Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Daerah

Paser: Bandara Mangkrak, Pemkab Tunggu Regulasi KPBU

Wafaul by Wafaul
Januari 19, 2026
in Daerah
0
Paser: Bandara Mangkrak, Pemkab Tunggu Regulasi KPBU
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandara Paser Terkatung-katung: Proyek Mangkrak Sejak 2014 Menanti Titik Terang

Paser, Kalimantan Timur – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki sarana transportasi udara sendiri tampaknya masih harus bersabar lebih lama. Proyek pembangunan Bandara Paser yang telah terhenti sejak tahun 2014 silam, hingga kini belum menunjukkan geliat perkembangan fisik yang berarti. Meskipun wacana kelanjutan proyek kembali mengemuka pada tahun 2022, realisasinya masih terbentur berbagai kendala birokrasi dan regulasi.

Hampir satu dekade lamanya, progres pembangunan bandara kebanggaan warga Paser ini masih berkutat pada tahap penyusunan dan penyesuaian dokumen. Pemerintah daerah masih berjuang keras untuk mendapatkan kejelasan mengenai regulasi yang mendasarinya, pembagian kewenangan yang tegas, serta skema pembiayaan yang paling tepat untuk proyek strategis ini.

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk melanjutkan pembangunan bandara ini telah dilakukan dari tahun ke tahun. Proyek ini sendiri mulai terhenti pada 24 September 2014 akibat kasus korupsi yang menjeratnya.

Sejarah Panjang Pembangunan Bandara Paser

Perjalanan pembangunan Bandara Paser sebenarnya telah dimulai jauh sebelum kasus korupsi mencuat. Tahap awal identifikasi rencana lokasi bandara telah berlangsung sejak tahun 2006. Setahun kemudian, pada 2007, Pemkab Paser menetapkan lokasi pembangunan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot.

Lokasi tersebut mendapatkan restu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Hal ini dikuatkan dengan terbitnya surat dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.2981/DBU.630/IV/209 tertanggal 20 April 2009, yang secara resmi menetapkan lokasi bandara di Kabupaten Paser. Pengukuhan ini dipertegas lagi dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 229 Tahun 2010 tertanggal 27 April 2010, yang kembali menegaskan penetapan lokasi bandar udara baru di wilayah tersebut.

Berbekal landasan hukum yang kuat, pemerintah daerah melakukan berbagai persiapan krusial antara tahun 2010 hingga 2011. Kegiatan ini meliputi sosialisasi kepada masyarakat, proses pembebasan lahan, hingga pematangan lahan seluas 228 hektar yang disiapkan untuk rencana pembangunan bandara. Momentum positif ini kembali mendapat dukungan dengan terbitnya Surat Keputusan Kemenhub Nomor KP 206 Tahun 2011 tertanggal 18 Maret 2011, yang secara spesifik memerintahkan pelaksanaan pembangunan bandara di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Namun, takdir berkata lain, pembangunan yang telah berjalan harus terhenti total pada 24 September 2014.

Menanti Kejelasan Skema KPBU dan Kewenangan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah, menjelaskan bahwa Kemenhub sebelumnya telah memberikan arahan agar proyek pembangunan bandara ini dilanjutkan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dalam skema ini, pemerintah daerah diminta untuk menyusun berbagai dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses KPBU.

“Pemerintah daerah juga diminta menyusun dokumen-dokumen terkait persiapan proses KPBU tersebut,” terang Inayatullah pada Minggu, 18 Januari 2026.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Pemkab Paser telah berhasil menyusun dokumen studi pendahuluan untuk skema KPBU. Namun, penyusunan dokumen ini belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena belum adanya penetapan Pejabat Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Sebuah rapat koordinasi penting yang diselenggarakan oleh Bappenas pada 23 Desember 2025, dihadiri oleh perwakilan dari Kemenhub, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Pemkab Paser, menghasilkan kesimpulan krusial. Rapat tersebut menegaskan bahwa kewenangan di sektor kebandarudaraan berada sepenuhnya di bawah kendali Kemenhub.

