Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Politik

Pakar sebut Indonesia perlu tegaskan batas antara kritik sah, hate speech, dan hoax di tengah krisis bencana

Wafaul by Wafaul
Januari 13, 2026
in Politik
0
Pakar sebut Indonesia perlu tegaskan batas antara kritik sah, hate speech, dan hoax di tengah krisis bencana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Pakar hukum dan kebijakan publik menilai situasi penanganan bencana di Sumatera yang memicu kritik tajam warganet, hate speech, dan bahkan penyebaran hoax, menunjukkan bahwa masyarakat dan aparat hukum perlu memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah dan ujaran yang dapat dipidana.

Menurut Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian penting dari pengawasan publik dalam demokrasi. Kritik yang bersifat membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional yang dilindungi dan menjadi bagian dari dialog sosial untuk perbaikan kebijakan.

Namun, Trubus menekankan bahwa tidak semua bentuk ungkapan di ruang publik otomatis termasuk kritik. “Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” ujarnya.

Sementara itu, ujaran yang menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu yang hoax, memiliki karakter berbeda dan dapat berdampak merusak kohesi sosial serta menimbulkan kekacauan informasi,” tambahnya.

“Aparat penegak hukum harus tegas jangan takut dituduh kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoax, dan upaya penghasutan.”

Apa Beda Kritik, Hate Speech, dan Hoax?

Trubus membedakan beberapa kategori isi unggahan atau komentar di media sosial. Kritik adalah tanggapan atau evaluasi atas suatu tindakan atau kebijakan, biasanya bertujuan untuk memperbaiki atau menilai suatu kebijakan publik secara rasional tanpa menyerang pribadi. 

Hate speech (ujaran kebencian) umumnya bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan individu atau kelompok tertentu, sering kali melampaui ruang kritik wajar. Ujaran semacam ini bisa mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, memprovokasi permusuhan, atau mendorong diskriminasi. 

Sementara hoax (berita bohong) adalah informasi yang dirancang untuk menyesatkan publik, biasanya tidak berdasar fakta atau kebenaran. Selain mengaburkan fakta, hoax berpotensi menciptakan kebingungan dan polarisasi. 

Trubus mencatat bahwa di era digital, perbedaan antara opini tajam, hate speech, dan hoax sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, batas ini penting. “Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan atau penyebaran kebencian, sementara hate speech dan hoax justru bisa disamakan dengan kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi,” ujarnya.

Perlukah Proses Hukum Ditegakkan?

Ketika pelaku tidak dapat membedakan kritik dari hate speech atau hoax, Trubus menyatakan perlu ada penegakan hukum yang adil dan edukatif.

Ia berpendapat proses hukum tetap perlu dijalankan terhadap konten atau tindakan yang secara jelas memenuhi unsur pidana, seperti penyebaran hoax yang membahayakan publik, ujaran kebencian yang merendahkan martabat orang lain, atau penghinaan terhadap kelompok tertentu, karena ini bukan lagi kebebasan berpendapat, melainkan potensi pelanggaran hukum. 

“Namun, penegakan itu harus didampingi dengan edukasi literasi media agar publik memahami apa yang sah secara hukum dan apa yang bukan, serta tidak serta-merta mengkriminalisasi kritik yang sah,” ujarnya.

Trubus juga menyebut pentingnya konteks sosial dan niat dalam menilai suatu ujaran: “Banyak kasus hate speech dan hoax terjadi bukan karena niat mengkritik kebijakan gagal, tetapi karena emosi yang tidak terkontrol atau ketidaktahuan akan dampaknya.”

Penegakan Hukum Ideal: Tegas dan Proporsional

Untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal, Trubus mengatakan aparat hukum harus jelas membedakan konten yang secara faktual salah dan memicu kerugian dari sekadar kritik keras.

Namun, proses hukum seperti pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan harus didasarkan pada bukti objektif, bukan pada tafsir luas yang bisa membungkam kritik sah.

“Edukasi publik dan kampanye literasi digital perlu digencarkan untuk membantu masyarakat mengetahui batas-batas kebebasan berpendapat dan konsekuensi hukum ujaran kebencian serta hoax,” jelasnya.

“Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” pungkasnya. **

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Pandji Pragiwaksono: Peradilan Adat Toraja Gantikan Sidang Pidana
Politik

Pandji Pragiwaksono: Peradilan Adat Toraja Gantikan Sidang Pidana

Februari 17, 2026
Afriansyah Noor: Pertemuan Wamenaker dengan Jokowi Bahas Ijazah dan Prabowo-Gibran
Politik

Afriansyah Noor: Pertemuan Wamenaker dengan Jokowi Bahas Ijazah dan Prabowo-Gibran

Februari 17, 2026
Rapat DPR-Pemerintah: Polemik Penonaktifan PBI BPJS
Politik

Rapat DPR-Pemerintah: Polemik Penonaktifan PBI BPJS

Februari 17, 2026
Next Post
Headset VR Rp 58 juta ini tak laku kencang, Apple rem produksi Vision Pro

Headset VR Rp 58 juta ini tak laku kencang, Apple rem produksi Vision Pro

5 alasan banyak pengusaha memilih bangun bisnis tanpa utang

5 alasan banyak pengusaha memilih bangun bisnis tanpa utang

Ratusan ASN dan siswa hadiri upacara HAB Kemenag ke-80 di MAN 1 Palu

Ratusan ASN dan siswa hadiri upacara HAB Kemenag ke-80 di MAN 1 Palu

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Harga BBM Bali, NTB, NTT 1 Januari 2026: Pertamax Turun

Harga BBM Bali, NTB, NTT 1 Januari 2026: Pertamax Turun

2 bulan ago

PT Multi Sarana Sukses

4 minggu ago
Sindikat Aparat Loloskan Narkoba Cair Di Pelabuhan Batam Centre 

Sindikat Aparat Loloskan Narkoba Cair Di Pelabuhan Batam Centre 

8 bulan ago
Wisata Bengkulu 2026: 6 Destinasi Hits & Info Tiket

Wisata Bengkulu 2026: 6 Destinasi Hits & Info Tiket

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id