Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar, Wakil Gubernur Jawa Barat dan Keluarga Dilaporkan ke Polda
Sebuah laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar telah diajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Pelapor, Andri Somantri (29) asal Karawang, mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, beserta Tenaga Ahli Wakil Gubernur, Sherly Ingga Setiawati (SIS), Indra Kardiansah (IK), dan Daffa Al Ghifari, yang merupakan anak dari Wakil Gubernur, dalam laporannya. Laporan ini terdaftar di Polda Jawa Barat dengan Nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal Senin, 22 Desember 2025.
Keempat terlapor dijerat dengan Pasal 372 jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 492 jo 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga kini, penyidik Polda Jawa Barat dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diajukan oleh pihak pelapor.
Kuasa hukum korban, Andhika Kharisma, menyatakan bahwa kliennya beserta dua orang saksi telah memberikan keterangan terkait bukti-bukti yang dilaporkan pada Selasa, 27 Januari 2026. “Kami pada hari Rabu, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, telah mendatangi Polda Jawa Barat di Direktorat Kriminal Umum. Kami membawa beberapa saksi yang kami hadirkan pada waktu kemarin, inisial R dan inisial K,” ujar Andhika saat diwawancara di kantor hukumnya di Kabupaten Karawang pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kedua saksi tersebut, menurut Andhika, memiliki pemahaman yang jelas mengenai keterkaitan hubungan hukum antara pelapor dan para terlapor. “Saksi yang kami hadirkan memiliki keterkaitan hubungan hukum, dan mengetahui secara rinci keterkaitan antara klien kami dan para terlapor,” jelasnya.
Kronologi Kasus: Dari Perkenalan hingga Laporan Polisi
Kasus ini bermula ketika Andri, sang pelapor, diperkenalkan kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat oleh seorang perempuan berinisial SIS, yang disebut sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, usai acara pelantikan pada Maret 2025.
Andhika Kharisma menjelaskan bahwa kliennya dan saksi yang dihadirkan telah memberikan uraian rinci yang sesuai dengan bukti-bukti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat. “Klien kami dalam pemeriksaan itu, dicecar 20 pertanyaan dari penyidik dan Alhamdulillah klien kami sudah memberikan jawaban yang berkesesuaian dengan fakta, serta bukti-bukti yang kami sajikan dalam laporan,” ungkap Andhika.
Inti dari pemeriksaan ini adalah untuk menjelaskan secara gamblang perbuatan yang diduga dilakukan oleh para terlapor, yaitu SIS dan IK yang berstatus sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku anak Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur. “Nah, hubungan-hubungan hukum itu secara jelas kemarin disampaikan oleh klien kami maupun saksi yang kami hadirkan kemarin, perbuatan yang dilakukan oleh SIS, dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku putra Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur,” paparnya.
Andhika berharap Polda Jawa Barat dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami yakin bahwa bukti yang kami sajikan ini sudah secara matang sudah secara jelas bahwa terduga pelaku yang kami laporkan diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang kami sangkakan sesuai pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, kami harap Polda menangani upaya ini secara profesional dan transparan,” tuturnya.
Pernyataan Klarifikasi dari Wakil Gubernur Jawa Barat
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa Sherly Ingga Setiawati bukan merupakan tenaga ahli, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun secara pribadi. “Informasi yang beredar itu tidak benar, Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan dalam pernyataannya pada Rabu, 24 Desember 2025.
Erwan menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan mendukung upaya penanganan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Saya menghormati proses hukum dan tidak akan intervensi,” tegasnya.
Pengakuan Sherly Ingga Setiawati
Sebelumnya, Sherly Ingga Setiawati telah mengeluarkan pernyataan yang mengakui bahwa dirinya telah menjual nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, untuk kepentingan pribadinya. Sherly saat ini merupakan salah satu terlapor di Polda Jabar terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini juga menyeret nama Erwan Setiawan dan anaknya, Daffa Al Ghifari.
Dalam surat pernyataannya yang dibuat di atas materai dan ditandatangani, Sherly mengakui kesalahannya dalam menggunakan nama Erwan Setiawan dan anaknya, Daffa Al Ghifari, kepada Andri Somantri selaku direktur PT Ads. “Maka piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan berserta Daffa, masalah ini saya pertanggung jawabkan secara pribadi terhadap bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyataannya, yang dikutip pada Rabu, 24 Desember 2025.
Di akhir surat pernyataannya, Sherly menegaskan bahwa surat tersebut dibuat dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Latar Belakang Pelapor dan Objek Dugaan Penipuan
Andri Somantri, pelapor dalam kasus ini, diketahui merupakan direktur dari sebuah perusahaan. Laporan yang diajukan mencakup dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan dirinya sebesar Rp 3 miliar. Detail mengenai jenis transaksi atau kesepakatan yang berujung pada kerugian ini masih menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian terus mendalami aliran dana dan bukti-bukti yang disajikan oleh pelapor untuk membangun konstruksi hukum yang kuat. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk yang memiliki kedekatan dengan pejabat publik, menjadikan kasus ini menarik perhatian publik dan memerlukan penanganan yang cermat.
Peran Saksi dalam Penguatan Laporan
Peran saksi yang dihadirkan oleh pelapor menjadi krusial dalam proses penyelidikan. Keberadaan saksi yang mengetahui secara langsung hubungan hukum antara pelapor dan para terlapor memberikan perspektif tambahan bagi penyidik. Keterangan saksi ini diharapkan dapat memperjelas alur kejadian dan memperkuat dasar laporan yang telah dibuat.
Polda Jawa Barat terus berupaya mengumpulkan semua bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penipuan ini. Proses pemeriksaan yang mendalam diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

















Discussion about this post