“Itu artinya, penetapan PJKP juga haruslah menyesuaikan dengan struktur kewenangan tersebut,” tambah Inayatullah.

Selain isu penetapan PJPK, masalah lain yang masih menjadi perdebatan adalah terkait penganggaran untuk mendukung pola KPBU. Belum ada kejelasan pasti apakah biaya penunjang ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Kemenhub ataukah akan ada kontribusi dari Pemkab Paser.

Kondisi ini semakin diperumit dengan belum adanya sinkronisasi penuh antara Rencana Strategis (Renstra) Kemenhub dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Bappenas. Padahal, Bappenas telah memasukkan pembangunan Bandara Paser ke dalam skema KPBU dalam dokumen RKP mereka.

Koordinasi Lanjutan Menjadi Kunci

“Kondisi ini membuat Pemkab Paser harus segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Kemenhub tahun ini, agar tahapan (milestones) proses KPBU tetap berjalan sesuai rencana,” ungkap Inayatullah, menekankan urgensi langkah tersebut.

Inayatullah menambahkan, tanpa adanya koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, proyek lanjutan bandara ini dikhawatirkan akan kembali mengalami hambatan dan terhenti di tengah jalan, seperti yang telah terjadi sebelumnya.

“Intinya, proses penyesuaian atau tindak lanjut regulasi dari UU nomor 22 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, serta Permen PPN/Kepala Bappenas nomor 7 Tahun 2023 tentang KPBU harus segera dirumuskan jalan keluarnya,” tegas Inayatullah.

Pemerintah daerah juga menyampaikan harapan besar agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang saat ini tengah dalam proses perencanaan, dapat memberikan kejelasan yang lebih baik terkait pembagian kewenangan dalam pembangunan infrastruktur strategis berskala nasional seperti bandara.

“Dengan demikian, pembangunan Bandara Paser dapat segera dilanjutkan tanpa terkendala oleh tumpang tindihnya regulasi yang ada,” pungkas Inayatullah, menutup keterangannya.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Syarat PKH Februari 2026 Sumedang: Wajib Tahu!
Daerah

Syarat PKH Februari 2026 Sumedang: Wajib Tahu!

Februari 15, 2026
Yellow Caturra Banyuwangi: Buruan Dunia dari Lereng Raung
Daerah

Yellow Caturra Banyuwangi: Buruan Dunia dari Lereng Raung

Februari 6, 2026
Besaran Zakat Fitrah & Fidyah Pandeglang 2026
Daerah

Besaran Zakat Fitrah & Fidyah Pandeglang 2026

Februari 3, 2026
Next Post
City Bidik Bek Timnas Inggris Crystal Palace

City Bidik Bek Timnas Inggris Crystal Palace

Gustavo Franca Pamit, Bye Persija!

Gustavo Franca Pamit, Bye Persija!

Diskon 50% Biaya Tambah Daya Listrik PLN: Berlaku Hingga 20 Jan 2026

Diskon 50% Biaya Tambah Daya Listrik PLN: Berlaku Hingga 20 Jan 2026

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

10 Hewan Menggemaskan, Cerdasnya Bikin Terpana

10 Hewan Menggemaskan, Cerdasnya Bikin Terpana

2 bulan ago
NRS Rebrand: FIRS Becomes Nigeria Revenue Service

NRS Rebrand: FIRS Becomes Nigeria Revenue Service

2 bulan ago
Brigjen Pol Yan Fitri Resmi Jabat Kapolda Kepri

Brigjen Pol Yan Fitri Resmi Jabat Kapolda Kepri

2 tahun ago
Jefridin Pimpin Upacara Perayaan Hari Pramuka ke-63 Kwartir Ranting Sagulung

Jefridin Pimpin Upacara Perayaan Hari Pramuka ke-63 Kwartir Ranting Sagulung

2 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id