KUHP dan KUHAP Baru: Jaminan Perlindungan bagi Pengkritik Pemerintah
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, memberikan penegasan penting terkait perlindungan hukum bagi para pengkritik pemerintah. Ia memastikan bahwa individu seperti komika Pandji Pragiwaksono tidak akan menghadapi pemidanaan yang sewenang-wenang, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Habiburokhman menekankan bahwa KUHP dan KUHAP versi terbaru ini membawa perubahan fundamental dibandingkan dengan peraturan lama yang merupakan warisan dari era kolonial Belanda dan Orde Baru. “Dua aturan hukum tersebut (KUHP dan KUHAP) bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ujar Habiburokhman kepada awak media pada Senin (12/1/2026).
Perbedaan Mendasar: KUHP dan KUHAP Lama vs. Versi Terbaru
Perbedaan antara KUHP dan KUHAP lama dengan versi terbarunya sangat signifikan, terutama dalam pendekatan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak individu.
-
KUHP Lama:
Menganut asas monistis, di mana pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik atau pasal yang dilanggar. Pendekatan ini cenderung kaku dan kurang mempertimbangkan konteks serta niat pelaku. -
KUHAP Lama:
Tidak mengenal konsep keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Hakim memiliki kewenangan yang besar dalam memutuskan, termasuk dalam hal penahanan yang seringkali bersifat sangat subjektif.
Sebaliknya, KUHP baru mengadopsi asas dualistis. Ini berarti pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik atau pasal, tetapi juga secara cermat menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Penilaian terhadap niat dan motivasi pelaku menjadi elemen krusial. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Lebih lanjut, Pasal 53 KUHP baru mengamanatkan hakim untuk memprioritaskan aspek keadilan di atas kepastian hukum semata, memberikan ruang lebih luas bagi pertimbangan kemanusiaan.
Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa. Pendampingan oleh advokat yang memiliki peran aktif dalam melakukan pembelaan menjadi hak yang dijamin. Hal ini tercantum dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP. Selain itu, syarat penahanan dibuat menjadi lebih objektif dan terukur, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Kewajiban penerapan mekanisme keadilan restoratif juga diwajibkan melalui Pasal 79 KUHAP.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritiknya,” tegas Habiburokhman, menekankan relevansi undang-undang baru ini dalam konteks kebebasan berpendapat.
Keadilan Restoratif: Ruang bagi Pengkritik untuk Menjelaskan Niat
Habiburokhman menjelaskan lebih lanjut bahwa kritik, pada dasarnya, disampaikan melalui ujaran. Untuk memahami makna substantif dari ujaran tersebut, penilaian terhadap sikap batin orang yang menyampaikannya menjadi sangat penting.
Melalui mekanisme keadilan restoratif, para pengkritik pemerintah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menjelaskan tafsir dan maksud di balik ujaran yang mereka sampaikan. “Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restoratif justice,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini. Ini membuka jalan bagi penyelesaian masalah yang lebih konstruktif, di mana dialog dan pemahaman menjadi kunci, bukan sekadar penghukuman.

Kasus Pandji Pragiwaksono: Sorotan terhadap Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kasus yang menimpa komika Pandji Pragiwaksono menjadi salah satu contoh nyata yang memicu diskusi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru. Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait materi stand-up comedy dalam acara ‘Mens Rea’. Laporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki di Polda Metro, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Kasus ini, meskipun terjadi sebelum KUHP dan KUHAP baru sepenuhnya berlaku secara efektif dalam penegakan hukum sehari-hari, memunculkan pertanyaan penting mengenai bagaimana undang-undang baru ini akan diinterpretasikan dan diterapkan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan ekspresi kritis. Keberadaan KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih adil dan proporsional dalam menangani setiap laporan, termasuk yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.

















Discussion about this post