Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Hukum

Syarat dan biaya bikin baru atau perpanjang SIM 2026, ada kenaikan?

Wafaul by Wafaul
Januari 24, 2026
in Hukum
0
Syarat dan biaya bikin baru atau perpanjang SIM 2026, ada kenaikan?
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MOTOR Plus-online.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pemilik kendaraan.

Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar.

Selain itu, pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.

Untuk yang akan bikin SIM baru atau perpanjangan, ketahui biayanya di tahun 2026 ini apakah ada kenaikan.

Selain itu, persiapkan beberapa persyaratan sebelum membuat SIM baru atau perpanjangan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM C per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan dari tahun lalu,” ucap Prianggo mengutip Kompas.com.

Biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.

 

Sebagai tambahan informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:

– SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

– SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.

– SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Persyaratan pembuatan SIM C:

– Kondisi fisik dan mental yang sehat.

– Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.

– Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.

– Kemampuan membaca dan menulis. Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

– Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.

– Untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Hukum

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga

Februari 6, 2026
Hogi Minaya Bebas Tersangka
Hukum

Hogi Minaya Bebas Tersangka

Februari 2, 2026
[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana
Hukum

[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana

Februari 1, 2026
Next Post
Potensi banjir rob, Pemprov DKI bangun tanggul darurat dan pompa air

Potensi banjir rob, Pemprov DKI bangun tanggul darurat dan pompa air

Hore! Inilah 5 kuliner legend Tasikmalaya yang harus dicoba

Hore! Inilah 5 kuliner legend Tasikmalaya yang harus dicoba

Malaysia kecam keras aksi militer AS ke Venezuela, ingatkan dunia pelanggaran prinsip internasional

Malaysia kecam keras aksi militer AS ke Venezuela, ingatkan dunia pelanggaran prinsip internasional

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Foto bareng

POLANTAS MENYAPA: Ngopi Bareng Bersama Driver Truk, Polda Kepri Tekankan Keselamatan dan Aturan ODOL

7 bulan ago
Akhir pelarian pembunuh anak politikus PKS di Cilegon

Akhir pelarian pembunuh anak politikus PKS di Cilegon

1 bulan ago
Alami cedera saat latihan, Lee Dong Hwi terpaksa tak ikuti pertunjukan The Turing Machine

Alami cedera saat latihan, Lee Dong Hwi terpaksa tak ikuti pertunjukan The Turing Machine

4 minggu ago
Lirik & Terjemahan: “Let Your Soul Be Your Pilot” – Sting

Lirik & Terjemahan: “Let Your Soul Be Your Pilot” – Sting

2 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id