Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Pandeglang untuk Ramadan 2026
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian dan rapat bersama dengan berbagai pihak terkait, demi memastikan nilai zakat yang dibayarkan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah yang Ditetapkan
Menurut pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Baznas Pandeglang, besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga telah ditetapkan. Fidyah adalah kompensasi bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Besaran fidyah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp12.500 per hari.
Pertimbangan di Balik Penetapan Besaran Zakat
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Pandeglang, Asep Saparudin, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta perwakilan dari pemerintah daerah.
“Menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45.000 per jiwa dan fidyah Rp12.500,” ujar Asep pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Asep merinci bahwa kenaikan besaran zakat fitrah tahun ini dibandingkan dengan tahun 2025 (yang sebelumnya Rp40.000) dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama fluktuasi harga beras di pasaran. Baznas mempertimbangkan berbagai jenis beras, mulai dari standar, medium, hingga premium, dalam melakukan kajiannya. “Pertimbangannya tentu harga beras, mulai dari beras standar, medium, hingga premium. Berdasarkan hasil kajian, zakat fitrah tahun ini ditetapkan Rp45.000,” jelasnya.
Mengenai fidyah, Asep menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi mereka yang secara syar’i tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan. Besaran fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan. “Fidyah dikenakan bagi yang tidak mampu berpuasa. Per harinya jika diuangkan sebesar Rp12.500, setara satu mud,” terangnya. Satu mud sendiri secara umum setara dengan takaran satu genggaman tangan penuh orang dewasa.
Mekanisme Pembayaran dan Sosialisasi
Baznas Pandeglang memberikan fleksibilitas dalam pembayaran zakat fitrah. Selain dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp45.000, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras. Besaran beras yang disetarakan adalah 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.
Setelah penetapan ini dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Baznas Pandeglang akan menyebarkan keputusan ini melalui Surat Edaran (SE) resmi yang akan didistribusikan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai tingkatan. UPZ ini meliputi unit yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD), kantor kecamatan, hingga tingkat desa.
Selain melalui surat edaran, Baznas juga akan memanfaatkan berbagai kanal media untuk menyebarluaskan informasi ini. Tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pandeglang dapat mengetahui dan memahami besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku untuk Ramadan 2026.
“Kami akan mengirimkan surat edaran ke UPZ, kecamatan, dan desa. Selain itu, juga disosialisasikan melalui media agar masyarakat mengetahui besaran zakat tahun ini,” pungkas Asep.
Penyaluran Zakat Sesuai Ketentuan
Terkait dengan jumlah penerima zakat fitrah dan fidyah, Asep menyampaikan bahwa penentuan kuantitas penerima akan dilakukan setelah seluruh proses penghimpunan zakat selesai. Namun, ia menekankan bahwa penyaluran dana zakat yang terkumpul akan tetap mengacu pada delapan asnaf (golongan penerima zakat) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Prioritas utama tentu fakir dan miskin, sesuai dengan delapan asnaf penerima zakat,” tutupnya. Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil (petugas zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).

















Discussion about this post