Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Dalih Pendalaman Alur ,Isap Pasir Laut Diduga Tanpa Izin di Pelabuhan Nongsa Pura

Admin by Admin
Januari 21, 2026
in Berita, Breaking News, CCTV WBN
0
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM – Aktivitas penyedotan pasir laut di kawasan Pelabuhan Nongsa Pura, Kota Batam, terlihat’ janggal . Aktivis sosial Yusril Koto menilai kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dan sarat kepentingan bisnis, lantaran pasir hasil sedotan disebut-sebut diperjualbelikan.

Yusril mengungkapkan, aktivitas sedot pasir masih berlangsung di bawah Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura. Mesin penyedot pasir terlihat beroperasi di tengah perairan, dengan selang dialirkan ke darat. Namun, lumpur sisa sedotan justru dibuang kembali ke laut, menyebabkan perairan di sekitar kawasan pelabuhan tampak keruh.

“Ini jelas menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan laut. Aktivitas seperti ini seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi di kawasan pelabuhan,” ujar Yusril, Selasa 20/01/26.

Menurutnya, pihak pelaksana berdalih bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pendalaman alur pelayaran di sekitar pelabuhan. Namun, Yusril menilai, di lapangan tidak terlihat karakteristik pekerjaan pendalaman alur yang sah dan transparan.

“Kalau benar pendalaman alur, izinnya harus jelas, titik pengerukannya jelas, dan pengelolaan material hasil sedotannya juga harus jelas. Fakta di lapangan, pasir justru diangkut dan diduga dijual,” tegasnya.

Yusril menilai, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah laut. Selain mengancam ekosistem perairan, penyedotan pasir tanpa izin dinilai membuka ruang penjarahan sumber daya alam dengan kedok proyek pelabuhan.

Secara hukum, aktivitas penyedotan pasir laut wajib mengantongi sejumlah perizinan, mulai dari izin lingkungan, rekomendasi instansi teknis, hingga persetujuan otoritas pelabuhan dan pemerintah terkait. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan sedot pasir dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.

Lebih lanjut, Yusril mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas kelautan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri alur distribusi pasir hasil sedotan yang diduga telah dijual negara Singapura.

“Jangan sampai dalih pendalaman alur hanya menjadi tameng untuk praktik bisnis pasir laut ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Ibrahim, pihak terkait selaku pengelola Pelabuhan Nongsa Pura, memberikan klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mengatasi endapan lumpur yang terbawa dari alur sungai ke depan jalur keluar-masuk kapal feri.

“Nongsa Pura Ferry Terminal ini terdampak limbah lumpur dari alur sungai. Di dalam sungai ada aktivitas pencucian tanah merah, sehingga lumpurnya melimpah dan turun ke alur feri. Kalau tidak disedot, kapal feri yang keluar-masuk bisa kandas dan tidak bisa beroperasi,” jelas Ibrahim.

Ia menambahkan, tongkang yang terlihat di sekitar jembatan belum melakukan penyedotan pasir, melainkan baru tahap pemasangan pipa. Menurutnya, jika mesin telah siap, tongkang akan bergerak ke depan jetty Nongsa Pura untuk menyedot lumpur.

“Setahu saya, pekerjaannya seperti itu. Tongkang belum bekerja, baru seting pipa,” pungkasnya.

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang
Berita Utama

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Next Post
Jaksa Tolak Pembelaan Polisi Pembakar Pacar di Indramayu

Jaksa Tolak Pembelaan Polisi Pembakar Pacar di Indramayu

Negara Paling Rentan Jika Perang Dunia III Pecah

Negara Paling Rentan Jika Perang Dunia III Pecah

Alasan John Herdman pilih latih timnas Indonesia, soroti banyaknya talenta

Alasan John Herdman pilih latih timnas Indonesia, soroti banyaknya talenta

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

IHSG Bergejolak: Peringkat Jadi Sorotan

IHSG Bergejolak: Peringkat Jadi Sorotan

2 minggu ago
4 Tahun Jadi Istri Kedua Pesulap Merah, Ratu Rizky Nabila Akui Cinta Duluan

4 Tahun Jadi Istri Kedua Pesulap Merah, Ratu Rizky Nabila Akui Cinta Duluan

2 minggu ago

PT Multi Sarana Sukses

4 minggu ago
Media asing heboh John Herdman latih timnas Indonesia, soroti kembalinya ke dunia kepelatihan

Media asing heboh John Herdman latih timnas Indonesia, soroti kembalinya ke dunia kepelatihan

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id