Tuntutan Rismon Sianipar: Jokowi Harus Hadir Langsung di Pengadilan Kasus Ijazah Palsu
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir dan kini memasuki babak baru dengan adanya tuntutan agar Presiden hadir langsung di persidangan. Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus ini, secara tegas meminta agar Joko Widodo tidak mewakilkan kehadirannya dan datang secara fisik ke pengadilan. Permintaan ini muncul sebagai respons atas pernyataan Joko Widodo sebelumnya yang menyatakan bahwa kasus ijazah palsu ini harus diselesaikan secara terhormat dan bermartabat di ranah pengadilan.
Rismon Sianipar mengungkit kembali ucapan Joko Widodo yang menyatakan kesediaannya untuk hadir di pengadilan apabila diminta oleh hakim. Namun, Rismon melihat adanya inkonsistensi dalam pernyataan tersebut, karena di satu sisi menyatakan akan hadir, namun di sisi lain ada syarat “jika diminta hakim”. Hal ini menjadi dasar bagi Rismon untuk mendesak kehadiran langsung sang mantan presiden.
“Jadi, saya kembali teringat perkataan Pak Joko Widodo bahwa ini harus diselesaikan secara terhormat, diselesaikan berwibawa, bermartabat di pengadilan,” ujar Rismon, merujuk pada pernyataan Joko Widodo yang sempat disampaikan. “Di pengadilan saya akan datang, meskipun ada kalimatnya kondisional, kalau diminta oleh hakim.”
Ribuan Pertanyaan Menanti Sang Presiden
Lebih lanjut, Rismon Sianipar menegaskan keinginannya agar Joko Widodo datang secara pribadi, tanpa perantara, dan bukan melalui panggilan virtual seperti konferensi video. Alasan utama di balik tuntutan ini adalah kesiapan Rismon untuk mengajukan seribu pertanyaan kepada Joko Widodo secara langsung di persidangan. Ia meyakini bahwa dengan dialog tatap muka dan pertanyaan yang diajukan langsung, semua persoalan akan dapat terselesaikan.
“Nah, pertanyaannya, pastikan saja nanti Pak Jokowi untuk datang ke pengadilan. Tidak usah pakai wakil atau Zoom,” tegas Rismon. “Kami sudah siapkan seribu pertanyaan nanti di pengadilan. Itu akan menyelesaikan semuanya.”
Rismon menambahkan bahwa Joko Widodo perlu menjaga komitmennya untuk hadir di pengadilan. Selain itu, ia juga menuntut agar Joko Widodo bertanggung jawab atas tujuh pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka, termasuk dirinya. Rismon merasa bahwa tuduhan yang dilayangkan melalui tujuh pasal tersebut harus diselesaikan secara tuntas di pengadilan, dan kehadiran Joko Widodo adalah kunci untuk memulihkan nama baik sang presiden sekaligus menyelesaikan perkara ini.
“Itu dituntaskan di pengadilan, asalkan Pak Jokowi menjaga apa janjinya, datang di pengadilan untuk menghakimi kami. Karena ini tujuh pasal, Pak Jokowi sendiri yang melaporkan kami tujuh pasal, bertanggung jawablah atas tujuh pasal ini, datang di pengadilan,” ungkap Rismon. “Ayo kita pulihkan nama baik Pak Jokowi, dengan satu syarat, meskipun inkonsistensi Pak Jokowi ini sudah di mana-mana, datang ke pengadilan langsung, tidak live, tidak Zoom, tanpa perantara, tanpa hanya catatan, ayo kita tuntaskan.”
Berkas Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo kini telah mencapai tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin.
Namun, perlu dicatat bahwa berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan saat ini baru mencakup berkas perkara dari tiga tersangka yang tergabung dalam klaster kedua. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujar Kombes Iman Imanuddin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Iman Imanuddin tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan mengapa hanya berkas dari ketiga tersangka tersebut yang dilimpahkan ke kejaksaan. Padahal, dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, masih terdapat lima tersangka lainnya yang tergabung dalam klaster pertama. Kelima tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil dari berkas milik Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Selanjutnya, JPU akan menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau harus dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi lebih lanjut.
Proses hukum ini menunjukkan bahwa penanganan kasus dugaan ijazah palsu ini masih terus berjalan, dan setiap tahapan akan dilalui sesuai dengan prosedur yang berlaku. Desakan Rismon Sianipar untuk menghadirkan Joko Widodo secara langsung di persidangan menjadi salah satu elemen menarik yang akan terus dinantikan perkembangannya dalam persidangan mendatang.

















Discussion about this post