BPOM Perintahkan Penarikan Susu Formula S-26 Promil Gold pHPro 1 Akibat Potensi Cemaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan perintah tegas kepada PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan seluruh distribusi dan menghentikan sementara proses impor produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peringatan keamanan pangan global yang mengindikasikan potensi cemaran toksin cereulide pada salah satu bahan baku yang digunakan dalam produksi susu formula tersebut.
Peringatan ini berasal dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN). Kedua lembaga internasional tersebut telah mengeluarkan notifikasi mengenai penarikan produk susu formula bayi yang diproduksi oleh Nestlé Suisse SA-Pabrik, Swiss Konolfingen, di sejumlah negara. Pemicu utama penarikan ini adalah kekhawatiran terhadap potensi cemaran toksin cereulide yang mungkin terdapat pada minyak asam arakidonat (arachidonic acid/ARA oil) tertentu yang digunakan dalam proses pembuatan susu formula bayi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk spesifik yang teridentifikasi berpotensi terdampak di Indonesia adalah S-26 Promil Gold pHPro 1. Produk ini ditujukan untuk bayi berusia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696. Dua nomor bets yang menjadi sorotan adalah 51530017C2 dan 51540017A1.
Menurut Taruna, kedua bets produk tersebut memang telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian yang dilakukan oleh BPOM terhadap sampel produk dari kedua bets yang terindikasi tersebut menunjukkan hasil negatif. Pengujian laboratorium tidak mendeteksi adanya toksin cereulide, dengan hasil yang berada di bawah batas kuantifikasi (limit of quantitation/LoQ) yaitu kurang dari 0,20 µg/kg.
Meskipun demikian, BPOM menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi para bayi yang merupakan pengguna rentan produk formula, menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, BPOM tetap mengambil langkah tegas dengan memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan menghentikan sementara impor produk tersebut.
Selain perintah dari BPOM, PT Nestlé Indonesia juga telah proaktif melakukan langkah penarikan produk secara sukarela. Seluruh produk formula bayi dengan nomor bets yang terindikasi tersebut ditarik dari peredaran di bawah pengawasan BPOM.
Imbauan untuk Konsumen
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan konsumsinya. Konsumen diminta untuk mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian. Sebagai alternatif, masyarakat juga disarankan untuk menghubungi layanan konsumen PT Nestle Indonesia guna melakukan pengembalian atau penukaran produk.
Penting untuk dicatat bahwa imbauan ini hanya berlaku untuk nomor bets yang spesifik tersebut. BPOM memastikan bahwa konsumen tidak perlu merasa khawatir untuk mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan di atas.
Hingga tanggal 14 Januari 2026, BPOM mengklaim belum menerima laporan adanya kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi susu formula bayi yang terindikasi tersebut.
Mengenal Toksin Cereulide
Toksin cereulide adalah zat beracun yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Salah satu karakteristik utama toksin ini adalah ketahanannya terhadap panas. Artinya, toksin cereulide tidak dapat dimusnahkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
Gejala keracunan akibat paparan toksin cereulide umumnya muncul dengan cepat setelah konsumsi, biasanya antara 30 menit hingga 6 jam. Gejala yang mungkin timbul meliputi muntah yang parah atau berkelanjutan, diare, dan kelesuan yang tidak biasa pada bayi.
Pernyataan Resmi Nestlé Indonesia
Menanggapi isu ini, PT Nestlé Indonesia melalui Corporate Communication, Elizabeth Wairatta, memberikan pernyataan tertulis yang menjelaskan posisi perusahaan. Nestlé Indonesia menegaskan bahwa fasilitas produksi mereka di Indonesia tidak terdampak oleh isu keamanan pangan global ini. Seluruh produk yang diproduksi di Indonesia dinyatakan tetap aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Nestlé Indonesia menyatakan bahwa produk impor yang mereka distribusikan di Indonesia selalu memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan dan mutu, baik sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Hal ini telah dikonfirmasi melalui serangkaian pengujian yang komprehensif.
Perusahaan mengkonfirmasi bahwa hanya dua batch produk yang diimpor dari Swiss yang dinilai berpotensi terdampak, yaitu Wyeth S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1. Kedua batch ini telah menjalani pengujian menggunakan metode yang paling akurat, dan hasilnya menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi.
Meskipun demikian, sebagai wujud kehati-hatian dan sejalan dengan arahan BPOM yang diterbitkan pada 14 Januari 2026, Nestlé Indonesia telah mengambil langkah menghentikan distribusi dan menghentikan sementara impor produk yang terindikasi tersebut. Perusahaan juga telah melakukan penarikan sukarela terhadap kedua batch produk tersebut di bawah pengawasan BPOM.
Bagi konsumen yang memiliki produk Wyeth S-26 Promil Gold pHPro dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1, Nestlé Indonesia mengimbau untuk menghubungi layanan konsumen mereka di nomor 0800 182 1028 atau melalui email di nestle.indonesia@id.nestle.com.
Nestlé Indonesia memberikan jaminan kepada konsumen bahwa tidak ada produk lain yang dipasarkan oleh Nestlé Indonesia atau Wyeth, maupun batch lain dari produk yang ditarik, yang terdampak oleh isu ini. Perusahaan tetap berkomitmen pada standar mutu dan keamanan pangan tertinggi, serta berupaya menyediakan informasi yang jelas dan transparan bagi para orang tua dan masyarakat luas.

















Discussion about this post