Denada Minta Privasi Terjaga di Tengah Gugatan Hukum Terkait Penelantaran Anak
Penyanyi Denada Tambunan tengah menghadapi situasi hukum yang cukup pelik menyusul gugatan perdata yang diajukan terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak. Pihak manajemen Denada secara resmi meminta publik untuk menghormati privasi sang artis serta keluarganya dalam menyikapi persoalan yang kini tengah menjadi sorotan.
Pernyataan Resmi Manajemen
Risna Ories, perwakilan manajemen Denada, menyampaikan rasa prihatinnya atas isu yang berkembang luas di media sosial. Menurutnya, masalah yang muncul ini merupakan ranah internal keluarga yang sangat pribadi. “Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga. Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” ujar Risna dalam pernyataan resminya.
Manajemen menegaskan bahwa Denada saat ini berupaya untuk bersikap bijaksana dalam menanggapi klaim yang diajukan oleh pihak penggugat. Bersama tim kuasa hukumnya, Denada tengah mendalami secara cermat seluruh detail gugatan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang paling tepat.
“Agar tidak bergulir terlalu berlebihan, kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat hal-hal yang berkaitan dengan gugatan ini sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” lanjut Risna.
Komitmen Menjaga Martabat Keluarga
Denada menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga ketenangan serta martabat keluarga besarnya di tengah situasi yang dinilai tidak mudah ini. Kemunculan gugatan dari seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano diakui oleh pihak manajemen sebagai sebuah ujian tersendiri bagi Denada.
Oleh karena itu, manajemen berharap publik dapat memberikan waktu dan ruang yang memadai bagi Denada untuk menyelesaikan persoalan ini secara proporsional. “Kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini dengan kepala dingin, sambil tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” tutur Risna.
Latar Belakang Gugatan
Perkara hukum ini berawal dari pengajuan gugatan perdata oleh Ressa Rizky Rossano ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap Denada Tambunan. Ressa dalam gugatannya mengklaim dirinya sebagai anak kandung Denada. Ia menyatakan bahwa dirinya dititipkan oleh Denada kepada keluarga di Banyuwangi sejak masih bayi. Namun, Ressa mengklaim tidak pernah diakui dan tidak mendapatkan nafkah selama kurun waktu 24 tahun.
Dalam gugatan yang diajukan, Ressa Rizky Rossano menuntut ganti rugi materiil yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Tuntutan ganti rugi ini diajukan sebagai kompensasi atas biaya hidup dan biaya pendidikan yang disebut tidak dipenuhi oleh Denada selama puluhan tahun.
Situasi ini tentu menjadi perhatian publik, namun pihak Denada melalui manajemennya secara tegas meminta agar proses hukum ini berjalan dengan tetap menghormati privasi dan kebaikan semua pihak yang terlibat.

















Discussion about this post