Bandara Paser Terkatung-katung: Proyek Mangkrak Sejak 2014 Menanti Titik Terang
Paser, Kalimantan Timur – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki sarana transportasi udara sendiri tampaknya masih harus bersabar lebih lama. Proyek pembangunan Bandara Paser yang telah terhenti sejak tahun 2014 silam, hingga kini belum menunjukkan geliat perkembangan fisik yang berarti. Meskipun wacana kelanjutan proyek kembali mengemuka pada tahun 2022, realisasinya masih terbentur berbagai kendala birokrasi dan regulasi.
Hampir satu dekade lamanya, progres pembangunan bandara kebanggaan warga Paser ini masih berkutat pada tahap penyusunan dan penyesuaian dokumen. Pemerintah daerah masih berjuang keras untuk mendapatkan kejelasan mengenai regulasi yang mendasarinya, pembagian kewenangan yang tegas, serta skema pembiayaan yang paling tepat untuk proyek strategis ini.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk melanjutkan pembangunan bandara ini telah dilakukan dari tahun ke tahun. Proyek ini sendiri mulai terhenti pada 24 September 2014 akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
Sejarah Panjang Pembangunan Bandara Paser
Perjalanan pembangunan Bandara Paser sebenarnya telah dimulai jauh sebelum kasus korupsi mencuat. Tahap awal identifikasi rencana lokasi bandara telah berlangsung sejak tahun 2006. Setahun kemudian, pada 2007, Pemkab Paser menetapkan lokasi pembangunan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot.
Lokasi tersebut mendapatkan restu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Hal ini dikuatkan dengan terbitnya surat dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.2981/DBU.630/IV/209 tertanggal 20 April 2009, yang secara resmi menetapkan lokasi bandara di Kabupaten Paser. Pengukuhan ini dipertegas lagi dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 229 Tahun 2010 tertanggal 27 April 2010, yang kembali menegaskan penetapan lokasi bandar udara baru di wilayah tersebut.
Berbekal landasan hukum yang kuat, pemerintah daerah melakukan berbagai persiapan krusial antara tahun 2010 hingga 2011. Kegiatan ini meliputi sosialisasi kepada masyarakat, proses pembebasan lahan, hingga pematangan lahan seluas 228 hektar yang disiapkan untuk rencana pembangunan bandara. Momentum positif ini kembali mendapat dukungan dengan terbitnya Surat Keputusan Kemenhub Nomor KP 206 Tahun 2011 tertanggal 18 Maret 2011, yang secara spesifik memerintahkan pelaksanaan pembangunan bandara di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Namun, takdir berkata lain, pembangunan yang telah berjalan harus terhenti total pada 24 September 2014.
Menanti Kejelasan Skema KPBU dan Kewenangan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah, menjelaskan bahwa Kemenhub sebelumnya telah memberikan arahan agar proyek pembangunan bandara ini dilanjutkan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dalam skema ini, pemerintah daerah diminta untuk menyusun berbagai dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses KPBU.
“Pemerintah daerah juga diminta menyusun dokumen-dokumen terkait persiapan proses KPBU tersebut,” terang Inayatullah pada Minggu, 18 Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Pemkab Paser telah berhasil menyusun dokumen studi pendahuluan untuk skema KPBU. Namun, penyusunan dokumen ini belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena belum adanya penetapan Pejabat Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Sebuah rapat koordinasi penting yang diselenggarakan oleh Bappenas pada 23 Desember 2025, dihadiri oleh perwakilan dari Kemenhub, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Pemkab Paser, menghasilkan kesimpulan krusial. Rapat tersebut menegaskan bahwa kewenangan di sektor kebandarudaraan berada sepenuhnya di bawah kendali Kemenhub.
“Itu artinya, penetapan PJKP juga haruslah menyesuaikan dengan struktur kewenangan tersebut,” tambah Inayatullah.
Selain isu penetapan PJPK, masalah lain yang masih menjadi perdebatan adalah terkait penganggaran untuk mendukung pola KPBU. Belum ada kejelasan pasti apakah biaya penunjang ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Kemenhub ataukah akan ada kontribusi dari Pemkab Paser.
Kondisi ini semakin diperumit dengan belum adanya sinkronisasi penuh antara Rencana Strategis (Renstra) Kemenhub dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Bappenas. Padahal, Bappenas telah memasukkan pembangunan Bandara Paser ke dalam skema KPBU dalam dokumen RKP mereka.
Koordinasi Lanjutan Menjadi Kunci
“Kondisi ini membuat Pemkab Paser harus segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Kemenhub tahun ini, agar tahapan (milestones) proses KPBU tetap berjalan sesuai rencana,” ungkap Inayatullah, menekankan urgensi langkah tersebut.
Inayatullah menambahkan, tanpa adanya koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, proyek lanjutan bandara ini dikhawatirkan akan kembali mengalami hambatan dan terhenti di tengah jalan, seperti yang telah terjadi sebelumnya.
“Intinya, proses penyesuaian atau tindak lanjut regulasi dari UU nomor 22 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, serta Permen PPN/Kepala Bappenas nomor 7 Tahun 2023 tentang KPBU harus segera dirumuskan jalan keluarnya,” tegas Inayatullah.
Pemerintah daerah juga menyampaikan harapan besar agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang saat ini tengah dalam proses perencanaan, dapat memberikan kejelasan yang lebih baik terkait pembagian kewenangan dalam pembangunan infrastruktur strategis berskala nasional seperti bandara.
“Dengan demikian, pembangunan Bandara Paser dapat segera dilanjutkan tanpa terkendala oleh tumpang tindihnya regulasi yang ada,” pungkas Inayatullah, menutup keterangannya.

















Discussion about this post