Emas Antam Menguat Tajam, Investor Kembali Melirik Investasi Logam Mulia
Pada Senin, 12 Januari 2026, pasar emas menunjukkan dinamika yang menarik dengan kenaikan signifikan pada harga emas batangan Antam. Pukul 10.00 WIB, harga emas Antam tercatat melonjak Rp 29.000 per gram, mencapai angka Rp 2.631.000. Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari tren positif yang telah terlihat sejak pembukaan pasar pagi hari.
Di awal perdagangan, tepatnya pada pukul 06.00 WIB, harga emas Antam masih berada di level Rp 2.602.000 per gram. Namun, dalam beberapa jam, terjadi apresiasi yang cukup substansial, mengantarkan harga ke level Rp 2.631.000 per gram. Pergerakan harga ini mengindikasikan adanya peningkatan minat investor terhadap emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi atau sebagai instrumen diversifikasi portofolio.
Pilihan Berat Emas Antam untuk Beragam Kebutuhan
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menawarkan emas batangan dalam berbagai pilihan berat, memberikan fleksibilitas bagi para investor untuk menyesuaikan pembelian sesuai dengan anggaran dan tujuan investasi mereka. Pilihan berat ini berkisar dari unit terkecil 0,5 gram hingga unit terbesar 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram. Keberagaman pilihan ini memungkinkan baik investor pemula maupun investor berpengalaman untuk berpartisipasi dalam pasar emas.
Berikut adalah rincian daftar harga emas Antam per Senin, 12 Januari 2026, pukul 10.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.365.500
- 1 gram: Rp 2.631.000
- 2 gram: Rp 5.202.000
- 3 gram: Rp 7.778.000
- 5 gram: Rp 12.930.000
- 10 gram: Rp 25.805.000
- 25 gram: Rp 64.387.000
- 50 gram: Rp 128.695.000
- 100 gram: Rp 257.312.000
- 250 gram: Rp 643.015.000
- 500 gram: Rp 1.285.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.571.600.000
Perlu dicatat bahwa harga yang tertera adalah harga jual dari PT Antam. Harga ini dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan domestik.
Memahami Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam
Dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu dipahami oleh para investor. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi emas.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
Saat melakukan pembelian emas batangan Antam, investor akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dengan tarif yang berbeda, tergantung pada status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli:
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas yang dilakukan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini berfungsi sebagai dokumen pendukung yang dapat digunakan oleh pembeli untuk pelaporan pajak di kemudian hari.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang berlaku, terutama untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta. Tarif pajak untuk transaksi buyback adalah sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi investor yang memiliki NPWP.
- 3 persen bagi investor yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung oleh PT Antam dari total nilai transaksi penjualan kembali emas yang dilakukan. Pemahaman mengenai aturan pajak ini penting agar investor dapat memperhitungkan secara akurat keuntungan bersih yang diperoleh dari investasi emas mereka.
Harga emas Antam yang diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB di laman resmi Logam Mulia, menjadi salah satu acuan penting bagi para pelaku pasar untuk memantau pergerakan harga dan merencanakan strategi investasi mereka. Kenaikan harga yang terjadi pada hari ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi pilihan investasi yang menarik dan relevan.

















Discussion about this post