Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Hukum

KUHAP KUHP baru berlaku, mengganggu ibadah kini bisa dipidana

Wafaul by Wafaul
Januari 15, 2026
in Hukum
0
KUHAP KUHP baru berlaku, mengganggu ibadah kini bisa dipidana
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEPUTAR CIBUBUR-Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan pada 17 Desember 2025 resmi mulai berlaku hari ini, 2 Januari 2026.

Pemberlakuan KUHAP baru ini berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan tiga tahun lalu dan mulai efektif secara nasional.

Salah satu sorotan utama dalam KUHP baru adalah Pasal 300 hingga 305, yang mengatur tindak pidana terkait agama dan kepercayaan.

Ketentuan ini dipandang sebagai perluasan dari pasal penodaan agama lama, dengan cakupan yang lebih luas: mulai dari ujaran kebencian, penghasutan, hingga tindakan nyata yang mengganggu kehidupan beragama.

Di antara pasal-pasal tersebut, Pasal 303 KUHP menjadi perhatian khusus. Pasal ini secara tegas mengatur bahwa setiap bentuk gangguan, perintangan, atau pembubaran ibadah maupun perayaan keagamaan dapat dipidana.

Dalam rumusannya, Pasal 303 melarang tindakan mengganggu atau mengancam pertemuan keagamaan, menghalang-halangi jalannya ibadah, hingga membubarkan kegiatan keagamaan yang sedang berlangsung.

Ancaman pidana diperberat apabila perbuatan tersebut dilakukan saat ibadah atau upacara keagamaan tengah berjalan.

Ketentuan ini menandai perubahan penting dalam pendekatan negara. Jika sebelumnya hukum pidana lebih menitikberatkan pada penghinaan terhadap ajaran atau simbol agama, kini fokus diperluas pada perlindungan langsung terhadap pelaksanaan ibadah dan perayaan keagamaan.

Negara menempatkan diri sebagai penjaga ketertiban dan rasa aman umat beragama dalam menjalankan keyakinannya.

Pasal 303 tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari satu paket pengaturan dalam Pasal 300–305 KUHP. Pasal 300 dan 301 mengatur perbuatan permusuhan, kebencian, serta penyebaran ujaran bermuatan kebencian terhadap agama atau penganutnya.

Pasal 302 melarang penghasutan agar seseorang tidak beragama atau pemaksaan untuk berpindah agama, terutama bila disertai kekerasan atau ancaman.

Sementara itu, Pasal 304 dan 305 memberikan perlindungan tambahan terhadap pelaksanaan ibadah dan sarana keagamaan.

Menghina orang yang sedang beribadah, hingga menodai atau merusak tempat ibadah serta benda keagamaan, juga masuk dalam kategori tindak pidana.

Namun, penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari perdebatan. Sejumlah kalangan menilai aturan tersebut penting untuk mencegah konflik horizontal yang kerap dipicu gangguan terhadap rumah ibadah atau perayaan keagamaan.

Di sisi lain, ada pula kekhawatiran soal tafsir yang terlalu luas, terutama pada batas antara gangguan nyata dan ekspresi pendapat.

Karena itu, kunci dari Pasal 303 dan pasal-pasal sejenis bukan hanya terletak pada teks hukumnya, melainkan pada cara penegak hukum menerapkannya.

Penindakan diharapkan fokus pada tindakan nyata yang mengganggu ibadah, bukan pada perbedaan pandangan atau kritik yang disampaikan secara damai.

Dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, negara menegaskan satu pesan penting: ibadah dan perayaan keagamaan adalah ruang yang dilindungi hukum, dan setiap upaya mengganggu atau membubarkannya kini berhadapan langsung dengan ancaman pidana.***

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Hukum

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga

Februari 6, 2026
Hogi Minaya Bebas Tersangka
Hukum

Hogi Minaya Bebas Tersangka

Februari 2, 2026
[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana
Hukum

[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana

Februari 1, 2026
Next Post
MKMK: Anwar Usman hakim dengan absensi terburuk sepanjang 2025

MKMK: Anwar Usman hakim dengan absensi terburuk sepanjang 2025

[UNIK GLOBAL] Modus dukun curi iPhone pasien | Dikira pencuri datangi rumah, ternyata polisi

[UNIK GLOBAL] Modus dukun curi iPhone pasien | Dikira pencuri datangi rumah, ternyata polisi

Dengarkan Bobotoh: Persib Bandung pasang pagar tinggi untuk Federico Barba, Persija Jakarta untung

Dengarkan Bobotoh: Persib Bandung pasang pagar tinggi untuk Federico Barba, Persija Jakarta untung

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Apresiasi kinerja Kejari Batam, Mahasiswa Dan Pemuda Batam Minta Dibuka Rinciannya

Apresiasi kinerja Kejari Batam, Mahasiswa Dan Pemuda Batam Minta Dibuka Rinciannya

3 minggu ago
Rp100 M Siaga Karhutla Kalteng

Rp100 M Siaga Karhutla Kalteng

3 minggu ago
Sebulan lebih pascabanjir, warga Aceh Tamiang patungan sewa alat berat bersihkan lumpur

Sebulan lebih pascabanjir, warga Aceh Tamiang patungan sewa alat berat bersihkan lumpur

1 bulan ago
Van Bronckhorst: Alternatif Utama PSSI Jika Herdman Gagal

Van Bronckhorst: Alternatif Utama PSSI Jika Herdman Gagal

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id