Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Hukum

[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana

Wafaul by Wafaul
Februari 1, 2026
in Hukum
0
[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

– Artikel mengenai pidana kerja sosial yang mulai berlaku sejak KUHP baru efektif pada 2 Januari 2026, menjadi salah satu bacaan yang banyak dicari pembaca Tren .

Isu KUHP baru juga menarik perhatian lewat tulisan soal kumpul kebo yang bisa dipidana serta gelombang gugatan uji materi dari mahasiswa dan karyawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, kanal Tren juga memuat pembaruan daftar 10 orang terkaya di dunia versi Forbes awal Januari 2026.

Sementara itu, pembaca turut mencari informasi sejarah dan peringatan pada tanggal 3 Januari, termasuk Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman daftar Populer Tren pada Sabtu (3/1/2026) yang dapat disimak:

1. Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai Januari 2026, Siapa yang Bisa Dijatuhi Menurut KUHP Baru?

Pidana kerja sosial resmi dikenal sebagai salah satu pidana pokok dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan pidana kerja sosial diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun agar pelaku tetap produktif dan tidak terpapar lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan.

Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam penjara kurang dari lima tahun, dengan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, serta wajib mempertimbangkan sejumlah faktor seperti pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, hingga persetujuan terdakwa.

Untuk lebih lengkapnya, bisa dibaca di sini.

2. Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026 Berdasar KUHP Baru, Siapa yang Berhak Lakukan Aduan?

KUHP baru turut mengatur ketentuan perzinaan dan hubungan seksual di luar perkawinan, termasuk hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang kerap disebut kumpul kebo atau “living together”.

Penuntutan atas pasal perzinaan bersifat delik aduan sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu yang diatur dalam KUHP, seperti suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan serta orangtua atau anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.

Ketentuan ini menjadi salah satu yang ramai diperbincangkan publik setelah KUHP baru resmi berlaku.

Untuk lebih lengkapnya, bisa dibaca di sini.

3. Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes Awal Januari 2026

Forbes memperbarui daftar 10 orang terkaya di dunia pada awal Januari 2026 dengan perhitungan yang mengikuti dinamika pasar saham dan nilai perusahaan.

Elon Musk menempati posisi pertama, sementara nama-nama lain seperti Larry Page, Larry Ellison, Jeff Bezos, Sergey Brin, Mark Zuckerberg, Jensen Huang, hingga Warren Buffett juga masuk jajaran teratas, dengan dominasi tokoh asal Amerika Serikat dan sektor teknologi.

Forbes menjelaskan pembaruan nilai kekayaan bersih dilakukan berkala mengikuti pergerakan pasar, dengan metode berbeda untuk individu yang kekayaannya terkait perusahaan publik maupun swasta.

Untuk lebih lengkapnya, bisa dibaca di sini.

4. Mahasiswa dan Karyawan Ramai-ramai Gugat KUHP Baru, Cek 7 Pasal yang Dianggap Merugikan

Sejumlah warga mengajukan uji materi terhadap berbagai pasal KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, tercatat sedikitnya tujuh gugatan yang didaftarkan pada akhir 2025, dengan pemohon didominasi mahasiswa dan sebagian karyawan.

Pasal-pasal yang digugat beragam, mulai dari ketentuan penggelapan, pasal hasutan agar orang tidak beragama, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal perzinaan, pasal hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, hingga pengaturan tindak pidana korupsi.

Untuk lebih lengkapnya, bisa dibaca di sini.

5. Tanggal 3 Januari Memperingati Hari Apa? Begini Catatan Sejarahnya

Tanggal 3 Januari 2026 bertepatan dengan hari Sabtu dan memiliki sejumlah peringatan penting, meski bukan hari libur nasional.

Di Indonesia, 3 Januari diperingati sebagai Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI yang menandai berdirinya Kementerian Agama pada 3 Januari 1946, dan peringatan ini resmi dikenal sejak 1980.

Secara global, 3 Januari juga memuat sejumlah catatan sejarah, antara lain pengucilan Martin Luther dari Gereja Katolik pada 1521, Battle of Princeton pada 1777, hingga Apple Computer yang resmi berbadan hukum pada 1977.

Untuk lebih lengkapnya, bisa dibaca di sini.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Hukum

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga

Februari 6, 2026
Hogi Minaya Bebas Tersangka
Hukum

Hogi Minaya Bebas Tersangka

Februari 2, 2026
Update Evia Mangolo: Gelar Perkara Rabu Ini
Hukum

Update Evia Mangolo: Gelar Perkara Rabu Ini

Januari 28, 2026
Next Post
Prediksi skor Sheffield United vs Oxford United di Championship hari Minggu, 4 Januari 2026 pukul 19.00 WIB

Prediksi skor Sheffield United vs Oxford United di Championship hari Minggu, 4 Januari 2026 pukul 19.00 WIB

Renungan Hari Ini Minggu 4 Januari 2026, Keselamatan bagi Semua Bangsa

Renungan Hari Ini Minggu 4 Januari 2026, Keselamatan bagi Semua Bangsa

KIA Carnival gosong sisa 2 ban di siang bolong, bodi dilahap dalam 30 menit

KIA Carnival gosong sisa 2 ban di siang bolong, bodi dilahap dalam 30 menit

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

PT CCCII Bagikan Sembako Dalam Program CSR

PT CCCII Bagikan Sembako Dalam Program CSR

2 tahun ago
Kapsul Lapis Baja Selamatkan Prajurit Ukraina dari Gempuran Drone

Kapsul Lapis Baja Selamatkan Prajurit Ukraina dari Gempuran Drone

2 bulan ago
Yusril Koto Dijerat Pasal Karet, Kuasa Hukum Soroti Penerapan UU ITE

Yusril Koto Dijerat Pasal Karet, Kuasa Hukum Soroti Penerapan UU ITE

10 bulan ago
Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

7 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id