Perkembangan Terbaru Kasus Kematian Evia Maria Mangolo: Gelar Perkara di Polda Sulut dan Harapan Keadilan
Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di tempat kosnya di Tomohon, Sulawesi Utara, terus menjadi sorotan publik dan memicu perhatian mendalam dari berbagai pihak. Hingga kini, proses hukum terkait kasus ini masih berjalan, dengan harapan besar agar kebenaran terungkap dan keadilan bagi Evia dapat ditegakkan.
Gelar Perkara di Polda Sulut Menjadi Titik Krusial
Pihak kuasa hukum keluarga Evia Maria Mangolo, Niczem Alfa Wengen, mengungkapkan bahwa penyidik Polda Sulawesi Utara berencana untuk menggelar perkara terkait kasus kematian kliennya. Rencananya, agenda penting ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, pekan ini. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Niczem dalam wawancara via telepon WhatsApp pada hari Senin lalu.
“Iya, tadi pagi kami sudah mengonfirmasi pihak penyidik Polda Sulut di unit PPA. Rencananya gelar perkara akan dilaksanakan hari Rabu, minggu ini,” ujar Niczem.
Dalam tahapan penyelidikan yang telah berlangsung, Niczem menjelaskan bahwa pihak keluarga dan tim kuasa hukum telah proaktif dalam menyerahkan berbagai bukti serta menghadirkan saksi-saksi kunci. Langkah ini diambil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik guna memperjelas kronologi kejadian.
“Pada intinya, dalam tahapan penyelidikan kami sudah membawa bukti dan juga menghadirkan saksi. Ada beberapa saksi yang hadir dan memberikan keterangan. Harapan kami, dari gelar perkara ini kasus bisa naik ke tahap penyidikan, supaya kasus meninggalnya almarhum Evia Maria Mangolo bisa terungkap secara terang-menderang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Niczem menegaskan harapan besar keluarga agar setelah proses gelar perkara ini, penyidik dapat segera menetapkan tersangka apabila unsur pidana ditemukan dalam penyelidikan.
“Harapan keluarga, setelah gelar perkara dan naik ke penyidikan, secepatnya bisa ditetapkan tersangka. Kalau memang ada oknum yang terlibat dalam kematian Evia, maka harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Bukti-Bukti Kunci dan Keanehan Rekaman CCTV
Terkait bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum, Niczem menyebutkan adanya beberapa alat bukti yang dianggap penting dan krusial dalam mengungkap kasus ini.
- Bukti Chatting: Percakapan digital yang relevan dengan kasus.
- Bukti Video: Rekaman visual yang mungkin memuat informasi penting.
- Keterangan Saksi: Kesaksian dari beberapa orang yang melihat langsung Evia naik ke dalam mobil yang diduga milik seorang oknum dosen berinisial DM.
Sementara itu, perihal rekaman CCTV yang sempat menjadi sorotan publik, Niczem mengaku pihaknya merasa ada kejanggalan yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa dari dua unit CCTV yang terpasang, hanya satu yang berfungsi.
“CCTV itu ada, tapi yang berfungsi hanya di sebelah kiri. CCTV di sebelah kanan yang diharapkan bisa merekam seluruh kejadian justru merupakan CCTV baru. Saat kami konfirmasi ke penyidik, disampaikan bahwa memorinya tidak ada, berdasarkan keterangan dari Ibu kos,” jelas Niczem.
Pihak keluarga merasa keberatan dengan keterangan terkait hilangnya memori CCTV tersebut. Mereka berharap agar dalam tahap penyidikan selanjutnya, pihak-pihak terkait, termasuk ibu kos dan orang-orang di sekitar lokasi kejadian, dapat dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Harapan kami, setelah naik penyidikan, Ibu kos bisa dipanggil kembali, begitu juga orang-orang di sekitar lokasi,” katanya.
Niczem secara tegas menyatakan bahwa pihaknya merasa ada kejanggalan, terutama karena adanya informasi yang berubah-ubah dari ibu kos terkait rekaman CCTV tersebut.
