MEDIA KUPANG – Heribertus Lau salah satu staf di kantor BPBD Belu betsama sejumlah saksi kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Belu pada Sabtu 3 Januari 2026 atas pengaduan dugaan pencemaran nama baik oleh akun Facebook Buang Sine.
Ferdinandus Maktaen selaku kuasa hukum mengapresiasi respons cepat jajaran Satreskrim Polres Belu dalam menangani laporan ini.
”Baru sekitar dua minggu pengaduan masuk, Polres langsung merespons dengan memeriksa kami. Kami sangat mengapresiasi karena postingan tersebut telah menimbulkan interpretasi negatif yang memukul mental klien kami,” ungkap Maktaen usai pemeriksaan di ruangan Tipiter polres Belu.
Menurut Maktaen, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti tangkapan layar (screenshot) terkait postingan Buang Sine yang mempertanyakan status pekerjaan dan alasan Heribertus berada di lokasi penemuan mayat.
Pada postingan tersebut Buang Sine juga menyebutkan bahwa Heribertus Lau adalah orang yang datang ke rumah almarhum Frans Asten pada Sabtu pagi tanggal 8 Nopember 2025 pukul 06.00 Wita lalu datang lagi pada siang hari.
Maktaen menantang Buang Sine agar secara ksatria datang menemui penyidik dan membuktikan postingan yang menyangkut keberadaan Heribertus pada 1 hari sebelum penemuan jenazah Frans Asten.
Padahal Heribertus secara fakta tak pernah datang kerumah almarhum pada waktu itu apalagi dengan tujuan mengecek.
Beberapa waktu kemudian Buang Sine memosting permohonan maaf dan klarifikasi di akunnya dan melalui media,
Namun menurur Maktaen hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
”Permintaan maaf dilakukan setelah laporan polisi dibuat dan opini publik sudah terlanjur terbentuk. Jika ingin kooperatif, silakan datang ke Atambua, temui penyidik, dan minta dipertemukan dengan klien kami. Jangan hanya berdalih lewat ‘mimpi’ atau perkiraan di ruang publik,” tandas Maktaen.
Terkait tempat dan waktu kejadian perkara, Maktaen menerangkan bahwa walau postingan Buang Sine dari Kupang, kliennya mengetahui di Belu sebab itu melapor di Polres Belu.
Dia menambahkan bahwa dugaan pencemaran nama baik di media digital bukan masuk dalam delik pidana umum.
Sementara itu penyidik Tipidter Polres Belu menjelaskan bahwa saat ini laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam tahap penyelidikan (Lidik).
Laporan ini merujuk pada Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE. Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya pengembangan unsur pasal kepada penyidik dan ahli hukum.
Trauma Psikologi Berat yang dialami Heribertus dan Sempat Dikucilkan Keluarga
Sementara itu secara terpisah Heribertus Lau menuturkan bahwa dirinya tak mengetahui postingan Buang Sine yang menyebut namanya.
Dia diberitahu keluarganya bahwa namanya disebutkan oleh Buang Sine disaat saat misteri kematian Frans Asten sedang panas dibahas publik.
“Saya langsung dikucilkan keluarga mereka yang biasa akrab dengan saya tidak hubungi saya, mereka tanyakan kepada keluarga lain kenapa Heri datang cek almarhum pada tanggal 8 di pagi dan siang hari. Mereka kecewa dan sedih karena menduga saya pelaku pembunuhan sebab saya kerumah almarhum,” ungkap Heribertus.
Heri mengatakan dirinya hanyalah pegawai kecil dan baru saja diangkat jadi PPPK di BPBD pada tahun 2025.
“Sejak kecil sampai umur sudah 41 tahun ini saya baru pertama kali masuk ke kantor Polisi buat pengaduan dan diperiksa. Saya tidak pernah urusan dengan polisi apalagi buat kasus, ini hal pertama dalam hidup saya,” ujar Heribertus.
Menurut Heri, dia bersama istri dan anak serta keluarga besar tinggal.di Halituku Kecamatan Taifeto Barat Kabupaten Belu.
Isu dirinya datang kerumah almarhum dan mengecek tersebut cepat sekali beredar bahkan orang – orang menshare postingan Buang Sine kemana – mana.
“Kami benar – benar dikucilkan, saya hampir tidak mau keluar rumah dan alami trauma akibat postingan itu. Soalnya di Facebook orang sudah buat narasi yang tidak tidak dan tanyakan ada urusan apa saya kerumah almarhum apalagi datang cek keberadaannya,” ucap Heribertus.
Saking malu dan trauma, dia dan istrinya tidak datang ke sekolah untuk menerima rapor dan seorang anak lainnya tidak lagi berlatih tinju di salah satu sasana di Belu.
Keluarga kandungnya juga turut mengultimaltum bahwa kalau tidak pernah datang kerumah almarhum atau tidak tersangkut kasus ini maka segera lapor akun Buang Sine, kalau tidak melaporkan maka mereka menganggap postingan Buang Sine benar.
“Sebelum datang ke Polres bapak saya tanya dua kali, Heri apakah kamu bemar tidak datang dan tidak tahu apa – apa kasus ini, saya jawab kalau saya datang kerumah atau terlibat maka tidak perlu lapor saya akan datang sendiri. Akhirnya bapak saya dan keluarga besar bilang mari kami dampingi kamu ke Polres Belu,” bebernya.
Untuk saat ini pihak Heribertus telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Selain berharap kasusnya diproses, Heri juga meminta kasus kematian pimpinannya Frand Asten segera terungkap sehingga tidak ada lagi narasi negatif terhadap dirinya. ***

















Discussion about this post