Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kasus Penipuan Rp 3 Miliar: Wagub Jabar Erwan Setiawan Dilaporkan

Wafaul by Wafaul
Februari 3, 2026
in Kriminal
0
Kasus Penipuan Rp 3 Miliar: Wagub Jabar Erwan Setiawan Dilaporkan
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar, Wakil Gubernur Jawa Barat dan Keluarga Dilaporkan ke Polda

Sebuah laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar telah diajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Pelapor, Andri Somantri (29) asal Karawang, mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, beserta Tenaga Ahli Wakil Gubernur, Sherly Ingga Setiawati (SIS), Indra Kardiansah (IK), dan Daffa Al Ghifari, yang merupakan anak dari Wakil Gubernur, dalam laporannya. Laporan ini terdaftar di Polda Jawa Barat dengan Nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal Senin, 22 Desember 2025.

Keempat terlapor dijerat dengan Pasal 372 jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 492 jo 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga kini, penyidik Polda Jawa Barat dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diajukan oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum korban, Andhika Kharisma, menyatakan bahwa kliennya beserta dua orang saksi telah memberikan keterangan terkait bukti-bukti yang dilaporkan pada Selasa, 27 Januari 2026. “Kami pada hari Rabu, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, telah mendatangi Polda Jawa Barat di Direktorat Kriminal Umum. Kami membawa beberapa saksi yang kami hadirkan pada waktu kemarin, inisial R dan inisial K,” ujar Andhika saat diwawancara di kantor hukumnya di Kabupaten Karawang pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kedua saksi tersebut, menurut Andhika, memiliki pemahaman yang jelas mengenai keterkaitan hubungan hukum antara pelapor dan para terlapor. “Saksi yang kami hadirkan memiliki keterkaitan hubungan hukum, dan mengetahui secara rinci keterkaitan antara klien kami dan para terlapor,” jelasnya.

Kronologi Kasus: Dari Perkenalan hingga Laporan Polisi

Kasus ini bermula ketika Andri, sang pelapor, diperkenalkan kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat oleh seorang perempuan berinisial SIS, yang disebut sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, usai acara pelantikan pada Maret 2025.

Andhika Kharisma menjelaskan bahwa kliennya dan saksi yang dihadirkan telah memberikan uraian rinci yang sesuai dengan bukti-bukti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat. “Klien kami dalam pemeriksaan itu, dicecar 20 pertanyaan dari penyidik dan Alhamdulillah klien kami sudah memberikan jawaban yang berkesesuaian dengan fakta, serta bukti-bukti yang kami sajikan dalam laporan,” ungkap Andhika.

Inti dari pemeriksaan ini adalah untuk menjelaskan secara gamblang perbuatan yang diduga dilakukan oleh para terlapor, yaitu SIS dan IK yang berstatus sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku anak Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur. “Nah, hubungan-hubungan hukum itu secara jelas kemarin disampaikan oleh klien kami maupun saksi yang kami hadirkan kemarin, perbuatan yang dilakukan oleh SIS, dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku putra Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur,” paparnya.

Andhika berharap Polda Jawa Barat dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami yakin bahwa bukti yang kami sajikan ini sudah secara matang sudah secara jelas bahwa terduga pelaku yang kami laporkan diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang kami sangkakan sesuai pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, kami harap Polda menangani upaya ini secara profesional dan transparan,” tuturnya.

Pernyataan Klarifikasi dari Wakil Gubernur Jawa Barat

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa Sherly Ingga Setiawati bukan merupakan tenaga ahli, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun secara pribadi. “Informasi yang beredar itu tidak benar, Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan dalam pernyataannya pada Rabu, 24 Desember 2025.

Erwan menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan mendukung upaya penanganan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Saya menghormati proses hukum dan tidak akan intervensi,” tegasnya.

Pengakuan Sherly Ingga Setiawati

Sebelumnya, Sherly Ingga Setiawati telah mengeluarkan pernyataan yang mengakui bahwa dirinya telah menjual nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, untuk kepentingan pribadinya. Sherly saat ini merupakan salah satu terlapor di Polda Jabar terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini juga menyeret nama Erwan Setiawan dan anaknya, Daffa Al Ghifari.

Dalam surat pernyataannya yang dibuat di atas materai dan ditandatangani, Sherly mengakui kesalahannya dalam menggunakan nama Erwan Setiawan dan anaknya, Daffa Al Ghifari, kepada Andri Somantri selaku direktur PT Ads. “Maka piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan berserta Daffa, masalah ini saya pertanggung jawabkan secara pribadi terhadap bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyataannya, yang dikutip pada Rabu, 24 Desember 2025.

Di akhir surat pernyataannya, Sherly menegaskan bahwa surat tersebut dibuat dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Latar Belakang Pelapor dan Objek Dugaan Penipuan

Andri Somantri, pelapor dalam kasus ini, diketahui merupakan direktur dari sebuah perusahaan. Laporan yang diajukan mencakup dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan dirinya sebesar Rp 3 miliar. Detail mengenai jenis transaksi atau kesepakatan yang berujung pada kerugian ini masih menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian terus mendalami aliran dana dan bukti-bukti yang disajikan oleh pelapor untuk membangun konstruksi hukum yang kuat. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk yang memiliki kedekatan dengan pejabat publik, menjadikan kasus ini menarik perhatian publik dan memerlukan penanganan yang cermat.

Peran Saksi dalam Penguatan Laporan

Peran saksi yang dihadirkan oleh pelapor menjadi krusial dalam proses penyelidikan. Keberadaan saksi yang mengetahui secara langsung hubungan hukum antara pelapor dan para terlapor memberikan perspektif tambahan bagi penyidik. Keterangan saksi ini diharapkan dapat memperjelas alur kejadian dan memperkuat dasar laporan yang telah dibuat.

Polda Jawa Barat terus berupaya mengumpulkan semua bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penipuan ini. Proses pemeriksaan yang mendalam diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Bahar Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Tangerang
Kriminal

Bahar Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Tangerang

Februari 7, 2026
Akun Jualan Whip Pink Hilang Pasca Sita Polisi Kasus Lula Lahfah
Kriminal

Akun Jualan Whip Pink Hilang Pasca Sita Polisi Kasus Lula Lahfah

Februari 6, 2026
Masiman Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas Pasca Cekcok
Kriminal

Masiman Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas Pasca Cekcok

Februari 6, 2026
Next Post
Kencan Hemat, Kualitas Tak Terganti: 5 Tips Budget & Quality Time

Kencan Hemat, Kualitas Tak Terganti: 5 Tips Budget & Quality Time

5 Jurus Properti Cuan Stabil & ROI Kilat

5 Jurus Properti Cuan Stabil & ROI Kilat

Persib Hebat: Tiga Keunggulan Versi Pelatih Persis

Persib Hebat: Tiga Keunggulan Versi Pelatih Persis

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Super League Rp 1,5 T: 4 Tim Pecah Rekor, Kejutan PSM

Super League Rp 1,5 T: 4 Tim Pecah Rekor, Kejutan PSM

2 minggu ago
Heroes Honour Fire Victims

Singapore Firefighters Honour Victims of Deadly Swiss Ski Resort Blaze

2 bulan ago
Akuisisi RATU 2026: Happy Hapsoro dan SMS Development Beraksi

Akuisisi RATU 2026: Happy Hapsoro dan SMS Development Beraksi

2 bulan ago
BLT Rp900 Ribu Dipotong: Warga Ngaku Sumbangan Sukarela

BLT Rp900 Ribu Dipotong: Warga Ngaku Sumbangan Sukarela

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id