Pengunduran Diri Pimpinan OJK: Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab Moral di Pasar Modal
Pengunduran diri pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Mahendra Siregar, Firza, dan Winarno, dinilai sebagai sebuah langkah kesatria yang menunjukkan tanggung jawab moral dan profesional. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan I, Fauzi Amro, memberikan apresiasi atas keputusan tersebut, menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kondisi pasar modal Indonesia saat ini.
Langkah mundur ini, menurut Fauzi Amro, adalah cerminan dari kesadaran akan kewajiban moral dan profesionalisme yang diemban oleh para pimpinan OJK. Mahendra Siregar sendiri sebelumnya telah memberikan keterangan terbuka, menyatakan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral pasca anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Fauzi Amro mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan OJK pada tanggal 3 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, DPR RI telah memberikan penekanan penting mengenai peningkatan porsi saham publik atau free float di pasar modal. Pihak DPR RI merekomendasikan agar angka free float ditingkatkan dari kisaran 7,5 persen hingga 10,5 persen.
“Namun, sejak 3 Desember hingga Januari, pihak yang terkait meminta agar reload benar-benar berada di angka 10 sampai 15 persen. Reload ini adalah saham publik, hak masyarakat, dan harus transparan,” ujar Fauzi Amro saat dihubungi awak media dari Lubuklinggau, Sumatra Selatan, pada Minggu, 1 Februari 2026.
Komisi XI DPR RI secara tegas mengingatkan bahwa kepemilikan saham yang dilepas ke publik tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir pihak. Fauzi Amro menilai bahwa jika proses pelepasan saham ke publik tidak dilakukan secara terbuka dan adil, hal tersebut dapat memicu praktik-praktik yang tidak sehat di pasar modal.
“Jangan sampai kepemilikan saham yang dilempar ke publik hanya ke orang-orang tertentu. Itu yang menyebabkan muncul istilah saham gorengan, pengaturan yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar,” tegasnya.
OJK Tetap Berjalan, Mekanisme Pengisian Pimpinan Baru Mengacu pada Undang-Undang
Meskipun mengapresiasi keputusan pengunduran diri pimpinan OJK, Fauzi Amro menekankan bahwa roda organisasi OJK harus tetap berputar. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan pimpinan OJK ke depan akan sepenuhnya mengikuti aturan yang tertera dalam undang-undang yang berlaku.
“Apakah nanti ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau dibentuk panitia seleksi oleh pemerintah, kemudian diseleksi di Komisi XI DPR RI, semuanya sudah diatur dalam UU,” jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa transisi kepemimpinan di OJK akan dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan koridor hukum yang ada. DPR RI, sebagai mitra strategis OJK, akan turut serta dalam proses seleksi sesuai dengan kewenangannya.
Membangun Pondasi Pasar Modal yang Lebih Kuat dan Terpercaya
Fauzi Amro berharap bahwa pengunduran diri ini menjadi momentum bagi pasar modal Indonesia untuk melakukan konsolidasi besar-besaran. Tujuannya adalah agar pasar modal menjadi lebih kuat dan lebih dipercaya di kancah internasional.
Ia juga berharap pimpinan OJK yang baru dapat bekerja lebih baik dan mampu mengejar target reload saham publik yang telah ditetapkan, yaitu antara 10,5 hingga 15 persen. Angka ini penting, terutama dalam konteks hubungan internasional, termasuk dengan lembaga global seperti MSCI (Morgan Stanley Capital International).
“Ketika berhubungan dengan MSCI, syarat-syarat itu harus dipenuhi. Free float adalah hak publik. Dari rapat kerja tanggal 3 Desember sudah kami ingatkan, dari 7,5 sampai 10,5 persen, dan harus transparan,” ujarnya.
Pentingnya memenuhi syarat free float ini juga terkait dengan proposal yang diajukan ke MSCI. Jika target ini tidak tercapai, pasar modal Indonesia berisiko mendapatkan teguran atau peringatan dari lembaga internasional tersebut.
“Ini menjadi tanggung jawab moral pimpinan OJK karena belum bisa merealisasikan target free float yang diinginkan pemerintah, yakni minimal 10,5 persen hingga 15 persen untuk diajukan ke MSCI,” ungkapnya.
Pengunduran diri pimpinan OJK ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ekosistem pasar modal Indonesia. Dengan adanya konsolidasi dan peningkatan transparansi, diharapkan pasar modal Indonesia dapat tumbuh menjadi lebih kokoh dan mampu menarik kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional. Transparansi dalam kepemilikan saham publik dan kepatuhan terhadap standar internasional akan menjadi kunci utama dalam membangun pasar modal yang sehat dan berkelanjutan di masa depan.

















Discussion about this post