Ferdinand Dumais Turut Kawal Kasus Kematian Evia
Perhatian terhadap kasus kematian Evia Maria Mangolo tidak hanya datang dari keluarga dan kuasa hukumnya. Ferdinand Dumais, seorang pemerhati masalah sosial dan hak asasi manusia, serta anggota DPRD Manado dari fraksi Gerindra, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penuntasan kasus ini.
“Saya akan kawal dalam koridor penegakkan hukum untuk memberi keadilan kepada korban,” katanya.
Menurut Ferdinand, terdapat beberapa aspek dalam kasus kematian Evia yang dirasa belum sepenuhnya terungkap. Oleh karena itu, pengawalan kasus ini dianggap perlu agar dapat tuntas dan memberikan keadilan.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama sama mengawal agar kasus itu bisa dituntaskan aparat kepolisian dan keadilan ditegakkan,” katanya.
Ferdinand bahkan berencana untuk membentuk tim pencari fakta guna membantu menuntaskan misteri di balik kematian Evia. Ia mengaku merasa terpanggil secara nurani untuk terlibat dalam kasus ini, terutama setelah mendengar cerita dari ibunda Evia mengenai kesedihan mendalam yang dialami keluarga.
“Dari ibunya saya mengetahui bagaimana kesedihan mereka, ini masalah dignity, seorang siswi yang bertekad untuk bersekolah demi membanggakan orang tuanya yang susah, dan semua berakhir seperti ini, ada sebuah tuntutan nurani untuk memperjuangkan penuntasan kasus ini agar keluarga beroleh keadilan dan juga agar jangan terulang lagi di kemudian hari,” katanya.
Ungkapan Hati Ibunda Evia: Membantah Keterangan Polisi
Alfrita Lontolawa, ibunda dari Evia, melalui sebuah tulisan di media sosial yang diteruskan kepada media, mengungkapkan isi hatinya dan secara tegas membantah beberapa keterangan yang disampaikan pihak kepolisian dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Menurut Alfrita, hubungan Evia dengan keluarga selalu terjalin baik dan penuh kasih sayang. Komunikasi mereka selalu diawali dengan sapaan mesra.
“Sebagai orang tua berkomunikasi selalu dengan anak kami selalu diawali dengan kata halo kuko polo sayang, itu nama panggilan sayang sayang untuk almarhum Kuko Evia,” kata dia.
Alfrita juga menyatakan bahwa ia selalu memenuhi kebutuhan kuliah Evia, termasuk pembayaran semester, dan memiliki bukti transfer sebagai penguat pernyataannya.
Lebih lanjut, ia membantah keras anggapan bahwa Evia mengalami depresi selama masa studinya. Bukti yang ia tunjukkan adalah Evia selalu naik tingkat dan meraih nilai yang baik di setiap semesternya.
“Nilainya di setiap semester banyak yang A, apa lagi di usia yang Bru 21 tahun sudah masuk di semester 8 Dan nilainya juga A,” kata Alfrita.
Evia bahkan menunjukkan keberhasilannya dalam menyelesaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN) melalui unggahan di media sosialnya, yang dianggapnya sebagai hadiah Natal untuk sang ibu.
“Dan anak saya juga menelfon mama doain ya pa kuko supaya boleh wisuda, saya jawab ia Kulo polo mama selalu doain yg terbaik buat kuko polo, ia juga katakan ingin cari kerja agar supaya adiknya bisa masuk tentara,” tuturnya.
Mengenai hubungan Evia dengan kekasihnya, Alfrita menegaskan bahwa keduanya baik-baik saja dan bahkan memiliki rencana untuk bertunangan setelah wisuda.
“Rencananya abis wisuda mereka mau tunangan, sekali lagi saya membantah ank saya tidak Depresi , karena anak saya rajin berdoa, pimpin ibadah Rosario, masuk gereja saya percaya Tuhan adalah Hakim Yang Adil,” katanya.
Kasus ini masih terus berkembang, dan harapan terbesar adalah agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.




![[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana](https://wajahbatamnews.co.id/wp-content/uploads/2026/01/AA1Twc3B-350x250.png)












Discussion about this post