembayaran pajak hiburan yang dijalankan.
Cak tain mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Batam, khususnya DPMPTSP dan Badan Pendapatan Daerah, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik usaha hiburan yang diduga melanggar aturan dan mengakali kewajiban pajak.
















Discussion about this post